Duplik Dibacakan di Sidang, Tim Hukum Isran Kuis Minta Terdakwa Dibebaskan dari Segala Tuntutan

- Redaktur

Sabtu, 14 Maret 2026 - 04:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto Tim kuasa hukum terdakwa Haji Isran Kuis saat menyampaikan duplik dalam sidang perkara dugaan penggelapan di Pengadilan Negeri Kutai Barat, Selasa (10/03/2026).

Keterangan Foto Tim kuasa hukum terdakwa Haji Isran Kuis saat menyampaikan duplik dalam sidang perkara dugaan penggelapan di Pengadilan Negeri Kutai Barat, Selasa (10/03/2026).

Trackperistiwa.com, SendawarSidang perkara dugaan tindak pidana penggelapan dengan terdakwa Haji Isran Kuis bin Asran kembali digelar di Pengadilan Negeri Kutai Barat pada Selasa (10/03/2026). Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat yang didampingi dua hakim anggota.

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum terdakwa Bayu Murti Wardoyo, SH bersama Muhammad Masyruh, SH menyampaikan duplik sebagai tanggapan atas replik yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dupliknya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa tuntutan jaksa dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, baik dari sisi legal standing pelapor maupun unsur-unsur tindak pidana Pasal 372 KUHP yang didakwakan kepada klien mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami menolak dengan tegas dalil Jaksa Penuntut Umum terkait legal standing pelapor. Kami tetap pada pendirian bahwa tindakan pelapor dalam melaporkan klien kami tidak sah dan batal demi hukum,” ujar tim kuasa hukum dalam duplik yang dibacakan di persidangan.

Soroti Unsur Subjek Hukum

Selain itu, pihak pembela juga menyoroti unsur barang siapa” dalam Pasal 372 KUHP yang menurut mereka tidak dapat diterapkan kepada terdakwa.

Menurut tim kuasa hukum, secara faktual dan medis kondisi kesehatan Haji Isran Kuis tidak memungkinkan untuk dimintai pertanggungjawaban pidana.

Terdakwa saat ini dalam kondisi sakit stroke dan tidak sehat secara jasmani maupun rohani. Bahkan Majelis Hakim telah menetapkan adanya pendamping dalam persidangan, yang menunjukkan bahwa terdakwa berada di bawah pengampuan,” jelas kuasa hukum.

Dengan kondisi tersebut, pihak pembela menilai terdakwa tidak cakap sebagai subjek hukum dalam perkara yang sedang diperiksa.

Bantah Unsur Kesengajaan

Tim kuasa hukum juga membantah tudingan jaksa terkait unsur kesengajaan dalam perkara tersebut.

Dalam duplik dijelaskan bahwa sejumlah dana yang dipersoalkan dalam dakwaan sebenarnya telah digunakan untuk pembayaran lahan milik masyarakat.

Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, salah satu pembayaran sebesar Rp176.689.660 disebut telah digunakan untuk melunasi pembelian enam persil lahan milik Susana Yuliana.

Baca Juga:  Kapolresta Sleman dan Kasat Lantas Dicopot Usai Audit Internal Polda DIY

Selain itu, pihak pembela juga membantah jumlah dana yang disebutkan dalam surat dakwaan.

Menurut mereka, dana kerja sama yang sebenarnya diterima terdakwa dari Julian David Ersudungan hanya sebesar Rp960.418.605, bukan sebagaimana disebutkan dalam dakwaan.

Faktanya dalam kerja sama ini klien kami justru menggunakan dana pribadi, dan pihak Julian David Ersudungan memiliki utang kepada terdakwa sebesar Rp426.650.835,” ungkap tim kuasa hukum.

Soroti Transaksi Lahan Rusdi

Tim pembela juga menyinggung transaksi lahan milik Rusdi yang sempat menjadi bagian dari pembuktian di persidangan.

