KPK RI , Temukan Anomali Pokir Dewan Dan pengadaan Barang Dan jasa Pemkab Kabupaten Barito Utara Kal-teng

- Redaktur

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto

Foto " Gedung Merah Putih

Tarackperistiwa.com:  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah anomali dalam pengelolaan pokok pikiran (pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara.

Temuan tersebut mengemuka dalam kegiatan koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK bersama pemerintah daerah dan DPRD setempat, yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Imam Turmudhi, menjelaskan bahwa anomali pokir terlihat dari adanya perbedaan data antara Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan kertas kerja pemerintah daerah tahun anggaran 2025. Dalam SIPD, total usulan pokir anggota DPRD tercatat sebesar Rp453 miliar, sementara dalam kertas kerja mencapai Rp576 miliar. Dengan demikian, terdapat selisih atau gap sebesar Rp123 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, KPK juga menemukan ratusan usulan dari anggota DPRD periode 2024–2029 yang tidak tercantum dalam SIPD namun masuk dalam proses penganggaran.

“Kalau muncul usulan-usulan di luar proses pengajuan pokok pikiran DPRD, apalagi muncul belakangan di luar tahapan yang semestinya, itu akan terlihat dalam SIPD. Kalau proses ini dilanggar, berarti melanggar aturan. Jangan sampai ada pokir fiktif,” ujar Imam.

Menurut Imam, KPK juga menemukan pola penganggaran yang mengarah pada pembagian jatah pokir berdasarkan posisi anggota DPRD.

Padahal, pokir merupakan aspirasi masyarakat hasil reses yang harus diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah, bukan hak dalam bentuk nominal anggaran.

“Pokir itu ada rambu-rambunya. Dasarnya jelas diatur dalam Undang-Undang dan Permendagri. Pokir harus berasal dari aspirasi masyarakat melalui reses dan sesuai prioritas pembangunan daerah, bukan menjadi ruang titipan kepentingan,” tegasnya.

Selain pokir, KPK turut menyoroti sejumlah persoalan dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Temuan tersebut antara lain berupa ketidaksinkronan data belanja barang/jasa dan belanja modal antara Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan APBD, Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang belum tayang 100 persen, hingga belum diperbaruinya realisasi pengadaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam SPSE (AMEL).

Tak hanya itu, KPK juga menemukan dominasi metode penunjukan langsung dan e-purchasing, pengabaian sisa kemampuan paket penyedia, pelaksanaan pengadaan konstruksi yang mendahului konsultan perencana, belum tersedianya database kinerja konsultan perencana, hingga tingginya risiko pengondisian dalam proses PBJ.

Baca Juga:  Warga Barito Utara Keluhkan Kelangkaan Pasir Koral, Pemda Diminta Siapkan Solusi Pasca-Penertiban Tambang Ilegal

KPK juga mencatat penurunan skor Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada 2025. Skor MCSP turun dari 75,84 menjadi 73,55 dan masuk zona merah, sementara skor SPI turun dari 74,09 menjadi 67,61.

Hasil SPI menunjukkan masih adanya kerentanan praktik kolusi dan nepotisme, pengaruh kedekatan personal dalam promosi dan mutasi jabatan, lemahnya mitigasi konflik kepentingan, hingga rendahnya sensitivitas organisasi terhadap potensi penyimpangan.

“Kalau korupsi terjadi, kerugiannya dua kali. Negara rugi karena keuangan negara hilang, masyarakat juga rugi karena pembangunan dan pelayanan tidak sampai kepada rakyat,” ujar Imam.

KPK berharap kegiatan ini dapat mendorong Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan DPRD memperkuat tata kelola penganggaran, memperbaiki proses pengadaan, serta memastikan penggunaan APBD benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Barito Utara, Shalahuddin, menyampaikan apresiasi atas pendampingan KPK dalam upaya pencegahan korupsi di daerah. Ia berharap koordinasi dan supervisi tersebut dapat menjadi langkah preventif agar pemerintah daerah dan DPRD dapat menjalankan tugas sesuai ketentuan.

“Kami baru dilantik tujuh bulan berjalan. Kami berharap selama memimpin tidak ada persoalan hukum. Kami tidak mengharapkan penindakan, yang paling awal kami ingin pencegahan. Jangan sampai terjadi hal-hal yang mengakibatkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Shalahuddin.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah dan DPRD hadir untuk memperoleh penguatan tata kelola agar pengelolaan anggaran daerah dapat berjalan lebih baik.

Ketua DPRD Barito Utara, Mery Rukaini, juga menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan pembangunan daerah berkelanjutan serta pelayanan publik yang berkualitas.

“Melalui rapat koordinasi ini, kita memiliki kesempatan untuk melakukan evaluasi, memperkuat sinergi, serta menyamakan persepsi dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Barito Utara,” ujar Mery.

Hadir dalam audiensi tersebut Wakil Bupati Barito Utara Felix Sonadie Y. Tingan, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Barito Utara Benny Siswanto, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Utara Henny Rosgiaty Rusli, Ketua Komisi III Tajeri, Ketua Komisi I Nety Herawati, serta jajaran organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Barito Utara.

(Henry,A)

Berita rilis : Kpk RI.

Berita Terkait

BNI Catat Kinerja ESG Positif, Portofolio Kredit Sektor Hijau Terus Berkembang
Sambut Hari Raya Kurban, Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara Ucapkan Selamat Idul Adha 1447 H
Warga Barito Utara Keluhkan Kelangkaan Pasir Koral, Pemda Diminta Siapkan Solusi Pasca-Penertiban Tambang Ilegal
Polres Kutai Barat Ungkap Kasus Begal terhadap Perawat, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Warga Desak Pemerintah Daerah Barito Utara Tindak Lanjuti Kerusakan Jalan Dalam Kota dan Lintas Provinsi
Ditengah Berjuang Menuntut Hak, Budi Permanto Dieksekusi Paksa dan Berakhir Bebas, Polemik Hukum PT TIS Kian Tajam?
Budi Permanto Resmi Bebas, Publik Kutai Barat Kembali Soroti Proporsionalitas Penegakan Hukum
Gabungan Pangkalima Dayak- Alur Barito Lakukan Evaluasi Internal, Satu Pengurus GPD- DPC Kecamatan Lahei Diberhentikan.
Berita ini 105 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 04:52 WIB

BNI Catat Kinerja ESG Positif, Portofolio Kredit Sektor Hijau Terus Berkembang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:40 WIB

Sambut Hari Raya Kurban, Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara Ucapkan Selamat Idul Adha 1447 H

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:30 WIB

Warga Barito Utara Keluhkan Kelangkaan Pasir Koral, Pemda Diminta Siapkan Solusi Pasca-Penertiban Tambang Ilegal

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:13 WIB

Polres Kutai Barat Ungkap Kasus Begal terhadap Perawat, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Kamis, 28 Mei 2026 - 01:27 WIB

Warga Desak Pemerintah Daerah Barito Utara Tindak Lanjuti Kerusakan Jalan Dalam Kota dan Lintas Provinsi

Rabu, 27 Mei 2026 - 02:31 WIB

Budi Permanto Resmi Bebas, Publik Kutai Barat Kembali Soroti Proporsionalitas Penegakan Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 - 02:09 WIB

Gabungan Pangkalima Dayak- Alur Barito Lakukan Evaluasi Internal, Satu Pengurus GPD- DPC Kecamatan Lahei Diberhentikan.

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:15 WIB

Ketua Umum GPD-Alur Barito Kritik Pemerintah Barito Utara, Ada Apa,???

Berita Terbaru