Limbah B3 Tumpah di Simpang Dingin–Peninggir, Sejumlah Pengendara Terluka

- Redaktur

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli B3, Korban Bertambah di Simpang Dingin–Peninggir

Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli B3, Korban Bertambah di Simpang Dingin–Peninggir

Ceceran oli limbah B3 terjadi di ruas jalan Simpang Dingin hingga Simpang Peninggir pada Jumat (20/2/2026). Tumpahan tersebut diduga berasal dari truk pengangkut limbah B3 milik perusahaan yang melintas di jalur tersebut.

Oli yang tercecer di sepanjang badan jalan membuat permukaan aspal sangat licin dan membahayakan pengguna jalan. Akibatnya, sejumlah pengendara sepeda motor terjatuh, mengalami luka-luka, serta kendaraan mereka mengalami kerusakan.

Salah satu korban, Johansyah, yang juga seorang jurnalis, mengaku tidak sempat menghindari ceceran oli yang sudah menyatu dengan warna aspal. Ia menyebut roda motornya tiba-tiba kehilangan traksi hingga akhirnya terjatuh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak lama berselang, Sdr. Melky bersama rekannya juga terjatuh di titik yang sama akibat roda kendaraan tergelincir di atas lapisan oli yang menutup permukaan jalan.

Korban lainnya, Fauzan, Reporter trackperistiwa.com / channel Trackperistiwa TV, juga mengalami luka pada bagian kaki akibat terjatuh. Sepeda motor miliknya turut mengalami kerusakan ringan.

Para korban mengaku hingga saat kejadian belum mendapatkan penanganan medis maupun bantuan pengobatan dari pihak perusahaan yang diduga bertanggung jawab. Sopir truk disebut hanya berupaya menghubungi atasannya saat insiden berlangsung.

Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli B3, Korban Bertambah di Simpang Dingin–Peninggir
Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli B3, Korban Bertambah di Simpang Dingin–Peninggir

Berdasarkan informasi di lapangan, truk roda enam bertuliskan PT Karunia Lumasindo Utama pada bagian bak diduga mengangkut limbah B3 milik PT Mitra Indah Lestari dari Site AME (Andrea Multi Energi), sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pengambilan Limbah B3 Nomor 00937/KLP/BAII/2026 yang ditandatangani oleh Supervisor Berinesial HS dari wilayah Kecamatan Mook Manor Bulatn dengan tujuan pengiriman ke Samarinda.

Baca Juga:  Tim Penasihat Hukum Isran Kuis Gelar Konferensi Pers Usai Sidang Replik JPU
Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli B3, Korban Bertambah di Simpang Dingin–Peninggir
Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli B3, Korban Bertambah di Simpang Dingin–Peninggir

Truk tersebut diduga dikemudikan oleh sopir bernama Jamaluddin dan mengangkut 28 drum oli bekas di dalam bak kendaraan. Kuat dugaan, muatan tidak tertata dan tidak diamankan sesuai standar operasional prosedur (SOP) pengangkutan limbah B3, sehingga menyebabkan tumpahan sepanjang perjalanan.

Pengangkutan limbah B3 wajib memenuhi standar keselamatan ketat guna mencegah risiko terhadap lingkungan dan keselamatan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Kelalaian dalam pengamanan muatan dapat berimplikasi pada tanggung jawab hukum terhadap kerugian yang timbul.

Saat berita ini diturunkan, petugas kepolisian telah berada di lokasi untuk melakukan penanganan. Namun, ceceran oli di badan jalan dilaporkan belum sepenuhnya dibersihkan, sehingga masih berpotensi membahayakan pengguna jalan yang melintas.

Insiden ini memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap prosedur pengangkutan limbah B3 serta tanggung jawab perusahaan terhadap para korban yang mengalami kerugian fisik dan materiil. (Rd/TP)

 

Berita Terkait

Legalitas vs Realitas: Aktivitas Bongkar Muat di ATJ Seret Kutai Barat ke Zona Abu-Abu
Komitmen Polres Barito Utara Lindungi Anak, Pelaku Kekerasan Seksual Berhasil Diamankan
Ritual Adat Wara dan Pelaungk Kandong di Desa Jingah, Teweh Baru, Barito Utara
Sidang Putusan Ditunda, Kuasa Hukum: Fakta Persidangan Tegaskan Isran Kuis Tidak Terbukti
Ditengah Badai Perkara Dengan PT. NPR, Prianto Tetap Salurkan Sumbangan Duka
Kelanjutan Sidang Sengketa Lahan di PN Barito Utara, Penggugat Yakini Haknya Terbukti
Sidang Lanjutan Perkara Hak Kelola Lahan di Muara Teweh: Penggugat Yakin Haknya Terbukti
Serapan Anggaran Baru 9,48 Persen, Kinerja OPD Dipertanyakan, Apa Kata Bupati Kubar?
Berita ini 6 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:28 WIB

Legalitas vs Realitas: Aktivitas Bongkar Muat di ATJ Seret Kutai Barat ke Zona Abu-Abu

Minggu, 12 April 2026 - 01:52 WIB

Komitmen Polres Barito Utara Lindungi Anak, Pelaku Kekerasan Seksual Berhasil Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 03:06 WIB

Ritual Adat Wara dan Pelaungk Kandong di Desa Jingah, Teweh Baru, Barito Utara

Senin, 6 April 2026 - 02:24 WIB

Sidang Putusan Ditunda, Kuasa Hukum: Fakta Persidangan Tegaskan Isran Kuis Tidak Terbukti

Sabtu, 4 April 2026 - 13:11 WIB

Ditengah Badai Perkara Dengan PT. NPR, Prianto Tetap Salurkan Sumbangan Duka

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:16 WIB

Sidang Lanjutan Perkara Hak Kelola Lahan di Muara Teweh: Penggugat Yakin Haknya Terbukti

Senin, 30 Maret 2026 - 06:23 WIB

Serapan Anggaran Baru 9,48 Persen, Kinerja OPD Dipertanyakan, Apa Kata Bupati Kubar?

Senin, 30 Maret 2026 - 06:07 WIB

Transparansi Disorot, 118 Pejabat Kutai Barat Abaikan LHKPN?

Berita Terbaru