Demang Kepala Adat MAKI Barito Utara Kalimantan Tengah Tegaskan Pelanggaran Adat oleh PT BAT di Barito Utara.

- Redaktur

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto:

Bukti penyerahan “piring putih” sebagai simbol sakral adat oleh kedua pihak yang berperkara, yakni Setahan Awingnu dan perwakilan manajemen PT Bahtera Alam Tamiang (BAT), kepada pemangku adat (Damang) MAKI Barito Utara dalam proses penyelesaian sengketa secara adat. (Dok. Istimewa/Henryanus, A./Trackperistiwa.com)

Keterangan Foto: Bukti penyerahan “piring putih” sebagai simbol sakral adat oleh kedua pihak yang berperkara, yakni Setahan Awingnu dan perwakilan manajemen PT Bahtera Alam Tamiang (BAT), kepada pemangku adat (Damang) MAKI Barito Utara dalam proses penyelesaian sengketa secara adat. (Dok. Istimewa/Henryanus, A./Trackperistiwa.com)

Trackperistiwa.com | Barito Utara — Kedemangan MAKI Provinsi Kalimantan Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan melindungi hukum adat Dayak, khususnya di wilayah Kabupaten Barito Utara.

MAKI yang telah berbadan hukum melalui Akta Nomor 38 Oktober 2016, terdaftar dengan NPWP 02.943.0857.7-711.00, serta memiliki SK Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU-70078016.AH.01.07 tertanggal 11 November 2016, merespons secara resmi laporan pengaduan dari Aliansi Ormas Dayak Barito Utara tertanggal 25 Maret 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran dan pelecehan terhadap hukum adat yang dilakukan oleh PT Bahtera Alam Tamiang (BAT).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh pihak Kedemangan MAKI, yang berkantor di Jalan Wira Praja III RT 33A Nomor 03, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran terhadap norma dan ketentuan hukum adat Dayak yang berlaku di wilayah Bumi Iya Mulik Bengkang Turan, Barito Utara.

Pelanggaran tersebut merujuk pada Pasal 54 Kitab Hukum Adat Dayak Tumbang Anoi Tahun 1894, khususnya terkait konsep “Singer Kabalangan Jaotn Janji”, yang mengatur sanksi adat atas pelanggaran janji atau ingkar komitmen.

Permasalahan bermula dari dugaan pelanggaran komitmen oleh PT BAT terhadap pemilik lahan, Setahan Awingnu. Perusahaan sebelumnya berjanji tidak akan mengoperasikan jetty di Desa Bintang Ninggi II sebelum menyelesaikan pembayaran lahan, sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan yang disaksikan tokoh adat dan organisasi masyarakat Dayak se-Barito Utara.

Namun, di lapangan, PT BAT diduga membuka portal secara sepihak dan tetap mengoperasikan alat berat tanpa menyelesaikan kewajiban pembayaran, yang dinilai sebagai bentuk pengingkaran terhadap kesepakatan adat.

Dalam prosesnya, pihak PT BAT sempat menyerahkan “piring putih” kepada Kedemangan MAKI sebagai simbol itikad penyelesaian secara damai melalui jalur adat. Namun demikian, langkah tersebut dinilai tidak diikuti dengan komitmen nyata untuk menghormati dan menjalankan kesepakatan yang telah dibuat.

Baca Juga:  Diduga Proyek Siluman di Muara Pari, Dikerjakan Saat Dana Desa 2026 Belum Cair

Tindakan tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip adat “di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung”, yang menjadi dasar penghormatan terhadap norma dan nilai masyarakat setempat.

Lebih lanjut, pelanggaran ini dikategorikan dalam istilah adat “Pagoeng Pagoloi, Ngea Ngedi, Parewa Palowas”, yang bermakna perbuatan meremehkan adat istiadat leluhur, menggantungkan penyelesaian, serta tidak menghargai nilai-nilai luhur masyarakat adat.