Menurut mereka, saksi Rusdi mengakui telah menjual lahan yang sama kepada dua pihak berbeda, yakni kepada Julian David Ersudungan dan kepada terdakwa Isran Kuis.

Selain itu, uang pembayaran yang disebut telah diserahkan kepada aparat kepolisian sebagai barang bukti juga dinilai tidak pernah diperlihatkan dalam persidangan.

Uang tersebut disebut telah diserahkan kepada oknum kepolisian untuk dijadikan alat bukti dalam persidangan. Namun hingga persidangan berlangsung, uang tersebut tidak pernah diajukan sebagai barang bukti,” jelas kuasa hukum.

Harap Putusan Berkeadilan

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa pihaknya tetap meminta agar klien mereka dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Untuk persidangan hari ini pada intinya tidak ada perubahan posisi dari pihak kami. Kami tetap meminta Majelis Hakim agar klien kami dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” ujar kuasa hukum kepada awak media.

Mereka juga berharap Majelis Hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa dalam menjatuhkan putusan.

Kami berharap Majelis Hakim dapat melihat perkara ini secara menyeluruh, tidak hanya dari analisa hukum semata, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan terhadap kondisi klien kami,” tambahnya.

Di akhir duplik, tim kuasa hukum secara resmi memohon kepada Majelis Hakim agar:

  1. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

  2. Merehabilitasi terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula.

Sidang perkara ini akan memasuki tahapan berikutnya sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan akhir terhadap perkara tersebut.

 (Fzn/TP)

Berita Terkait

Prihatin Soroti Dugaan Aktivitas di Luar Area HGU Perkebunan, Carles: Saya Akan Laporkan ke Aparat Penegak Hukum
Wakil Ketua KKSS Kutai Barat Perkuat Silaturahmi dengan Tokoh Adat Rumpun Asa, Ajak Jaga Kondusivitas Daerah
Rp2,52 Triliun Disiapkan Pemkab Kubar untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur
Tradisi Menangkap Ikan di Kampung Dasaq Masih Bertahan, Warga Berharap Dukungan Pemerintah untuk Budidaya Perikanan
Pengadilan Negeri Tenggarong Putus NO, Yahya Tonang Ajukan Praperadilan Tahap Kedua
Sidang Praperadilan: Termohon Polres Kukar menjawab Replik secara lisan Yahya Tonang tawarkan Perdamaian
Kapolres Kutai Barat Pererat Hubungan dengan Kodim 0912/Kubar, Soliditas TNI–Polri Terus Diperkuat
Kapolres Kutai Barat Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Silaturahmi ke Kejari
Berita ini 43 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 03:02 WIB

Prihatin Soroti Dugaan Aktivitas di Luar Area HGU Perkebunan, Carles: Saya Akan Laporkan ke Aparat Penegak Hukum

Jumat, 7 Agustus 2026 - 01:06 WIB

Wakil Ketua KKSS Kutai Barat Perkuat Silaturahmi dengan Tokoh Adat Rumpun Asa, Ajak Jaga Kondusivitas Daerah

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:54 WIB

Rp2,52 Triliun Disiapkan Pemkab Kubar untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur

Senin, 27 Juli 2026 - 02:21 WIB

Tradisi Menangkap Ikan di Kampung Dasaq Masih Bertahan, Warga Berharap Dukungan Pemerintah untuk Budidaya Perikanan

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:34 WIB

Pengadilan Negeri Tenggarong Putus NO, Yahya Tonang Ajukan Praperadilan Tahap Kedua

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:07 WIB

Kapolres Kutai Barat Pererat Hubungan dengan Kodim 0912/Kubar, Soliditas TNI–Polri Terus Diperkuat

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:04 WIB

Kapolres Kutai Barat Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Silaturahmi ke Kejari

Minggu, 12 Juli 2026 - 03:52 WIB

PSI Kutai Barat Perkuat Organisasi hingga Kampung, Libatkan Anak Muda dan Dorong Percepatan Infrastruktur

Berita Terbaru