Trackperistiwa.com — Sengketa lahan antara masyarakat adat dan perusahaan tambang di wilayah Sungai Blutant, Kampung Dilang Putih, Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), kembali memanas. Kelompok Tani Jagalaang mempertanyakan komitmen PT Tepian Indah Sukses (TIS) yang dinilai belum menjalankan kewajiban pasca putusan pengadilan dan sejumlah proses mediasi yang telah berlangsung sebelumnya.
Ketua Kelompok Tani Jagalaang, Budi, mengungkapkan bahwa persoalan tersebut telah beberapa kali dimediasi di kepolisian. Dalam proses itu, pihak perusahaan disebut pernah menyatakan siap memberikan pembayaran kompensasi kepada pihak yang dinyatakan menang secara hukum.
“Waktu mediasi di Polres, perusahaan menyampaikan siap membayar kepada pihak yang memenangkan perkara. Karena saat itu ada beberapa pihak yang mengklaim lahan, mereka menyampaikan ingin menunggu kepastian hukum,” kata Budi saat diwawancarai, Jumat (15/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Budi, sengketa kemudian dibawa ke Pengadilan Negeri guna memperoleh kepastian hukum atas lahan yang disengketakan. Ia menyebut gugatan yang diajukan pihaknya dikabulkan pada tingkat pertama.
Berdasarkan amar putusan yang disampaikan Budi, penggugat dinyatakan sebagai pengelola sah atas lahan seluas kurang lebih 404 hektare di wilayah Sungai Blutant, Kampung Dilang Putih, Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Selain itu, lanjut Budi, majelis hakim juga menyatakan tindakan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum serta memerintahkan pengosongan objek sengketa untuk diserahkan kepada penggugat dalam kondisi tanpa beban.
“Dalam poin putusan juga disebutkan turut tergugat diminta tunduk pada putusan perkara dan melakukan pembayaran tali asih atau kompensasi kepada penggugat,” ujarnya.
Namun hingga saat ini, Budi menilai belum ada itikad nyata dari perusahaan untuk melaksanakan komitmen tersebut. Ia mengaku kecewa karena pembayaran kompensasi yang dijanjikan belum direalisasikan.
“Sampai sekarang belum ada pembayaran sama sekali,” tegasnya.
Budi juga menyoroti langkah banding yang ditempuh perusahaan. Menurutnya, putusan di tingkat Pengadilan Tinggi menimbulkan pertanyaan karena dinilai tidak menyentuh substansi perkara sebagaimana yang dipahami pihaknya.
Di sisi lain, ia mengaku masyarakat adat turut terdampak akibat aktivitas perusahaan di wilayah tersebut. Mulai dari kehilangan lahan, tanaman tumbuh, hingga rumah warga yang disebut terdampak penggusuran.
“Kami memohon kepada pemerintah agar memberikan kepastian hukum kepada masyarakat adat terkait hak-hak kami yang menurut kami telah terdampak, termasuk tanam tumbuh dan rumah,” katanya.
Budi juga mengaku sempat menghadapi persoalan hukum yang menurutnya berkaitan dengan konflik lahan tersebut.
Sementara itu, dalam aksi damai masyarakat di lokasi tambang PT Tepian Indah Sukses (TIS) di Kecamatan Bentian Besar, perwakilan manajemen perusahaan disebut telah menemui massa aksi dan menyampaikan rencana mediasi lanjutan.
Menurut Budi, mediasi dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 20 Mei 2026, dan pihak perusahaan disebut akan diwakili oleh Suriyadi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Tepian Indah Sukses (TIS) belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan, termasuk mengenai proses hukum, pelaksanaan putusan pengadilan, maupun rencana pembayaran kompensasi sebagaimana disebut oleh pihak penggugat.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada pihak perusahaan maupun instansi terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.
Penulis : Fauzan











