KUTAI BARAT – Manajemen PT Trubaindo Coal Mining (TCM) akhirnya memberikan tanggapan terkait aksi damai ratusan massa Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) yang berlangsung di area operasional perusahaan di Kabupaten Kutai Barat, Sabtu (20/6/2026).
Melalui Administration Mine Manager PT TCM, Hirung, perusahaan menjelaskan bahwa persoalan yang menjadi tuntutan massa, khususnya terkait klaim keluarga Kincan, masih dalam proses pembahasan. Perusahaan memastikan tetap membuka ruang komunikasi dengan menjadwalkan pertemuan bersama keluarga Kincan pada 7 Juli 2026.
Hirung mengatakan, pertemuan tersebut akan membahas dasar tuntutan yang disampaikan pihak keluarga, termasuk permintaan pembayaran kepada perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tanggal 7 Juli itu kita agendakan untuk adanya pertemuan dengan Kincan sekeluarga. Tentu kita juga akan bahas apa yang menjadi dasar mereka meminta perusahaan membayar setidaknya Rp3 miliar,” ujar Hirung.
Ia menyebutkan, dalam pertemuan tersebut manajemen akan menyiapkan tim yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembahasan. Namun, terkait keputusan maupun langkah yang akan diambil, pihak perusahaan belum dapat menyampaikan lebih jauh karena masih akan dibahas secara internal.
Menurut Hirung, klaim yang diajukan keluarga Kincan tidak hanya menyangkut tanaman tumbuh, tetapi juga berkaitan dengan kepemilikan lahan. Persoalan tersebut, katanya, sebelumnya telah melalui proses verifikasi oleh tim yang dibentuk pemerintah daerah.
“Kalau kita lihat klaimnya bukan hanya tanaman tumbuh, tapi juga lahan sebenarnya. Semua itu sudah terverifikasi oleh tim yang dibentuk oleh kabupaten,” jelasnya.
Ia menegaskan seluruh proses yang dilakukan perusahaan selama ini telah mengacu pada prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku. Hasil verifikasi tersebut menjadi dasar bagi manajemen dalam menentukan langkah penyelesaian.
“Memang apa yang kami lakukan ini sudah sesuai prosedur yang ada di perusahaan selama ini, sesuai SOP kami,” katanya.
Terkait penyelesaian terhadap empat kelompok sebelumnya, Hirung menyebut objek yang diklaim keluarga Kincan masih termasuk dalam area yang pernah menjadi pembahasan.
“Saya pikir empat kelompok itu masuk dalam objek yang diklaim. Makanya sampai hari ini belum selesai karena kami memahami apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan SOP perusahaan,” ungkapnya.
Menurutnya, persoalan yang terus berulang dapat berdampak terhadap aktivitas perusahaan. Meski demikian, manajemen tetap menghormati proses komunikasi yang sedang berlangsung dengan pihak keluarga.
Mengenai kemungkinan penyelesaian melalui jalur hukum, Hirung menjelaskan tim verifikasi sebelumnya telah memberikan arahan kepada pihak yang belum menerima hasil keputusan agar menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.
“Hasil tim verifikasi sudah jelas. Kepada para pihak yang tidak puas dengan keputusan tim verifikasi, silakan menempuh jalur hukum. Karena masalah hak kepemilikan harus diselesaikan secara perdata,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah hukum diperlukan untuk memastikan setiap klaim memiliki dasar atau legal standing yang kuat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami hanya meminta tim keluarga Kincan memenuhi arahan dan apa yang menjadi resume hak-hak yang disampaikan oleh tim verifikasi,” tambahnya.
Meski demikian, Hirung mengungkapkan bahwa pihak keluarga Kincan hingga saat ini masih memilih penyelesaian melalui jalur kekeluargaan atau diplomasi. Perusahaan menghargai pilihan tersebut, namun mengakui terdapat keterbatasan dari sisi kebijakan perusahaan.
“Mereka lebih memilih jalur diplomatis atau secara kekeluargaan untuk bagaimana ini bisa diselesaikan. Namun kami juga memahami bahwa permintaan itu bagi kami sulit untuk dipenuhi,” pungkas Hirung.
Penulis: Eventius
Editor: Fauzan











