Tim Penasihat Hukum Isran Kuis Gelar Konferensi Pers Usai Sidang Replik JPU

- Redaktur

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Pertanyakan Barang Bukti Rp103 Juta

Kuasa Hukum Pertanyakan Barang Bukti Rp103 Juta

KUTAI BARAT, trackperistiwa.com – Tim Penasihat Hukum terdakwa Haji Isran Kuis menggelar konferensi pers kepada awak media usai mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kutai Barat, Selasa (3/03/2026). Dalam kesempatan tersebut, tim pembela menyampaikan sejumlah tanggapan atas replik jaksa sekaligus memaparkan beberapa fakta persidangan yang menurut mereka masih menyisakan pertanyaan hukum.

Dalam keterangannya kepada media, kuasa hukum terdakwa Muhammad Masyruh, S.H. dan Bayu Murti Wardoyo, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan duplik pada agenda persidangan berikutnya sebagai tanggapan resmi atas replik yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Kami tetap berkeyakinan bahwa apa yang dituduhkan kepada klien kami tidak benar. Kami akan menanggapi seluruh isi replik Jaksa Penuntut Umum melalui duplik pada persidangan selanjutnya,” ujar Bayu Murti Wardoyo kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konferensi pers tersebut, tim penasihat hukum juga menyoroti sejumlah aspek yang dinilai menjadi catatan penting dalam fakta persidangan. Salah satunya terkait status pelapor dalam perkara tersebut.

“Laporan perkara ini dibuat oleh saudara Hadiansyah atas nama pribadi. Padahal jika berkaitan dengan perusahaan, seharusnya pelapor memiliki kuasa resmi dari perseroan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas,” jelasnya.

Baca Juga:  Limbah B3 Tumpah di Simpang Dingin–Peninggir, Sejumlah Pengendara Terluka

Selain itu, tim pembela juga menyoroti keberadaan uang sebesar Rp103.100.000 yang disebut dalam perkara sebagai barang bukti penyitaan. Namun menurut mereka, hingga saat ini uang tersebut belum pernah dihadirkan secara langsung di ruang persidangan.

“Dalam replik jaksa disebutkan mengenai uang Rp103.100.000, tetapi sejak awal persidangan uang tersebut tidak pernah ditunjukkan sebagai barang bukti di pengadilan. Ini tentu menjadi pertanyaan yang harus dijelaskan secara terang dalam proses pembuktian,” tambah Bayu.

Tim penasihat hukum menegaskan bahwa proses persidangan harus mengedepankan prinsip transparansi serta pembuktian yang jelas di hadapan majelis hakim.

“Kami berharap seluruh fakta hukum dapat dibuka secara terang di persidangan, sehingga keputusan yang diambil nantinya benar-benar berdasarkan alat bukti yang sah, bukan asumsi,” tegasnya.

Persidangan perkara ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan duplik dari pihak terdakwa pada sidang berikutnya.

(Fzn/TP)

Berita Terkait

Ramadan Bergema, UMKM Jelore Bersinar di Festival Melak
Jalan Umum Dibuka untuk ODOL, Warga Bentian Besar Bereaksi
Pengacara Minta PN Kutai Barat Bebaskan Isran Kuis, Nilai Unsur Pidana Tak Terbukti
Program Cetak Sawah Rapak Oros Kini Jadi Semak, Kementan Soroti Validitas Data LBS Kubar
Kementan dan Bapanas Turun ke Kubar, Soroti Alih Fungsi Lahan Sawah Jadi Sawit
Limbah B3 Tumpah di Simpang Dingin–Peninggir, Sejumlah Pengendara Terluka
Warga Bentian Besar Desak Penindakan ODOL
Hanura Kutai Barat Mantap Tatap 2029, H. Aula Kembali Pimpin DPC
Berita ini 32 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:31 WIB

Tim Penasihat Hukum Isran Kuis Gelar Konferensi Pers Usai Sidang Replik JPU

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:33 WIB

Ramadan Bergema, UMKM Jelore Bersinar di Festival Melak

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:18 WIB

Jalan Umum Dibuka untuk ODOL, Warga Bentian Besar Bereaksi

Jumat, 27 Februari 2026 - 05:05 WIB

Pengacara Minta PN Kutai Barat Bebaskan Isran Kuis, Nilai Unsur Pidana Tak Terbukti

Selasa, 24 Februari 2026 - 03:47 WIB

Program Cetak Sawah Rapak Oros Kini Jadi Semak, Kementan Soroti Validitas Data LBS Kubar

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:27 WIB

Limbah B3 Tumpah di Simpang Dingin–Peninggir, Sejumlah Pengendara Terluka

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:27 WIB

Warga Bentian Besar Desak Penindakan ODOL

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:48 WIB

Hanura Kutai Barat Mantap Tatap 2029, H. Aula Kembali Pimpin DPC

Berita Terbaru

Foto :Suasana pembukaan Festival Ramadan 1447 Hijriah di Melak yang dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, tokoh agama, dan masyarakat.(Fzn/TP)

Berita

Ramadan Bergema, UMKM Jelore Bersinar di Festival Melak

Jumat, 27 Feb 2026 - 11:33 WIB

Aktivitas truk CPO ODOL di Bentian Besar kembali menjadi sorotan. Warga mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan batas muatan kendaraan.

Berita

Jalan Umum Dibuka untuk ODOL, Warga Bentian Besar Bereaksi

Jumat, 27 Feb 2026 - 11:18 WIB