DPRD Kubar Dorong Penertiban ODOL, Perusahaan Wajib Patuhi Aturan

- Redaktur

Selasa, 10 Februari 2026 - 05:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto : Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kutai Barat bersama OPD terkait, aparat kepolisian, pemerintah kecamatan, kepala kampung, dan perwakilan perusahaan, membahas penertiban angkutan ODOL yang kerap melanggar aturan.(Dok. Annanda Fauzan/ Trackperistiwa.com)

Keterangan Foto : Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kutai Barat bersama OPD terkait, aparat kepolisian, pemerintah kecamatan, kepala kampung, dan perwakilan perusahaan, membahas penertiban angkutan ODOL yang kerap melanggar aturan.(Dok. Annanda Fauzan/ Trackperistiwa.com)

Trackperistiwa.com – SENDAWAR : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait maraknya angkutan Over Dimension Over Load (ODOL) yang dinilai menjadi penyebab utama kerusakan jalan dan meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas.

RDP yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kutai Barat, Senin (9/2/2026), dihadiri Camat Bentian Besar, para kepala kampung se-Kecamatan Bentian Besar, manajemen perusahaan perkebunan dan pertambangan, serta jajaran Polres Kutai Barat.

Ketua DPRD Kutai Barat, Ridwai, mengungkapkan RDP tersebut menghasilkan sebelas poin kesepakatan dan rekomendasi penting, sebagai respons atas ketidakpatuhan sejumlah perusahaan yang dinilai kerap mengabaikan aturan meski telah berulang kali diberi peringatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Poin pertama menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Surat Himbauan Nomor 500.11/302/DISHUB-TU/I/2026 telah mengatur lalu lintas angkutan guna mencegah kerusakan jalan serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Kebijakan tersebut menekankan pembatasan kendaraan bermuatan berlebih, sejalan dengan program perbaikan jalan nasional yang dimulai sejak Desember 2025. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan oleh sejumlah perusahaan sawit, sehingga kerusakan jalan terus terjadi.

Poin kedua mencatat bahwa aksi unjuk rasa masyarakat Kecamatan Bentian Besar pada 15 Januari 2026 merupakan puncak kekecewaan warga. Jalan yang rusak parah selama bertahun-tahun dinilai telah memicu kecelakaan, menghambat aktivitas ekonomi, serta meningkatkan biaya operasional masyarakat.

Pada poin ketiga, DPRD bersama masyarakat mendesak Pemkab Kutai Barat dan instansi terkait, yakni Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, serta Polres Kutai Barat, agar bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di daerah namun tidak patuh hukum, termasuk menuntut tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR).

Baca Juga:  Silaturahmi Bersama Pers, Kejari Barito Utara Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Keempat, perusahaan perkebunan sawit maupun pertambangan wajib membangun jalan khusus untuk angkutan produksi. Hal ini merujuk pada Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 dan Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 15 Tahun 2017, yang melarang kendaraan produksi perusahaan melintas di jalan umum, khususnya untuk pengangkutan rutin TBS dan CPO.

Kelima, perusahaan yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk penindakan oleh Dishub dan Polri melalui pemasangan rambu, penertiban operasional, hingga penghentian kendaraan ODOL yang terbukti merusak jalan umum.

Pada poin keenam, DPRD dan masyarakat meminta perusahaan menyesuaikan muatan sesuai kelas jalan dengan batas maksimal 8 ton atau 6.000 liter, serta bertanggung jawab penuh atas perbaikan jalan yang telah rusak akibat aktivitas angkutan.

Poin ketujuh menyebutkan bahwa aksi damai masyarakat akan kembali digelar pada 15 Februari 2026 apabila tuntutan belum dipenuhi. Kedelapan, perusahaan sawit dan penyedia jasa transportasi menyatakan kesiapan untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

Kesembilan, perusahaan meminta pembentukan tim khusus pengawasan terhadap perbaikan jalan nasional dan jalan kabupaten. Pada poin kesepuluh, DPRD mendesak Dinas Perhubungan Kutai Barat segera menindaklanjuti pembentukan Tim Terpadu Penertiban Kendaraan ODOL.

Sebagai penutup, poin kesebelas menegaskan bahwa Tim Terpadu akan bertindak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna memastikan penegakan hukum berjalan konsisten dan berkeadilan.

Jurnalis: Annanda Fauzan

Berita Terkait

Haji Acong Siap Konsolidasi, Golkar Kubar Bidik Kemenangan Pemilu 2029
Aklamasi, H Acong Kembali Terpilih Pimpin Golkar Kubar Periode 2026–2031
Pelaksanaan Musda VI DPD Partai Golkar Kutai Barat Segera Berlangsung
Semangat HUT RI ke-81 dan HUT Kampung Tondoh ke-13, Website dan Video Profil Resmi Diluncurkan
Resmi Diluncurkan, Website dan Video Profil Kampung Tondoh Jadi Etalase Digital Potensi Kampung
Pedagang Pasar Jaras Keluhkan Modal UMKM, Noratim Dorong Pemerintah Turun Tangan
Pedagang Pasar Jaras Keluhkan Sulitnya Akses Modal UMKM
Yonavia: Semangat Pramuka Harus Ditanamkan Sejak Dini, Bukan Sekadar Seremoni
Berita ini 35 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 01:21 WIB

Haji Acong Siap Konsolidasi, Golkar Kubar Bidik Kemenangan Pemilu 2029

Senin, 24 Agustus 2026 - 01:08 WIB

Aklamasi, H Acong Kembali Terpilih Pimpin Golkar Kubar Periode 2026–2031

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:12 WIB

Pelaksanaan Musda VI DPD Partai Golkar Kutai Barat Segera Berlangsung

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Semangat HUT RI ke-81 dan HUT Kampung Tondoh ke-13, Website dan Video Profil Resmi Diluncurkan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 03:48 WIB

Resmi Diluncurkan, Website dan Video Profil Kampung Tondoh Jadi Etalase Digital Potensi Kampung

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Pedagang Pasar Jaras Keluhkan Sulitnya Akses Modal UMKM

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:42 WIB

Yonavia: Semangat Pramuka Harus Ditanamkan Sejak Dini, Bukan Sekadar Seremoni

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:34 WIB

Musda DPD II Golkar Kutai Barat Dijadwalkan 23 Agustus, Panitia Resmi Dibentuk

Berita Terbaru