Sebagai konsekuensi, PT BAT dikenakan sanksi adat berupa kewajiban membayar denda sebanyak sepuluh bahanoi, sepuluh antang, dan sepuluh kiping, sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah adat setempat.

Sebagai tindak lanjut, Kedemangan MAKI secara resmi mengundang berbagai pihak strategis untuk menghadiri rapat koordinasi penyelesaian perkara ini yang dijadwalkan pada 18 April 2026.

Undangan tersebut ditujukan kepada Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Dandim 1013 Muara Teweh, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua DPRD, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Barito Utara, Koordinator Sekretaris Forum Damang, Kepala Batamad, Camat Teweh Selatan, Kepala Desa Bintang Ninggi II, serta pihak manajemen PT BAT dan kontraktornya, H. Gogo Purmajaya, bersama sejumlah tokoh masyarakat lainnya.

Demang MAKI Barito Utara menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan ini secara adil dan bermartabat.

“Pelanggaran ini harus segera diselesaikan agar harmoni dan keseimbangan adat serta sosial tetap terjaga di bumi leluhur Dayak,” tegasnya.

Penegakan hukum adat yang berjalan selaras dengan hukum positif dinilai menjadi langkah penting dalam memberikan keadilan bagi masyarakat adat sekaligus menjaga kelestarian budaya sebagai warisan leluhur.

Kontak Kedemangan MAKI:

Jl. Wira Praja III RT 33A No. 03, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara
HP: 0821-5187-2845 / 0853-8944-7985


Penulis: Henryanus, A
Editor: Redaksi Trackperistiwa.com

Berita Terkait

Ditengah Badai Perkara Dengan PT. NPR, Prianto Tetap Salurkan Sumbangan Duka
Kelanjutan Sidang Sengketa Lahan di PN Barito Utara, Penggugat Yakini Haknya Terbukti
Sidang Lanjutan Perkara Hak Kelola Lahan di Muara Teweh: Penggugat Yakin Haknya Terbukti
Serapan Anggaran Baru 9,48 Persen, Kinerja OPD Dipertanyakan, Apa Kata Bupati Kubar?
Transparansi Disorot, 118 Pejabat Kutai Barat Abaikan LHKPN?
PT MBL Klarifikasi Kecelakaan Fatal, Sorotan Publik Menguat: Dugaan Lemahnya K3 Jadi Perbincangan
Dua Operator Tewas dalam Insiden Fatal di Jalur Hauling PT MBL, Akibat Kabut?
BGN Tutup Sementara Dapur MBG Usai Viral Aksi Joget di Area Produksi
Berita ini 64 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 13:11 WIB

Ditengah Badai Perkara Dengan PT. NPR, Prianto Tetap Salurkan Sumbangan Duka

Jumat, 3 April 2026 - 09:02 WIB

Kelanjutan Sidang Sengketa Lahan di PN Barito Utara, Penggugat Yakini Haknya Terbukti

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:16 WIB

Sidang Lanjutan Perkara Hak Kelola Lahan di Muara Teweh: Penggugat Yakin Haknya Terbukti

Senin, 30 Maret 2026 - 06:23 WIB

Serapan Anggaran Baru 9,48 Persen, Kinerja OPD Dipertanyakan, Apa Kata Bupati Kubar?

Senin, 30 Maret 2026 - 06:07 WIB

Transparansi Disorot, 118 Pejabat Kutai Barat Abaikan LHKPN?

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:57 WIB

Demang Kepala Adat MAKI Barito Utara Kalimantan Tengah Tegaskan Pelanggaran Adat oleh PT BAT di Barito Utara.

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:41 WIB

Dua Operator Tewas dalam Insiden Fatal di Jalur Hauling PT MBL, Akibat Kabut?

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:19 WIB

BGN Tutup Sementara Dapur MBG Usai Viral Aksi Joget di Area Produksi

Berita Terbaru