Yahya Tonang Apresiasi Kinerja Kasat Reskrim Lama, Berharap Kasat Baru Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Korporasi

- Redaktur

Sabtu, 5 September 2026 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto

Advokat Yahya Tonang  menyampaikan pandangannya terkait pergantian Kasat Reskrim Polres Kutai Barat serta harapannya agar proses hukum terhadap perkara yang berkaitan dengan masyarakat dapat berjalan profesional, objektif dan berkeadilan.

Keterangan Foto Advokat Yahya Tonang menyampaikan pandangannya terkait pergantian Kasat Reskrim Polres Kutai Barat serta harapannya agar proses hukum terhadap perkara yang berkaitan dengan masyarakat dapat berjalan profesional, objektif dan berkeadilan.

KUTAI BARAT – Pergantian pejabat di lingkungan Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat menjadi bagian dari dinamika organisasi. Setelah sekitar tujuh bulan menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kutai Barat, AKP Khairul Umam, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dimutasi dan digantikan oleh AKP Muhammad Boy Akbar, S.Tr.K., S.I.K.

Pergantian tersebut mendapat perhatian dari Advokat Yahya Tonang, yang selama ini terlibat dalam sejumlah perkara yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat di Kabupaten Kutai Barat.

Yahya menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan terima kasih atas kinerja dan kerja sama AKP Khairul Umam selama bertugas di Kutai Barat. Di sisi lain, ia menyampaikan selamat bertugas kepada Kasat Reskrim yang baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terima kasih atas kinerja Kasat Reskrim AKP Khairul Umam, S.Tr.K., S.I.K., M.H. selama bertugas di Kutai Barat. Selamat bertugas kepada AKP Muhammad Boy Akbar, S.Tr.K., S.I.K. Semoga dapat melanjutkan tugas dengan baik dan memberikan pelayanan hukum yang seadil-adilnya kepada masyarakat,” ujar Yahya Tonang, Kamis (3/9/2026).

Menurut Yahya, pergantian pejabat merupakan hal yang lazim dalam organisasi Kepolisian. Namun, proses hukum yang telah berjalan tetap harus mendapat perhatian dan dilanjutkan oleh pejabat baru.

“Memang pergantian pejabat seperti ini merupakan bagian dari dinamika organisasi Kepolisian. Namun, di balik pergantian ini tentu ada pekerjaan dan proses hukum yang harus tetap berjalan serta membutuhkan perhatian dari pejabat yang baru,” katanya.

Apresiasi Penanganan Perkara Masyarakat Muara Siram

Yahya Tonang, yang dikenal dengan julukan Master Beruk Kalimantan, secara khusus memberikan apresiasi kepada Polres Kutai Barat, terutama Satreskrim yang sebelumnya dipimpin AKP Khairul Umam.

Apresiasi itu berkaitan dengan penanganan perkara yang didampinginya sebagai kuasa hukum sebagian masyarakat Kampung Muara Siram, Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan Ketua Koperasi SEMPEKET TAKAQ MITRA SAWIT yang menjabat pada 2018, berinisial BD, sebagai tersangka. BD kemudian ditahan pada Senin, 11 Mei 2026, di Rutan Polres Kutai Barat.

“Saya mewakili sebagian masyarakat menyampaikan apresiasi kepada Polres Kutai Barat, khususnya Satuan Reskrim yang dipimpin AKP Khairul Umam. Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan proses hukum yang telah berjalan dalam perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat,” ungkap Yahya.

Meski memberikan apresiasi, Yahya menilai masih terdapat pekerjaan rumah yang perlu dilanjutkan oleh Kasat Reskrim yang baru, terutama apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.

Minta Penyidikan Dikembangkan

Yahya berharap penyidik dapat mengembangkan perkara tersebut berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.

Ia menyebut salah satu pihak yang menurutnya perlu didalami adalah PT Teguh Swakarsa Sejahtera (PT TSS). Namun, ia menekankan bahwa penetapan pihak lain sebagai tersangka harus tetap didasarkan pada bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Masih ada pekerjaan rumah yang ditinggalkan untuk dikerjakan Kasat Reskrim yang baru, AKP Muhammad Boy Akbar, yaitu mengembangkan dan menetapkan tersangka berikutnya sampai kepada pihak korporasi PT Teguh Swakarsa Sejahtera atau PT TSS, apabila memang berdasarkan fakta dan alat bukti memenuhi unsur keterlibatan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Yahya menilai perkara tersebut penting karena menyangkut rasa keadilan masyarakat.

