KUTAI BARAT, trackperistiwa.com – Tim Penasihat Hukum terdakwa Haji Isran Kuis menggelar konferensi pers kepada awak media usai mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kutai Barat, Selasa (3/03/2026). Dalam kesempatan tersebut, tim pembela menyampaikan sejumlah tanggapan atas replik jaksa sekaligus memaparkan beberapa fakta persidangan yang menurut mereka masih menyisakan pertanyaan hukum.
Dalam keterangannya kepada media, kuasa hukum terdakwa Muhammad Masyruh, S.H. dan Bayu Murti Wardoyo, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan duplik pada agenda persidangan berikutnya sebagai tanggapan resmi atas replik yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Kami tetap berkeyakinan bahwa apa yang dituduhkan kepada klien kami tidak benar. Kami akan menanggapi seluruh isi replik Jaksa Penuntut Umum melalui duplik pada persidangan selanjutnya,” ujar Bayu Murti Wardoyo kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam konferensi pers tersebut, tim penasihat hukum juga menyoroti sejumlah aspek yang dinilai menjadi catatan penting dalam fakta persidangan. Salah satunya terkait status pelapor dalam perkara tersebut.
“Laporan perkara ini dibuat oleh saudara Hadiansyah atas nama pribadi. Padahal jika berkaitan dengan perusahaan, seharusnya pelapor memiliki kuasa resmi dari perseroan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas,” jelasnya.
Selain itu, tim pembela juga menyoroti keberadaan uang sebesar Rp103.100.000 yang disebut dalam perkara sebagai barang bukti penyitaan. Namun menurut mereka, hingga saat ini uang tersebut belum pernah dihadirkan secara langsung di ruang persidangan.
“Dalam replik jaksa disebutkan mengenai uang Rp103.100.000, tetapi sejak awal persidangan uang tersebut tidak pernah ditunjukkan sebagai barang bukti di pengadilan. Ini tentu menjadi pertanyaan yang harus dijelaskan secara terang dalam proses pembuktian,” tambah Bayu.
Tim penasihat hukum menegaskan bahwa proses persidangan harus mengedepankan prinsip transparansi serta pembuktian yang jelas di hadapan majelis hakim.
“Kami berharap seluruh fakta hukum dapat dibuka secara terang di persidangan, sehingga keputusan yang diambil nantinya benar-benar berdasarkan alat bukti yang sah, bukan asumsi,” tegasnya.
Persidangan perkara ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan duplik dari pihak terdakwa pada sidang berikutnya.
(Fzn/TP)











