MA Ditangkap Setelah 11 Tahun Jadi DPO, Kasus Dugaan Korupsi Bandara Melalan Kembali Bergulir

- Redaktur

Kamis, 3 September 2026 - 04:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: MA (48), DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan, Kabupaten Kutai Barat, diamankan tim gabungan di wilayah Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Senin (31/8/2026). (Sumber Foto: Dok. Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI/Satgas SIRI bersama Tim Tabur Kejati Sulsel, Kejari Luwu dan Kejari Palopo)

Keterangan Foto: MA (48), DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan, Kabupaten Kutai Barat, diamankan tim gabungan di wilayah Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Senin (31/8/2026). (Sumber Foto: Dok. Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI/Satgas SIRI bersama Tim Tabur Kejati Sulsel, Kejari Luwu dan Kejari Palopo)

KUTAI BARAT – Setelah lebih dari satu dekade menghilang dari proses hukum, seorang pria berinisial MA (48) akhirnya berhasil diamankan. Ia merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan, Kabupaten Kutai Barat, Tahun Anggaran 2013.

MA diamankan di wilayah Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Senin, 31 Agustus 2026.

Pengamanan tersebut dilakukan melalui kerja sama Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI atau Satgas SIRI/Adhyaksa Monitoring Center (AMC), bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Negeri Luwu dan Kejaksaan Negeri Palopo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah keberadaannya terdeteksi, MA berhasil diamankan tanpa perlawanan. Ia disebut bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung aman dan tertib.

Bagi jajaran Kejaksaan, tertangkapnya MA menjadi titik penting dalam perjalanan perkara yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

MA diketahui telah berstatus DPO sejak 2015, setelah tidak memenuhi panggilan penyidik untuk kepentingan proses hukum, termasuk saat akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum atau tahap II.

Ditemukan di Sulawesi, Dibawa Pulang ke Kalimantan

Setelah berhasil diamankan di Sulawesi Selatan, proses hukum tidak berhenti di sana.

Tim dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur bersama Kejaksaan Negeri Kutai Barat kemudian melakukan penjemputan terhadap MA di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Langkah tersebut dilakukan untuk membawa MA kembali ke wilayah hukum Kalimantan Timur agar proses perkara yang menjeratnya dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perjalanan panjang pencarian MA akhirnya berujung pada kepulangannya ke Kalimantan Timur setelah lebih dari 11 tahun masuk dalam daftar pencarian.

MA tiba di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 13.00 WITA.

Dari Balikpapan, MA selanjutnya dibawa menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda untuk menjalani penahanan dan proses hukum lebih lanjut.

Keberhasilan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa perbedaan wilayah bukan menjadi penghalang bagi aparat penegak hukum dalam mencari keberadaan seseorang yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Berawal dari Proyek Perpanjangan Landasan Pacu

Perkara yang menjerat MA berkaitan dengan proyek pembangunan perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan, Kutai Barat, pada Tahun Anggaran 2013.

Proyek tersebut direncanakan memperpanjang landasan pacu dari sebelumnya 1.050 meter menjadi 1.600 meter.

Namun, dalam pelaksanaannya, pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang telah ditentukan, yakni 15 Desember 2013.

Padahal, sebelumnya telah diberikan tambahan waktu selama 53 hari.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pelaksanaan proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,5 miliar.

Baca Juga:  Jalan Sendawar Memakan Korban, Ketua PWRI Semprot Keras Kinerja OPD Kutai Barat?

Dalam perkara ini, MA diketahui merupakan kontraktor pelaksana pekerjaan pembangunan perpanjangan landasan pacu tersebut.

Perkara atas nama MA juga merupakan split-an atau perkara yang dipisahkan dari perkara sebelumnya yang telah diproses terhadap pihak-pihak lain.

Pernah Dipanggil, Kemudian Menghilang

Setelah proses penyidikan berjalan, MA dipanggil untuk kepentingan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum.
Namun, MA disebut tidak memenuhi panggilan tersebut dan kemudian melarikan diri.
Sejak saat itu, namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang.

Pencarian terhadap MA pun berlangsung bertahun-tahun hingga akhirnya informasi mengenai keberadaannya berhasil diperoleh di wilayah Sulawesi Selatan.

