Tim Penasihat Hukum Isran Kuis Gelar Konferensi Pers Usai Sidang Replik JPU

- Redaktur

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Pertanyakan Barang Bukti Rp103 Juta

Kuasa Hukum Pertanyakan Barang Bukti Rp103 Juta

KUTAI BARAT, trackperistiwa.com – Tim Penasihat Hukum terdakwa Haji Isran Kuis menggelar konferensi pers kepada awak media usai mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kutai Barat, Selasa (3/03/2026). Dalam kesempatan tersebut, tim pembela menyampaikan sejumlah tanggapan atas replik jaksa sekaligus memaparkan beberapa fakta persidangan yang menurut mereka masih menyisakan pertanyaan hukum.

Dalam keterangannya kepada media, kuasa hukum terdakwa Muhammad Masyruh, S.H. dan Bayu Murti Wardoyo, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan duplik pada agenda persidangan berikutnya sebagai tanggapan resmi atas replik yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Kami tetap berkeyakinan bahwa apa yang dituduhkan kepada klien kami tidak benar. Kami akan menanggapi seluruh isi replik Jaksa Penuntut Umum melalui duplik pada persidangan selanjutnya,” ujar Bayu Murti Wardoyo kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konferensi pers tersebut, tim penasihat hukum juga menyoroti sejumlah aspek yang dinilai menjadi catatan penting dalam fakta persidangan. Salah satunya terkait status pelapor dalam perkara tersebut.

“Laporan perkara ini dibuat oleh saudara Hadiansyah atas nama pribadi. Padahal jika berkaitan dengan perusahaan, seharusnya pelapor memiliki kuasa resmi dari perseroan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas,” jelasnya.

Baca Juga:  Budi Permanto Resmi Bebas, Publik Kutai Barat Kembali Soroti Proporsionalitas Penegakan Hukum

Selain itu, tim pembela juga menyoroti keberadaan uang sebesar Rp103.100.000 yang disebut dalam perkara sebagai barang bukti penyitaan. Namun menurut mereka, hingga saat ini uang tersebut belum pernah dihadirkan secara langsung di ruang persidangan.

“Dalam replik jaksa disebutkan mengenai uang Rp103.100.000, tetapi sejak awal persidangan uang tersebut tidak pernah ditunjukkan sebagai barang bukti di pengadilan. Ini tentu menjadi pertanyaan yang harus dijelaskan secara terang dalam proses pembuktian,” tambah Bayu.

Tim penasihat hukum menegaskan bahwa proses persidangan harus mengedepankan prinsip transparansi serta pembuktian yang jelas di hadapan majelis hakim.

“Kami berharap seluruh fakta hukum dapat dibuka secara terang di persidangan, sehingga keputusan yang diambil nantinya benar-benar berdasarkan alat bukti yang sah, bukan asumsi,” tegasnya.

Persidangan perkara ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan duplik dari pihak terdakwa pada sidang berikutnya.

(Fzn/TP)

Berita Terkait

Kanit Tipikor Aiptu M. Daud Pimpin Penggeledahan BPBD Kubar, Penyidik Sita Berkas Penting
Penghentian Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Kutai Barat Disorot Kuasa Hukum Korban
BNI Catat Kinerja ESG Positif, Portofolio Kredit Sektor Hijau Terus Berkembang
Sambut Hari Raya Kurban, Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara Ucapkan Selamat Idul Adha 1447 H
Warga Barito Utara Keluhkan Kelangkaan Pasir Koral, Pemda Diminta Siapkan Solusi Pasca-Penertiban Tambang Ilegal
Polres Kutai Barat Ungkap Kasus Begal terhadap Perawat, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Warga Desak Pemerintah Daerah Barito Utara Tindak Lanjuti Kerusakan Jalan Dalam Kota dan Lintas Provinsi
Ditengah Berjuang Menuntut Hak, Budi Permanto Dieksekusi Paksa dan Berakhir Bebas, Polemik Hukum PT TIS Kian Tajam?
Berita ini 35 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:36 WIB

Kanit Tipikor Aiptu M. Daud Pimpin Penggeledahan BPBD Kubar, Penyidik Sita Berkas Penting

Senin, 8 Juni 2026 - 15:10 WIB

Penghentian Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Kutai Barat Disorot Kuasa Hukum Korban

Senin, 1 Juni 2026 - 04:52 WIB

BNI Catat Kinerja ESG Positif, Portofolio Kredit Sektor Hijau Terus Berkembang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:40 WIB

Sambut Hari Raya Kurban, Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara Ucapkan Selamat Idul Adha 1447 H

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:30 WIB

Warga Barito Utara Keluhkan Kelangkaan Pasir Koral, Pemda Diminta Siapkan Solusi Pasca-Penertiban Tambang Ilegal

Kamis, 28 Mei 2026 - 01:27 WIB

Warga Desak Pemerintah Daerah Barito Utara Tindak Lanjuti Kerusakan Jalan Dalam Kota dan Lintas Provinsi

Rabu, 27 Mei 2026 - 03:30 WIB

Ditengah Berjuang Menuntut Hak, Budi Permanto Dieksekusi Paksa dan Berakhir Bebas, Polemik Hukum PT TIS Kian Tajam?

Rabu, 27 Mei 2026 - 02:31 WIB

Budi Permanto Resmi Bebas, Publik Kutai Barat Kembali Soroti Proporsionalitas Penegakan Hukum

Berita Terbaru