“Peristiwa ini sangat eksesif. Bagaimana fenomena selama ini, laporan korporasi saja yang sangat cepat mentersangkakan masyarakat kecil. Maka kali ini melalui Kasat Reskrim yang baru, AKP Muhammad Boy Akbar, harapan masyarakat agar Kepolisian berani memproses korporasi apabila memang ditemukan cukup bukti. Sehingga pedang keadilan itu tidak hanya tajam ke bawah, tetapi benar-benar bermata dua, bisa juga tajam ke atas,” ujarnya.

Apresiasi Penyidik dan Tekankan Equality Before the Law

Selain mengapresiasi pimpinan Satreskrim sebelumnya, Yahya juga memberikan apresiasi kepada jajaran penyidik, khususnya Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Kutai Barat.

Menurutnya, proses peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan hingga penetapan tersangka merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati sepanjang dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Baca Juga:  DPRD Kubar Dorong Penertiban ODOL, Perusahaan Wajib Patuhi Aturan

“Saya sangat mengapresiasi kinerja penyidik-penyidik terbaik dan berintegritas di Reskrim, khususnya Unit Pidana Umum Polres Kutai Barat yang berani dan bekerja secara profesional dengan menempatkan asas equality before the law, artinya adanya kesamaan perlakuan subjek hukum di muka hukum,” jelas Yahya.

Ia menambahkan, penetapan tersangka harus didasarkan pada terpenuhinya alat bukti sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

“Jadi menurut saya sudah benar tindakan penyidik yang meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan, lalu menetapkan tersangka, artinya adanya dugaan pidana dengan terpenuhinya lebih dari dua alat bukti,” katanya.

Sengketa Lahan Plasma Berujung Proses Hukum

Menurut Yahya, perkara tersebut berkaitan dengan sengketa lahan plasma yang melibatkan PT Teguh Swakarsa Sejahtera (PT TSS) dengan masyarakat yang diwakili Koperasi SEMPEKET TAKAQ MITRA SAWIT.

Ia menyebut sengketa tersebut telah melalui proses hukum di pengadilan, mulai dari tingkat banding, kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Yahya merujuk pada putusan yang disebutnya Nomor 2/Pdt.PK/2017/PN Sdw jo. Nomor 1436 K/PDT/2016 jo. Nomor 123/PDT/2015/PT SMR jo. Nomor 20/Pdt.G/2014/PN Sdw.

“Sebagaimana diketahui, laporan ini didasari karena PT Teguh Swakarsa Sejahtera telah kalah dalam sengketa di pengadilan mulai dari tingkat banding, kasasi dan Peninjauan Kembali atau PK di Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ungkap Yahya.

Menurut keterangannya, setelah proses hukum tersebut, dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kutai Barat terhadap lahan yang menjadi objek perkara.

Eksekusi tersebut, kata Yahya, mengacu pada Berita Acara tanggal 20 Februari 2018, terhadap lahan seluas kurang lebih 530 hektare yang berada di Blok A, B, C dan D Kampung Muara Siram, Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat.

Minta Proses Hukum Berjalan Adil

Yahya berharap proses penyidikan perkara tersebut terus berjalan secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti.

Ia juga meminta agar apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi, penyidik dapat mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Demi kepastian hukum, saya berharap lanjutan proses penyidikan ini segera menetapkan tersangka dari pihak PT TSS apabila memang alat buktinya memenuhi. Kalau memang memenuhi unsur dan alat bukti cukup, tentu harus diproses secara hukum. Jadi biar adil,” kata Yahya.

Ia juga menyoroti persoalan yang menurutnya selama ini terjadi dalam konflik lahan perkebunan.

“Selama ini masyarakat yang panen sawit sepihak dilaporkan ke Polisi dan ditangkap, sementara perusahaan aman saja panen sepihak. Jadi sekali lagi, biar adil dan sama-sama tidak makan dari lahan itu, lahan wajib disita, tentunya atas penetapan pengadilan kembali,” tegasnya.