Perkara yang telah berusia lebih dari satu dekade tersebut kini kembali memasuki tahapan penting dengan berhasil dihadirkannya MA untuk menjalani proses hukum.

Disangkakan Pasal Korupsi

Dalam berkas perkara Nomor PDS-01/SDWR/Fd.1/06/2016, MA disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi.

Pada dakwaan primair, MA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan subsidair, MA disangkakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Status perkara tersebut tetap harus ditempatkan dalam koridor proses hukum. Artinya, MA berhak menjalani seluruh tahapan hukum dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

11 Tahun Bukan Akhir dari Pencarian

Berhasilnya MA diamankan setelah lebih dari 11 tahun menjadi DPO menjadi pesan penting dalam penegakan hukum: sebuah perkara yang masih memiliki dasar hukum tidak serta-merta berhenti hanya karena tersangka menghilang dalam waktu lama.

Jajaran Kejaksaan melalui koordinasi lintas wilayah terus melakukan pencarian, pemantauan dan pendeteksian terhadap keberadaan DPO.

Dalam kasus MA, kerja sama antara jajaran Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Negeri Luwu, Kejaksaan Negeri Palopo, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Kutai Barat menjadi bagian penting hingga akhirnya MA berhasil ditemukan dan dibawa kembali ke Kalimantan Timur.

Kini, setelah bertahun-tahun berada di luar jangkauan proses hukum, MA telah kembali berada dalam penanganan aparat penegak hukum.

Perkara dugaan korupsi proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan pun kembali bergulir, menunggu tahapan hukum berikutnya sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelas tahun berlalu, pencarian berakhir. Kini proses hukum yang akan menentukan kelanjutan perkara tersebut.

Berita Terkait

Yahya Tonang Apresiasi Kinerja Kasat Reskrim Lama, Berharap Kasat Baru Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Korporasi
PSI Silaturahmi ke Hanura Kutai Barat, H. Aula: Koalisi Bisa Saja Terjadi
Jejak 7 Bulan AKP Khairul Umam Jabat Kasatreskrim Polres Kubar: Tangani Sejumlah Perkara dan Bangun Komunikasi Publik
Tiga Kursi Strategis Berganti, Polres Kutai Barat Perkuat Barisan Pelayanan dan Penegakan Hukum
Haji Acong Siap Konsolidasi, Golkar Kubar Bidik Kemenangan Pemilu 2029
Aklamasi, H Acong Kembali Terpilih Pimpin Golkar Kubar Periode 2026–2031
Pelaksanaan Musda VI DPD Partai Golkar Kutai Barat Segera Berlangsung
Semangat HUT RI ke-81 dan HUT Kampung Tondoh ke-13, Website dan Video Profil Resmi Diluncurkan
Berita ini 10 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 08:58 WIB

Yahya Tonang Apresiasi Kinerja Kasat Reskrim Lama, Berharap Kasat Baru Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Korporasi

Sabtu, 5 September 2026 - 08:43 WIB

PSI Silaturahmi ke Hanura Kutai Barat, H. Aula: Koalisi Bisa Saja Terjadi

Kamis, 3 September 2026 - 04:09 WIB

MA Ditangkap Setelah 11 Tahun Jadi DPO, Kasus Dugaan Korupsi Bandara Melalan Kembali Bergulir

Rabu, 2 September 2026 - 13:28 WIB

Jejak 7 Bulan AKP Khairul Umam Jabat Kasatreskrim Polres Kubar: Tangani Sejumlah Perkara dan Bangun Komunikasi Publik

Rabu, 2 September 2026 - 12:00 WIB

Tiga Kursi Strategis Berganti, Polres Kutai Barat Perkuat Barisan Pelayanan dan Penegakan Hukum

Senin, 24 Agustus 2026 - 01:08 WIB

Aklamasi, H Acong Kembali Terpilih Pimpin Golkar Kubar Periode 2026–2031

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:12 WIB

Pelaksanaan Musda VI DPD Partai Golkar Kutai Barat Segera Berlangsung

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Semangat HUT RI ke-81 dan HUT Kampung Tondoh ke-13, Website dan Video Profil Resmi Diluncurkan

Berita Terbaru