Demang Kepala Adat MAKI Barito Utara Kalimantan Tengah Tegaskan Pelanggaran Adat oleh PT BAT di Barito Utara.

- Redaktur

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto:

Bukti penyerahan “piring putih” sebagai simbol sakral adat oleh kedua pihak yang berperkara, yakni Setahan Awingnu dan perwakilan manajemen PT Bahtera Alam Tamiang (BAT), kepada pemangku adat (Damang) MAKI Barito Utara dalam proses penyelesaian sengketa secara adat. (Dok. Istimewa/Henryanus, A./Trackperistiwa.com)

Keterangan Foto: Bukti penyerahan “piring putih” sebagai simbol sakral adat oleh kedua pihak yang berperkara, yakni Setahan Awingnu dan perwakilan manajemen PT Bahtera Alam Tamiang (BAT), kepada pemangku adat (Damang) MAKI Barito Utara dalam proses penyelesaian sengketa secara adat. (Dok. Istimewa/Henryanus, A./Trackperistiwa.com)

Trackperistiwa.com | Barito Utara — Kedemangan MAKI Provinsi Kalimantan Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan melindungi hukum adat Dayak, khususnya di wilayah Kabupaten Barito Utara.

MAKI yang telah berbadan hukum melalui Akta Nomor 38 Oktober 2016, terdaftar dengan NPWP 02.943.0857.7-711.00, serta memiliki SK Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU-70078016.AH.01.07 tertanggal 11 November 2016, merespons secara resmi laporan pengaduan dari Aliansi Ormas Dayak Barito Utara tertanggal 25 Maret 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran dan pelecehan terhadap hukum adat yang dilakukan oleh PT Bahtera Alam Tamiang (BAT).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh pihak Kedemangan MAKI, yang berkantor di Jalan Wira Praja III RT 33A Nomor 03, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran terhadap norma dan ketentuan hukum adat Dayak yang berlaku di wilayah Bumi Iya Mulik Bengkang Turan, Barito Utara.

Pelanggaran tersebut merujuk pada Pasal 54 Kitab Hukum Adat Dayak Tumbang Anoi Tahun 1894, khususnya terkait konsep “Singer Kabalangan Jaotn Janji”, yang mengatur sanksi adat atas pelanggaran janji atau ingkar komitmen.

Permasalahan bermula dari dugaan pelanggaran komitmen oleh PT BAT terhadap pemilik lahan, Setahan Awingnu. Perusahaan sebelumnya berjanji tidak akan mengoperasikan jetty di Desa Bintang Ninggi II sebelum menyelesaikan pembayaran lahan, sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan yang disaksikan tokoh adat dan organisasi masyarakat Dayak se-Barito Utara.

Namun, di lapangan, PT BAT diduga membuka portal secara sepihak dan tetap mengoperasikan alat berat tanpa menyelesaikan kewajiban pembayaran, yang dinilai sebagai bentuk pengingkaran terhadap kesepakatan adat.

Dalam prosesnya, pihak PT BAT sempat menyerahkan “piring putih” kepada Kedemangan MAKI sebagai simbol itikad penyelesaian secara damai melalui jalur adat. Namun demikian, langkah tersebut dinilai tidak diikuti dengan komitmen nyata untuk menghormati dan menjalankan kesepakatan yang telah dibuat.

Baca Juga:  Ritual Adat Wara dan Pelaungk Kandong di Desa Jingah, Teweh Baru, Barito Utara

Tindakan tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip adat “di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung”, yang menjadi dasar penghormatan terhadap norma dan nilai masyarakat setempat.

Lebih lanjut, pelanggaran ini dikategorikan dalam istilah adat “Pagoeng Pagoloi, Ngea Ngedi, Parewa Palowas”, yang bermakna perbuatan meremehkan adat istiadat leluhur, menggantungkan penyelesaian, serta tidak menghargai nilai-nilai luhur masyarakat adat.

