Pengacara Minta PN Kutai Barat Bebaskan Isran Kuis, Nilai Unsur Pidana Tak Terbukti

- Redaktur

Jumat, 27 Februari 2026 - 05:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Masyruh, S.H., dan Bayu Murti Wardoyo selaku kuasa hukum Isran Kuis menyampaikan keterangan kepada awak media usai sidang pledoi di Pengadilan Negeri Kutai Barat, Kamis (26/02/2026). Tim pembela meminta majelis hakim membebaskan kliennya karena menilai unsur pidana tidak terbukti dalam fakta persidangan. (Fzn/TP)

Muhammad Masyruh, S.H., dan Bayu Murti Wardoyo selaku kuasa hukum Isran Kuis menyampaikan keterangan kepada awak media usai sidang pledoi di Pengadilan Negeri Kutai Barat, Kamis (26/02/2026). Tim pembela meminta majelis hakim membebaskan kliennya karena menilai unsur pidana tidak terbukti dalam fakta persidangan. (Fzn/TP)

Trackperistiwa.com– SENDAWAR: Tim kuasa hukum terdakwa Isran Kuis bin Arsan (Alm), Muhammad Masyruh dan Bayu Murti Wardoyo, secara tegas meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat membebaskan kliennya dari dakwaan penggelapan. Dalam pledoi yang dibacakan di persidangan, keduanya menilai konstruksi perkara yang dibangun jaksa tidak didukung bukti kuat dan menyisakan sejumlah kejanggalan.

“Kami meminta majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya. Karena dari fakta persidangan, tidak ada unsur penipuan maupun penggelapan yang dilakukan klien kami,” tegas Muhammad Masyruh usai sidang di PN Kubar, Kamis (26/2/2026).


Kerja Sama Berujung Laporan Pidana

Menurut Bayu Murti Wardoyo, perkara ini bermula pada 2021 ketika perwakilan PT Indotama Semesta Manunggal (PT ISM), Julian David Hasudungan, mendatangi kediaman Isran Kuis untuk meminta bantuan pembebasan lahan jalur hauling.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perusahaan yang datang meminta bantuan. Titik koordinat ditentukan perusahaan, lalu klien kami diminta bernegosiasi dengan pemilik lahan. Setelah harga disepakati, lahan dijual ke perusahaan. Itu awal kerja samanya,” jelas Bayu.

Namun dalam perjalanannya, muncul laporan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Kutai Barat. Pihak pembela mempertanyakan legal standing pelapor.

“Yang melaporkan bukan atas nama perusahaan, tetapi secara pribadi. Itu diakui sendiri dalam persidangan. Ini penting karena menyangkut kedudukan hukum pelapor,” kata Masyruh.


Nilai Kerugian Dinilai Tidak Konsisten

Kuasa hukum juga menyoroti perubahan nilai kerugian dalam dakwaan. Awalnya disebut sekitar Rp176 juta, namun kemudian berkembang menjadi sekitar Rp470 juta.

“Tidak ada perhitungan rinci dan transparan. Angkanya berubah tanpa dasar yang jelas. Ini yang kami anggap cacat dalam konstruksi dakwaan,” ujar Masyruh.

Selain itu, dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang disebut sebagai dasar hubungan hukum para pihak, menurut pembela, tidak pernah ditunjukkan baik saat penyidikan maupun di persidangan.

“Kalau PPJB itu dibuka, akan terang siapa sebenarnya yang bertanggung jawab. Tapi sampai sekarang tidak pernah ditampilkan,” tegasnya.


Soroti Barang Bukti Rp103 Juta

Fokus lain yang dipersoalkan pembela adalah uang Rp103 juta yang disebut sebagai bagian dari perkara. Dalam persidangan, saksi Rusdi mengaku menerima uang tersebut dari Isran Kuis dan menyerahkannya kepada penyidik sebagai barang bukti. Namun, menurut kuasa hukum, uang itu tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.

Baca Juga:  Kelanjutan Sidang Sengketa Lahan di PN Barito Utara, Penggugat Yakini Haknya Terbukti

“Kalau memang dijadikan barang bukti, mana uangnya? Mana berita acaranya? Ini yang kami pertanyakan,” kata Masyruh.

Para pengacara menjelaskan, uang Rp103 juta itu merupakan dana pribadi Isran Kuis yang dikeluarkan untuk melunasi pembayaran lahan kepada Rusdi, karena yang bersangkutan tidak memberitahukan bahwa ia telah menerima pembayaran dari pihak perusahaan sebesar Rp50 juta dan Rp43 juta lebih melalui transfer.

