Jalan Umum Dibuka untuk ODOL, Warga Bentian Besar Bereaksi

- Redaktur

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas truk CPO ODOL di Bentian Besar kembali menjadi sorotan. Warga mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan batas muatan kendaraan.

Aktivitas truk CPO ODOL di Bentian Besar kembali menjadi sorotan. Warga mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan batas muatan kendaraan.

Keputusan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Pemkab Kubar) yang kembali mengizinkan truk CPO over dimension over loading (ODOL) melintas di ruas jalan nasional wilayah Bentian Besar memicu kekecewaan mendalam di tengah masyarakat.

Kebijakan tersebut dinilai tidak berpihak pada keselamatan publik serta mengabaikan daya dukung infrastruktur jalan yang selama ini menjadi akses vital warga untuk aktivitas ekonomi, pendidikan, dan pelayanan dasar.

Koordinator Peduli Lingkungan Bentian, Arief Witara, menegaskan bahwa keputusan tersebut justru berpotensi memperparah kerusakan jalan yang sebelumnya sempat diperbaiki.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sangat sedih dan kecewa. Jalan ini digunakan masyarakat setiap hari untuk bekerja, mengantar anak sekolah, serta menunjang roda perekonomian. Namun kini kembali dibebani truk CPO ODOL yang jelas melebihi kapasitas jalan,” ujar Arief, Rabu (25/2/2026).

Sorotan terhadap Konsistensi Pemerintah

Arief menilai kebijakan Pemkab Kubar bertolak belakang dengan semangat penegakan regulasi. Ia menyinggung keberadaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 yang membatasi kendaraan bermuatan di atas 8 ton melintas di jalan umum tertentu.

Namun dalam praktiknya, truk-truk CPO tetap beroperasi dengan muatan yang diduga jauh melampaui ambang batas tersebut.

Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan, bukan justru memberikan ruang toleransi yang berujung pada kerugian masyarakat luas.

“Jika regulasi sudah jelas, seharusnya ditegakkan secara konsisten. Kebijakan ini menimbulkan kesan bahwa kepentingan perusahaan lebih diutamakan dibanding keselamatan warga,” tegasnya.

Beban Jalan Tak Sesuai Kelas

Secara teknis, ruas jalan nasional di Bentian Besar berstatus Kelas III dengan batas maksimal muatan sekitar 8 ton. Sementara itu, truk CPO yang melintas diduga mengangkut muatan hingga 25 ton.

Baca Juga:  Dua Operator Tewas dalam Insiden Fatal di Jalur Hauling PT MBL, Akibat Kabut?

Perbedaan signifikan antara kapasitas jalan dan beban kendaraan tersebut dinilai menjadi penyebab utama kerusakan berulang, termasuk amblesnya badan jalan, terkelupasnya aspal, serta hancurnya bahu jalan.

Arief mengungkapkan bahwa perbaikan jalan yang sebelumnya dilakukan pihak perusahaan tidak bertahan lama. Begitu izin melintas kembali diterbitkan, konvoi truk bermuatan berat langsung terjadi dan kerusakan kembali muncul dalam waktu singkat.

“Ini bukan sekadar soal tambal sulam. Selama beban kendaraan tidak sesuai kelas jalan, kerusakan akan terus berulang,” jelasnya.

Tanggung Jawab Perusahaan dan Negara

Warga menilai persoalan ini tidak semata-mata persoalan teknis transportasi, melainkan menyangkut tanggung jawab bersama antara pemerintah sebagai regulator dan perusahaan sebagai pengguna jalan.

Masyarakat disebut sebagai pihak yang paling terdampak — menghadapi debu saat kemarau, lumpur saat hujan, serta meningkatnya risiko kecelakaan akibat kondisi jalan yang rusak.

“Jika terjadi kecelakaan karena jalan rusak akibat ODOL, siapa yang akan bertanggung jawab? Jangan sampai masyarakat selalu menjadi pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Arief menegaskan warga Bentian Besar meminta Pemkab Kubar meninjau ulang kebijakan tersebut dengan mengedepankan keselamatan publik, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap infrastruktur negara.

Ia juga mendorong adanya pengawasan lebih ketat terhadap perusahaan agar operasional angkutan CPO tidak melanggar ketentuan muatan yang berlaku.

“Pemerintah harus hadir melindungi rakyatnya. Jangan sampai izin yang diberikan justru membuka ruang bahaya bagi masyarakat,” pungkasnya.

(Fzn/TP)

Berita Terkait

Haji Acong Siap Konsolidasi, Golkar Kubar Bidik Kemenangan Pemilu 2029
Aklamasi, H Acong Kembali Terpilih Pimpin Golkar Kubar Periode 2026–2031
Pelaksanaan Musda VI DPD Partai Golkar Kutai Barat Segera Berlangsung
Semangat HUT RI ke-81 dan HUT Kampung Tondoh ke-13, Website dan Video Profil Resmi Diluncurkan
Resmi Diluncurkan, Website dan Video Profil Kampung Tondoh Jadi Etalase Digital Potensi Kampung
Pedagang Pasar Jaras Keluhkan Modal UMKM, Noratim Dorong Pemerintah Turun Tangan
Pedagang Pasar Jaras Keluhkan Sulitnya Akses Modal UMKM
Yonavia: Semangat Pramuka Harus Ditanamkan Sejak Dini, Bukan Sekadar Seremoni
Berita ini 26 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 01:21 WIB

Haji Acong Siap Konsolidasi, Golkar Kubar Bidik Kemenangan Pemilu 2029

Senin, 24 Agustus 2026 - 01:08 WIB

Aklamasi, H Acong Kembali Terpilih Pimpin Golkar Kubar Periode 2026–2031

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:12 WIB

Pelaksanaan Musda VI DPD Partai Golkar Kutai Barat Segera Berlangsung

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Semangat HUT RI ke-81 dan HUT Kampung Tondoh ke-13, Website dan Video Profil Resmi Diluncurkan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 03:48 WIB

Resmi Diluncurkan, Website dan Video Profil Kampung Tondoh Jadi Etalase Digital Potensi Kampung

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Pedagang Pasar Jaras Keluhkan Sulitnya Akses Modal UMKM

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:42 WIB

Yonavia: Semangat Pramuka Harus Ditanamkan Sejak Dini, Bukan Sekadar Seremoni

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:34 WIB

Musda DPD II Golkar Kutai Barat Dijadwalkan 23 Agustus, Panitia Resmi Dibentuk

Berita Terbaru