Sebagai konsekuensi, PT BAT dikenakan sanksi adat berupa kewajiban membayar denda sebanyak sepuluh bahanoi, sepuluh antang, dan sepuluh kiping, sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah adat setempat.

Sebagai tindak lanjut, Kedemangan MAKI secara resmi mengundang berbagai pihak strategis untuk menghadiri rapat koordinasi penyelesaian perkara ini yang dijadwalkan pada 18 April 2026.

Undangan tersebut ditujukan kepada Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Dandim 1013 Muara Teweh, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua DPRD, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Barito Utara, Koordinator Sekretaris Forum Damang, Kepala Batamad, Camat Teweh Selatan, Kepala Desa Bintang Ninggi II, serta pihak manajemen PT BAT dan kontraktornya, H. Gogo Purmajaya, bersama sejumlah tokoh masyarakat lainnya.

Demang MAKI Barito Utara menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan ini secara adil dan bermartabat.

“Pelanggaran ini harus segera diselesaikan agar harmoni dan keseimbangan adat serta sosial tetap terjaga di bumi leluhur Dayak,” tegasnya.

Penegakan hukum adat yang berjalan selaras dengan hukum positif dinilai menjadi langkah penting dalam memberikan keadilan bagi masyarakat adat sekaligus menjaga kelestarian budaya sebagai warisan leluhur.

Kontak Kedemangan MAKI:

Jl. Wira Praja III RT 33A No. 03, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara
HP: 0821-5187-2845 / 0853-8944-7985


Penulis: Henryanus, A
Editor: Redaksi Trackperistiwa.com

Berita Terkait

Pengadilan Negeri Tenggarong Putus NO, Yahya Tonang Ajukan Praperadilan Tahap Kedua
Sidang Praperadilan: Termohon Polres Kukar menjawab Replik secara lisan Yahya Tonang tawarkan Perdamaian
Kapolres Kutai Barat Pererat Hubungan dengan Kodim 0912/Kubar, Soliditas TNI–Polri Terus Diperkuat
Kapolres Kutai Barat Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Silaturahmi ke Kejari
PSI Kutai Barat Perkuat Organisasi hingga Kampung, Libatkan Anak Muda dan Dorong Percepatan Infrastruktur
Hison Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin IWO Barito Utara Periode 2026–2031
Nobar Bersama Ormas GPD Alur Barito, Perkuat Silaturahmi dan Dukung Pembangunan Daerah yang Berkelanjutan Menuju Kamtibmas Damai
IWO Barito Utara Hadir Penuh di Mubeswilub (IWO) Kalteng, Komitmen Kawal Profesionalisme Wartawan`
Berita ini 94 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:34 WIB

Pengadilan Negeri Tenggarong Putus NO, Yahya Tonang Ajukan Praperadilan Tahap Kedua

Rabu, 15 Juli 2026 - 02:29 WIB

Sidang Praperadilan: Termohon Polres Kukar menjawab Replik secara lisan Yahya Tonang tawarkan Perdamaian

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:07 WIB

Kapolres Kutai Barat Pererat Hubungan dengan Kodim 0912/Kubar, Soliditas TNI–Polri Terus Diperkuat

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:04 WIB

Kapolres Kutai Barat Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Silaturahmi ke Kejari

Minggu, 12 Juli 2026 - 03:52 WIB

PSI Kutai Barat Perkuat Organisasi hingga Kampung, Libatkan Anak Muda dan Dorong Percepatan Infrastruktur

Senin, 29 Juni 2026 - 00:09 WIB

Nobar Bersama Ormas GPD Alur Barito, Perkuat Silaturahmi dan Dukung Pembangunan Daerah yang Berkelanjutan Menuju Kamtibmas Damai

Selasa, 23 Juni 2026 - 01:38 WIB

IWO Barito Utara Hadir Penuh di Mubeswilub (IWO) Kalteng, Komitmen Kawal Profesionalisme Wartawan`

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:48 WIB

Musberwillub IWO Se-Kalimantan Tengah Tetapkan Indra Setiawan sebagai Ketua Periode 2025–2030

Berita Terbaru