Berharap Kasat Reskrim Baru Lebih Humanis

Di tengah pergantian pimpinan Satreskrim Polres Kutai Barat, Yahya berharap Kasat Reskrim yang baru dapat mengedepankan pendekatan humanis dalam menangani persoalan hukum yang melibatkan masyarakat kecil.

Perhatian khusus, kata dia, perlu diberikan terhadap masyarakat adat yang bersinggungan langsung dengan aktivitas perusahaan perkebunan kelapa sawit.

“Saya berharap kepada Kapolres dan Kasat Reskrim yang baru, AKP Muhammad Boy Akbar, agar lebih humanis ke depan terhadap masyarakat kecil, khususnya masyarakat Dayak Tunjung, Benuaq dan Bentian yang bersinggungan langsung dengan perusahaan perkebunan sawit yang sering berkonflik,” ujarnya.

Menurut Yahya, setiap persoalan sengketa lahan perlu ditelusuri secara menyeluruh dan tidak hanya berpedoman pada dokumen atau surat yang telah diterbitkan.

Ia menilai sejarah penguasaan lahan serta keberadaan tanaman yang telah dikelola masyarakat juga perlu menjadi bagian dari penelusuran ketika terjadi sengketa.

“Sengketa lahan harus diperhatikan dengan teliti, karena sebagian masalah terjadi karena penjualan lahan overlap dengan milik masyarakat lainnya. Sengketa harus dikembalikan dulu kepada pengurus kampung untuk menelusuri masalah. Jangan hanya melihat surat yang sudah terbit, karena banyak masyarakat adat tidak punya surat, namun punya sejarah dan tanam tumbuh,” pungkas Yahya Tonang kepada awak media.

Penulis: Melky Malis

Berita Terkait

PSI Silaturahmi ke Hanura Kutai Barat, H. Aula: Koalisi Bisa Saja Terjadi
MA Ditangkap Setelah 11 Tahun Jadi DPO, Kasus Dugaan Korupsi Bandara Melalan Kembali Bergulir
Jejak 7 Bulan AKP Khairul Umam Jabat Kasatreskrim Polres Kubar: Tangani Sejumlah Perkara dan Bangun Komunikasi Publik
Tiga Kursi Strategis Berganti, Polres Kutai Barat Perkuat Barisan Pelayanan dan Penegakan Hukum
Haji Acong Siap Konsolidasi, Golkar Kubar Bidik Kemenangan Pemilu 2029
Aklamasi, H Acong Kembali Terpilih Pimpin Golkar Kubar Periode 2026–2031
Pelaksanaan Musda VI DPD Partai Golkar Kutai Barat Segera Berlangsung
Semangat HUT RI ke-81 dan HUT Kampung Tondoh ke-13, Website dan Video Profil Resmi Diluncurkan
Berita ini 18 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 08:58 WIB

Yahya Tonang Apresiasi Kinerja Kasat Reskrim Lama, Berharap Kasat Baru Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Korporasi

Sabtu, 5 September 2026 - 08:43 WIB

PSI Silaturahmi ke Hanura Kutai Barat, H. Aula: Koalisi Bisa Saja Terjadi

Kamis, 3 September 2026 - 04:09 WIB

MA Ditangkap Setelah 11 Tahun Jadi DPO, Kasus Dugaan Korupsi Bandara Melalan Kembali Bergulir

Rabu, 2 September 2026 - 13:28 WIB

Jejak 7 Bulan AKP Khairul Umam Jabat Kasatreskrim Polres Kubar: Tangani Sejumlah Perkara dan Bangun Komunikasi Publik

Rabu, 2 September 2026 - 12:00 WIB

Tiga Kursi Strategis Berganti, Polres Kutai Barat Perkuat Barisan Pelayanan dan Penegakan Hukum

Senin, 24 Agustus 2026 - 01:08 WIB

Aklamasi, H Acong Kembali Terpilih Pimpin Golkar Kubar Periode 2026–2031

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:12 WIB

Pelaksanaan Musda VI DPD Partai Golkar Kutai Barat Segera Berlangsung

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Semangat HUT RI ke-81 dan HUT Kampung Tondoh ke-13, Website dan Video Profil Resmi Diluncurkan

Berita Terbaru