Trackperistiwa.com | Barito Utara — Kedemangan MAKI Provinsi Kalimantan Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan melindungi hukum adat Dayak, khususnya di wilayah Kabupaten Barito Utara.
MAKI yang telah berbadan hukum melalui Akta Nomor 38 Oktober 2016, terdaftar dengan NPWP 02.943.0857.7-711.00, serta memiliki SK Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU-70078016.AH.01.07 tertanggal 11 November 2016, merespons secara resmi laporan pengaduan dari Aliansi Ormas Dayak Barito Utara tertanggal 25 Maret 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran dan pelecehan terhadap hukum adat yang dilakukan oleh PT Bahtera Alam Tamiang (BAT).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh pihak Kedemangan MAKI, yang berkantor di Jalan Wira Praja III RT 33A Nomor 03, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran terhadap norma dan ketentuan hukum adat Dayak yang berlaku di wilayah Bumi Iya Mulik Bengkang Turan, Barito Utara.
Pelanggaran tersebut merujuk pada Pasal 54 Kitab Hukum Adat Dayak Tumbang Anoi Tahun 1894, khususnya terkait konsep “Singer Kabalangan Jaotn Janji”, yang mengatur sanksi adat atas pelanggaran janji atau ingkar komitmen.
Permasalahan bermula dari dugaan pelanggaran komitmen oleh PT BAT terhadap pemilik lahan, Setahan Awingnu. Perusahaan sebelumnya berjanji tidak akan mengoperasikan jetty di Desa Bintang Ninggi II sebelum menyelesaikan pembayaran lahan, sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan yang disaksikan tokoh adat dan organisasi masyarakat Dayak se-Barito Utara.
Namun, di lapangan, PT BAT diduga membuka portal secara sepihak dan tetap mengoperasikan alat berat tanpa menyelesaikan kewajiban pembayaran, yang dinilai sebagai bentuk pengingkaran terhadap kesepakatan adat.
Dalam prosesnya, pihak PT BAT sempat menyerahkan “piring putih” kepada Kedemangan MAKI sebagai simbol itikad penyelesaian secara damai melalui jalur adat. Namun demikian, langkah tersebut dinilai tidak diikuti dengan komitmen nyata untuk menghormati dan menjalankan kesepakatan yang telah dibuat.
Tindakan tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip adat “di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung”, yang menjadi dasar penghormatan terhadap norma dan nilai masyarakat setempat.
Lebih lanjut, pelanggaran ini dikategorikan dalam istilah adat “Pagoeng Pagoloi, Ngea Ngedi, Parewa Palowas”, yang bermakna perbuatan meremehkan adat istiadat leluhur, menggantungkan penyelesaian, serta tidak menghargai nilai-nilai luhur masyarakat adat.
Sebagai konsekuensi, PT BAT dikenakan sanksi adat berupa kewajiban membayar denda sebanyak sepuluh bahanoi, sepuluh antang, dan sepuluh kiping, sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah adat setempat.
Sebagai tindak lanjut, Kedemangan MAKI secara resmi mengundang berbagai pihak strategis untuk menghadiri rapat koordinasi penyelesaian perkara ini yang dijadwalkan pada 18 April 2026.
Undangan tersebut ditujukan kepada Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Dandim 1013 Muara Teweh, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua DPRD, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Barito Utara, Koordinator Sekretaris Forum Damang, Kepala Batamad, Camat Teweh Selatan, Kepala Desa Bintang Ninggi II, serta pihak manajemen PT BAT dan kontraktornya, H. Gogo Purmajaya, bersama sejumlah tokoh masyarakat lainnya.
Demang MAKI Barito Utara menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan ini secara adil dan bermartabat.
“Pelanggaran ini harus segera diselesaikan agar harmoni dan keseimbangan adat serta sosial tetap terjaga di bumi leluhur Dayak,” tegasnya.
Penegakan hukum adat yang berjalan selaras dengan hukum positif dinilai menjadi langkah penting dalam memberikan keadilan bagi masyarakat adat sekaligus menjaga kelestarian budaya sebagai warisan leluhur.
Kontak Kedemangan MAKI:
Jl. Wira Praja III RT 33A No. 03, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara
HP: 0821-5187-2845 / 0853-8944-7985
Penulis: Henryanus, A
Editor: Redaksi Trackperistiwa.com











