KUTAI BARAT – Setelah lebih dari satu dekade menghilang dari proses hukum, seorang pria berinisial MA (48) akhirnya berhasil diamankan. Ia merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan, Kabupaten Kutai Barat, Tahun Anggaran 2013.
MA diamankan di wilayah Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Senin, 31 Agustus 2026.
Pengamanan tersebut dilakukan melalui kerja sama Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI atau Satgas SIRI/Adhyaksa Monitoring Center (AMC), bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Negeri Luwu dan Kejaksaan Negeri Palopo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah keberadaannya terdeteksi, MA berhasil diamankan tanpa perlawanan. Ia disebut bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung aman dan tertib.
Bagi jajaran Kejaksaan, tertangkapnya MA menjadi titik penting dalam perjalanan perkara yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
MA diketahui telah berstatus DPO sejak 2015, setelah tidak memenuhi panggilan penyidik untuk kepentingan proses hukum, termasuk saat akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum atau tahap II.
Ditemukan di Sulawesi, Dibawa Pulang ke Kalimantan
Setelah berhasil diamankan di Sulawesi Selatan, proses hukum tidak berhenti di sana.
Tim dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur bersama Kejaksaan Negeri Kutai Barat kemudian melakukan penjemputan terhadap MA di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Langkah tersebut dilakukan untuk membawa MA kembali ke wilayah hukum Kalimantan Timur agar proses perkara yang menjeratnya dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perjalanan panjang pencarian MA akhirnya berujung pada kepulangannya ke Kalimantan Timur setelah lebih dari 11 tahun masuk dalam daftar pencarian.
MA tiba di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 13.00 WITA.
Dari Balikpapan, MA selanjutnya dibawa menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda untuk menjalani penahanan dan proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa perbedaan wilayah bukan menjadi penghalang bagi aparat penegak hukum dalam mencari keberadaan seseorang yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Berawal dari Proyek Perpanjangan Landasan Pacu
Perkara yang menjerat MA berkaitan dengan proyek pembangunan perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan, Kutai Barat, pada Tahun Anggaran 2013.
Proyek tersebut direncanakan memperpanjang landasan pacu dari sebelumnya 1.050 meter menjadi 1.600 meter.
Namun, dalam pelaksanaannya, pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang telah ditentukan, yakni 15 Desember 2013.
Padahal, sebelumnya telah diberikan tambahan waktu selama 53 hari.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pelaksanaan proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,5 miliar.
Dalam perkara ini, MA diketahui merupakan kontraktor pelaksana pekerjaan pembangunan perpanjangan landasan pacu tersebut.
Perkara atas nama MA juga merupakan split-an atau perkara yang dipisahkan dari perkara sebelumnya yang telah diproses terhadap pihak-pihak lain.
Pernah Dipanggil, Kemudian Menghilang
Setelah proses penyidikan berjalan, MA dipanggil untuk kepentingan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum.
Namun, MA disebut tidak memenuhi panggilan tersebut dan kemudian melarikan diri.
Sejak saat itu, namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
Pencarian terhadap MA pun berlangsung bertahun-tahun hingga akhirnya informasi mengenai keberadaannya berhasil diperoleh di wilayah Sulawesi Selatan.
Perkara yang telah berusia lebih dari satu dekade tersebut kini kembali memasuki tahapan penting dengan berhasil dihadirkannya MA untuk menjalani proses hukum.
Disangkakan Pasal Korupsi
Dalam berkas perkara Nomor PDS-01/SDWR/Fd.1/06/2016, MA disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi.
Pada dakwaan primair, MA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan subsidair, MA disangkakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Status perkara tersebut tetap harus ditempatkan dalam koridor proses hukum. Artinya, MA berhak menjalani seluruh tahapan hukum dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
11 Tahun Bukan Akhir dari Pencarian
Berhasilnya MA diamankan setelah lebih dari 11 tahun menjadi DPO menjadi pesan penting dalam penegakan hukum: sebuah perkara yang masih memiliki dasar hukum tidak serta-merta berhenti hanya karena tersangka menghilang dalam waktu lama.
Jajaran Kejaksaan melalui koordinasi lintas wilayah terus melakukan pencarian, pemantauan dan pendeteksian terhadap keberadaan DPO.
Dalam kasus MA, kerja sama antara jajaran Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Negeri Luwu, Kejaksaan Negeri Palopo, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Kutai Barat menjadi bagian penting hingga akhirnya MA berhasil ditemukan dan dibawa kembali ke Kalimantan Timur.
Kini, setelah bertahun-tahun berada di luar jangkauan proses hukum, MA telah kembali berada dalam penanganan aparat penegak hukum.
Perkara dugaan korupsi proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan pun kembali bergulir, menunggu tahapan hukum berikutnya sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelas tahun berlalu, pencarian berakhir. Kini proses hukum yang akan menentukan kelanjutan perkara tersebut.











