Kapolresta Sleman dan Kasat Lantas Dicopot Usai Audit Internal Polda DIY

- Redaktur

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono (@InilahJogja)

Foto: Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono (@InilahJogja)

SLEMAN – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi mencopot Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo dan Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto menyusul hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Audit yang dilaksanakan pada 26 Januari 2026 tersebut menyoroti penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025. Hasil audit menemukan dugaan lemahnya fungsi pengawasan pimpinan, yang dinilai memicu kegaduhan publik serta berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Rekomendasi ADTT: Kapolresta Dinonaktifkan Sementara

Gelar hasil sementara ADTT yang dilaksanakan pada 30 Januari 2026 menyepakati rekomendasi penonaktifan sementara Kapolresta Sleman guna menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme institusional Polri.

“Penonaktifan sementara dilakukan untuk memastikan pemeriksaan lanjutan berjalan secara objektif, profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Trunoyudo, Jumat (30/1).

Penonaktifan Kombes Pol Edy tertuang dalam Surat Perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/145/I/KEP./2026 tertanggal 30 Januari 2026. Selanjutnya, Edy ditempatkan sebagai Perwira Menengah (Pamen) Polda DIY.

Kasat Lantas Polresta Sleman Turut Dicopot

Selain Kapolresta Sleman, Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto juga dicopot dari jabatannya. Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono menyatakan pencopotan tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi ADTT Irwasda Polda DIY.

“Diduga terdapat pengawasan yang tidak optimal dari Kasat Lantas, sehingga proses penyidikan kecelakaan lalu lintas menimbulkan ketidakpastian hukum dan kegaduhan di tengah masyarakat,” kata Anggoro.

Menurut Anggoro, pencopotan kedua pejabat tersebut didasari alasan serupa, yakni lemahnya pengawasan pimpinan dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.

Dirresnarkoba Polda DIY Ditunjuk sebagai Plh Kapolresta Sleman

Untuk menjaga stabilitas organisasi dan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, Kapolda DIY menunjuk Kombes Pol Roedy Yoelianto, S.I.K., M.H. sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman. Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/146/I/KEP./2026 tertanggal 30 Januari 2026. Saat ini, Roedy juga menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda DIY.

Baca Juga:  Dua Oknum Polisi di Riau Dicopot usai Marahi Korban Pemerkosaan

Anggoro menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi bahan evaluasi serius bagi jajaran kepolisian, khususnya terkait koordinasi dan pengawasan internal.

“Kurangnya koordinasi pengawasan dari atasan dan pembina fungsi menyebabkan proses penyidikan terganggu. Ini menjadi catatan penting agar tidak terulang,” tegasnya.

Propam Lakukan Pemeriksaan

Kapolda DIY memastikan bahwa Kapolresta Sleman dan Kasat Lantas Polresta Sleman akan menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY.

“Penonaktifan dan pencopotan ini dilakukan untuk mempermudah pengawasan internal dalam menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat terkait,” ujar Anggoro.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari kecelakaan lalu lintas di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, pada 26 April 2025, yang menewaskan dua orang berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan. Keduanya diketahui merupakan pelaku penjambretan terhadap Arsita (39), istri Hogi Minaya (44).

Saat kejadian, Hogi Minaya mengejar para pelaku hingga terjadi kecelakaan fatal. Dalam proses hukum yang berjalan, Hogi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 ayat (4) serta Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang kemudian memicu polemik dan sorotan luas dari masyarakat.

Kapolda DIY menegaskan bahwa lemahnya pengawasan pimpinan dalam penanganan kasus tersebut berdampak langsung pada munculnya kegaduhan publik dan ketidakpastian hukum.

“Karena tidak dilakukan pengawasan dalam proses penegakan hukum, terjadi kegaduhan dan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat, sehingga menurunkan citra Polri,” ujar Anggoro di Mapolda DIY, Jumat (30/1).


Sumber: @InilahJogja

Penyunting Berita: Dodo

Berita Terkait

KM Dahliya F3 Tenggelam di Muara Kaman, 36 Penumpang Dilaporkan Selamat
Pokir APBD 2027 Disepakati, DPRD Kubar Kawal 879 Usulan
DPRD Kubar Dorong Penertiban ODOL, Perusahaan Wajib Patuhi Aturan
Kasat Reskrim Polres Kubar Pimpin Pantau Harga Sembako
Posko Karhutla DLH Kubar Mangkrak, Publik Tuntut Kejelasan
Sopir Truk Kayu Ilegal Lolos usai Kelabui Petugas di Besiq
Polhut Kaltim Amankan Dua Truk Kayu Ulin Ilegal di Hutan Desa Besiq
PT MBL Diduga Langgar Sejumlah Regulasi
Berita ini 6 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:27 WIB

KM Dahliya F3 Tenggelam di Muara Kaman, 36 Penumpang Dilaporkan Selamat

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:55 WIB

Pokir APBD 2027 Disepakati, DPRD Kubar Kawal 879 Usulan

Selasa, 10 Februari 2026 - 05:53 WIB

DPRD Kubar Dorong Penertiban ODOL, Perusahaan Wajib Patuhi Aturan

Kamis, 5 Februari 2026 - 03:06 WIB

Kasat Reskrim Polres Kubar Pimpin Pantau Harga Sembako

Senin, 2 Februari 2026 - 00:06 WIB

Posko Karhutla DLH Kubar Mangkrak, Publik Tuntut Kejelasan

Jumat, 30 Januari 2026 - 05:44 WIB

Sopir Truk Kayu Ilegal Lolos usai Kelabui Petugas di Besiq

Jumat, 30 Januari 2026 - 05:20 WIB

Polhut Kaltim Amankan Dua Truk Kayu Ulin Ilegal di Hutan Desa Besiq

Jumat, 12 Desember 2025 - 06:11 WIB

PT MBL Diduga Langgar Sejumlah Regulasi

Berita Terbaru

Keterangan Foto:

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kutai Barat, Agustinus, usai memimpin rapat paripurna penetapan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD sebagai dasar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 di Gedung DPRD Kutai Barat, Sendawar, Rabu (11/02/2026). DPRD menetapkan 879 usulan masyarakat sebagai prioritas pembangunan daerah. (Dok. Trackperistiwa.com)

Berita

Pokir APBD 2027 Disepakati, DPRD Kubar Kawal 879 Usulan

Rabu, 11 Feb 2026 - 09:55 WIB

Foto : Polres Kubar Cek Stabilitas Harga Sembako di Barong Tongkok (Annanda Fauzan/trackperistiwa.com)

Berita

Kasat Reskrim Polres Kubar Pimpin Pantau Harga Sembako

Kamis, 5 Feb 2026 - 03:06 WIB