DPRD Kubar Dorong Penertiban ODOL, Perusahaan Wajib Patuhi Aturan

- Redaktur

Selasa, 10 Februari 2026 - 05:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto : Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kutai Barat bersama OPD terkait, aparat kepolisian, pemerintah kecamatan, kepala kampung, dan perwakilan perusahaan, membahas penertiban angkutan ODOL yang kerap melanggar aturan.(Dok. Annanda Fauzan/ Trackperistiwa.com)

Keterangan Foto : Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kutai Barat bersama OPD terkait, aparat kepolisian, pemerintah kecamatan, kepala kampung, dan perwakilan perusahaan, membahas penertiban angkutan ODOL yang kerap melanggar aturan.(Dok. Annanda Fauzan/ Trackperistiwa.com)

Trackperistiwa.com – SENDAWAR : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait maraknya angkutan Over Dimension Over Load (ODOL) yang dinilai menjadi penyebab utama kerusakan jalan dan meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas.

RDP yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kutai Barat, Senin (9/2/2026), dihadiri Camat Bentian Besar, para kepala kampung se-Kecamatan Bentian Besar, manajemen perusahaan perkebunan dan pertambangan, serta jajaran Polres Kutai Barat.

Ketua DPRD Kutai Barat, Ridwai, mengungkapkan RDP tersebut menghasilkan sebelas poin kesepakatan dan rekomendasi penting, sebagai respons atas ketidakpatuhan sejumlah perusahaan yang dinilai kerap mengabaikan aturan meski telah berulang kali diberi peringatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Poin pertama menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Surat Himbauan Nomor 500.11/302/DISHUB-TU/I/2026 telah mengatur lalu lintas angkutan guna mencegah kerusakan jalan serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Kebijakan tersebut menekankan pembatasan kendaraan bermuatan berlebih, sejalan dengan program perbaikan jalan nasional yang dimulai sejak Desember 2025. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan oleh sejumlah perusahaan sawit, sehingga kerusakan jalan terus terjadi.

Poin kedua mencatat bahwa aksi unjuk rasa masyarakat Kecamatan Bentian Besar pada 15 Januari 2026 merupakan puncak kekecewaan warga. Jalan yang rusak parah selama bertahun-tahun dinilai telah memicu kecelakaan, menghambat aktivitas ekonomi, serta meningkatkan biaya operasional masyarakat.

Pada poin ketiga, DPRD bersama masyarakat mendesak Pemkab Kutai Barat dan instansi terkait, yakni Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, serta Polres Kutai Barat, agar bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di daerah namun tidak patuh hukum, termasuk menuntut tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR).

Baca Juga:  Menang di Pengadilan, Kelompok Tani Jagalaang Nilai PT TIS Hindari Kewajiban

Keempat, perusahaan perkebunan sawit maupun pertambangan wajib membangun jalan khusus untuk angkutan produksi. Hal ini merujuk pada Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 dan Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 15 Tahun 2017, yang melarang kendaraan produksi perusahaan melintas di jalan umum, khususnya untuk pengangkutan rutin TBS dan CPO.

Kelima, perusahaan yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk penindakan oleh Dishub dan Polri melalui pemasangan rambu, penertiban operasional, hingga penghentian kendaraan ODOL yang terbukti merusak jalan umum.

Pada poin keenam, DPRD dan masyarakat meminta perusahaan menyesuaikan muatan sesuai kelas jalan dengan batas maksimal 8 ton atau 6.000 liter, serta bertanggung jawab penuh atas perbaikan jalan yang telah rusak akibat aktivitas angkutan.

Poin ketujuh menyebutkan bahwa aksi damai masyarakat akan kembali digelar pada 15 Februari 2026 apabila tuntutan belum dipenuhi. Kedelapan, perusahaan sawit dan penyedia jasa transportasi menyatakan kesiapan untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

Kesembilan, perusahaan meminta pembentukan tim khusus pengawasan terhadap perbaikan jalan nasional dan jalan kabupaten. Pada poin kesepuluh, DPRD mendesak Dinas Perhubungan Kutai Barat segera menindaklanjuti pembentukan Tim Terpadu Penertiban Kendaraan ODOL.

Sebagai penutup, poin kesebelas menegaskan bahwa Tim Terpadu akan bertindak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna memastikan penegakan hukum berjalan konsisten dan berkeadilan.

Jurnalis: Annanda Fauzan

Berita Terkait

Sidang Praperadilan: Termohon Polres Kukar menjawab Replik secara lisan Yahya Tonang tawarkan Perdamaian
Kapolres Kutai Barat Pererat Hubungan dengan Kodim 0912/Kubar, Soliditas TNI–Polri Terus Diperkuat
Kapolres Kutai Barat Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Silaturahmi ke Kejari
PSI Kutai Barat Perkuat Organisasi hingga Kampung, Libatkan Anak Muda dan Dorong Percepatan Infrastruktur
Hison Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin IWO Barito Utara Periode 2026–2031
Nobar Bersama Ormas GPD Alur Barito, Perkuat Silaturahmi dan Dukung Pembangunan Daerah yang Berkelanjutan Menuju Kamtibmas Damai
IWO Barito Utara Hadir Penuh di Mubeswilub (IWO) Kalteng, Komitmen Kawal Profesionalisme Wartawan`
Musberwillub IWO Se-Kalimantan Tengah Tetapkan Indra Setiawan sebagai Ketua Periode 2025–2030
Berita ini 33 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 02:29 WIB

Sidang Praperadilan: Termohon Polres Kukar menjawab Replik secara lisan Yahya Tonang tawarkan Perdamaian

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:07 WIB

Kapolres Kutai Barat Pererat Hubungan dengan Kodim 0912/Kubar, Soliditas TNI–Polri Terus Diperkuat

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:04 WIB

Kapolres Kutai Barat Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Silaturahmi ke Kejari

Minggu, 12 Juli 2026 - 03:52 WIB

PSI Kutai Barat Perkuat Organisasi hingga Kampung, Libatkan Anak Muda dan Dorong Percepatan Infrastruktur

Selasa, 7 Juli 2026 - 01:58 WIB

Hison Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin IWO Barito Utara Periode 2026–2031

Selasa, 23 Juni 2026 - 01:38 WIB

IWO Barito Utara Hadir Penuh di Mubeswilub (IWO) Kalteng, Komitmen Kawal Profesionalisme Wartawan`

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:48 WIB

Musberwillub IWO Se-Kalimantan Tengah Tetapkan Indra Setiawan sebagai Ketua Periode 2025–2030

Sabtu, 20 Juni 2026 - 03:29 WIB

Aksi TBBR di PT TCM, Manajemen Buka Komunikasi dan Siapkan Pertemuan dengan Keluarga Kincan

Berita Terbaru