“Klien kami beritikad baik. Karena mengira perusahaan belum melunasi, beliau mengeluarkan uang pribadi. Tapi justru itu yang sekarang dipersoalkan,” ujarnya.


Keterangan Saksi Dinilai Tidak Menguatkan Unsur Pidana

Kuasa hukum juga mengacu pada keterangan sejumlah saksi, termasuk Senio Ebilson dan Rusdi. Dalam persidangan disebutkan belum terjadi transaksi jual beli tertentu, serta adanya pembayaran dari perusahaan langsung kepada pemilik lahan.

“Keterangan saksi-saksi justru tidak menguatkan unsur penggelapan. Tidak ada niat memiliki secara melawan hukum,” kata Masyruh.

Bayu bahkan menilai terdapat indikasi pihak lain yang justru tidak transparan dalam alur pembayaran.

“Kalau seseorang sudah menerima uang dari perusahaan tetapi tidak memberi tahu mitranya, lalu mitranya mengeluarkan uang pribadi karena mengira belum dibayar, siapa sebenarnya yang dirugikan?” ujarnya.


Soroti Proses Penyidikan

Tim kuasa hukum juga mengkritik proses penyidikan. Mereka menyebut bukti dasar laporan dan barang bukti kunci tidak pernah diperlihatkan secara utuh di persidangan.

“Sejak awal kami minta dasar laporan, termasuk PPJB. Tidak pernah ditunjukkan. Ini yang membuat kami menilai perkara ini dipaksakan masuk ranah pidana, padahal sangat mungkin merupakan sengketa perdata,” kata Masyruh.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya meminta agar Isran Kuis dijatuhi pidana tiga tahun penjara atas dugaan penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat dijadwalkan melanjutkan sidang dengan agenda replik sebelum menjatuhkan putusan. Putusan hakim akan menjadi penentu apakah perkara ini murni tindak pidana atau sengketa kerja sama yang berujung pada proses pidana.

(Fzn/TP)

Berita Terkait

Legalitas vs Realitas: Aktivitas Bongkar Muat di ATJ Seret Kutai Barat ke Zona Abu-Abu
Komitmen Polres Barito Utara Lindungi Anak, Pelaku Kekerasan Seksual Berhasil Diamankan
Ritual Adat Wara dan Pelaungk Kandong di Desa Jingah, Teweh Baru, Barito Utara
Sidang Putusan Ditunda, Kuasa Hukum: Fakta Persidangan Tegaskan Isran Kuis Tidak Terbukti
Ditengah Badai Perkara Dengan PT. NPR, Prianto Tetap Salurkan Sumbangan Duka
Kelanjutan Sidang Sengketa Lahan di PN Barito Utara, Penggugat Yakini Haknya Terbukti
Sidang Lanjutan Perkara Hak Kelola Lahan di Muara Teweh: Penggugat Yakin Haknya Terbukti
Serapan Anggaran Baru 9,48 Persen, Kinerja OPD Dipertanyakan, Apa Kata Bupati Kubar?
Berita ini 61 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:28 WIB

Legalitas vs Realitas: Aktivitas Bongkar Muat di ATJ Seret Kutai Barat ke Zona Abu-Abu

Minggu, 12 April 2026 - 01:52 WIB

Komitmen Polres Barito Utara Lindungi Anak, Pelaku Kekerasan Seksual Berhasil Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 03:06 WIB

Ritual Adat Wara dan Pelaungk Kandong di Desa Jingah, Teweh Baru, Barito Utara

Senin, 6 April 2026 - 02:24 WIB

Sidang Putusan Ditunda, Kuasa Hukum: Fakta Persidangan Tegaskan Isran Kuis Tidak Terbukti

Sabtu, 4 April 2026 - 13:11 WIB

Ditengah Badai Perkara Dengan PT. NPR, Prianto Tetap Salurkan Sumbangan Duka

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:16 WIB

Sidang Lanjutan Perkara Hak Kelola Lahan di Muara Teweh: Penggugat Yakin Haknya Terbukti

Senin, 30 Maret 2026 - 06:23 WIB

Serapan Anggaran Baru 9,48 Persen, Kinerja OPD Dipertanyakan, Apa Kata Bupati Kubar?

Senin, 30 Maret 2026 - 06:07 WIB

Transparansi Disorot, 118 Pejabat Kutai Barat Abaikan LHKPN?

Berita Terbaru