Prianto Tantang PT NPR Buktikan Pembebasan Lahan 140 Ha yang Melibatkan Pemerintah, Diduga Tak Berkekuatan Hukum

- Redaktur

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Hison bersama John Kenedi memberikan keterangan kepada awak media terkait dugaan persoalan pembebasan lahan oleh PT Nusa Persada Resources (NPR) di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Barito Utara. (Dok. Henryanus Achiang/Trackperistiwa.com)

Keterangan Foto: Hison bersama John Kenedi memberikan keterangan kepada awak media terkait dugaan persoalan pembebasan lahan oleh PT Nusa Persada Resources (NPR) di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Barito Utara. (Dok. Henryanus Achiang/Trackperistiwa.com)

BARITO UTARA – Prianto bin Samsuri secara terbuka menantang PT Nusa Persada Resources (NPR) untuk membuktikan keabsahan proses pembebasan lahan seluas 140 hektare di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara. Ia menduga proses tersebut tidak memiliki kekuatan hukum meski disebut melibatkan pihak pemerintah.

Pernyataan itu disampaikan Prianto saat jumpa pers bersama puluhan warga di Kafe Jakarta, Jalan TRR Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Rabu (21/5/2026).

“Kalau memang sah dan melibatkan pemerintah, tunjukkan buktinya di lapangan. Jangan hanya data di atas kertas. Proses yang kami alami diduga tidak berkekuatan hukum,” tegas Prianto di hadapan sedikitnya 18 wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Prianto, persoalan itu kembali mencuat setelah PT NPR diduga kembali menggarap lahan miliknya yang terdapat sekitar 300 pohon karet dan sejumlah pondok tanpa adanya ganti rugi kepada pemilik lahan.

Keterangan Foto: Hison bersama John Kenedi dalam konferensi pers bersama warga terkait konflik agraria yang melibatkan PT Nusa Persada Resources (NPR) di Kabupaten Barito Utara. (Dok. Henryanus Achiang/Trackperistiwa.com)
Keterangan Foto: Hison bersama John Kenedi dalam konferensi pers bersama warga terkait konflik agraria yang melibatkan PT Nusa Persada Resources (NPR) di Kabupaten Barito Utara. (Dok. Henryanus Achiang/Trackperistiwa.com)

Warga menilai proses pembebasan lahan seluas 140 hektare tersebut bermasalah sejak awal. Mereka mengaku hanya menerima pembayaran ganti rugi untuk sekitar 68 hektare, sementara lahan milik kelompok Prianto dan Hison yang lokasinya bersebelahan disebut belum pernah diselesaikan hingga kini.

Baca Juga:  Sidang Prianto vs PT NPR: Saksi Tergugat dan Kades Muara Pari Benarkan Ada Lahan Prianto

Prianto juga mengungkapkan bahwa persoalan tersebut sebelumnya sempat dimediasi di Polres Barito Utara. Dalam mediasi itu, kata dia, disepakati akan dilakukan peninjauan lapangan bersama. Namun hingga saat ini peninjauan tersebut belum pernah terlaksana.

“Dulu pernah dimediasi di Polres Barito Utara dan disepakati ada peninjauan lapangan bersama, tetapi sampai sekarang belum pernah dilakukan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Prianto bersama warga meminta Presiden RI, DPR RI, hingga Komnas HAM turun tangan untuk memastikan proses pembebasan lahan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Mereka menilai dugaan pembiaran terhadap persoalan tersebut dapat memperparah konflik agraria di wilayah setempat.

“Kami minta Presiden tidak tinggal diam. Kalau prosesnya bermasalah, harus dihentikan dan ditindaklanjuti secara hukum,” katanya.

Sementara itu, John Kenedi selaku penerima kuasa warga menyebut ketidakterbukaan dalam proses pembebasan lahan diduga memicu konflik di tingkat masyarakat. Sedangkan Hison, yang mewakili 17 peladang tradisional, meminta agar pemberian tali asih dilakukan langsung kepada pemilik lahan tanpa melalui perantara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Nusa Persada Resources (NPR) belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan warga tersebut.

Penulis : Henryanus Achiang

Berita Terkait

Jeritan Eno, Anak Yatim Saat Kebun Peninggalan Ayah Digarap PT NPR
Jhon Kenedy Angkat Bicara Terkait Razia Tambang Emas PETI oleh Tim Polres Barut
KPK RI , Temukan Anomali Pokir Dewan Dan pengadaan Barang Dan jasa Pemkab Kabupaten Barito Utara Kal-teng
Ritual Adat Dayak “Makan Kakah Dow” Menguatkan Ikatan Budaya Dan Spiritual Di Barito Utara.
Pernah Jadi Kapolsek di Samarinda, AKP Bonar Kini Diamankan Polda Kaltim
Menang di Pengadilan, Kelompok Tani Jagalaang Nilai PT TIS Hindari Kewajiban
Silaturahmi Bersama Pers, Kejari Barito Utara Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Duo M Ditangkap, Jaringan Bandar Narkoba Ishak Kutai Barat Terbongkar?
Berita ini 431 kali dibaca
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:07 WIB

Prianto Tantang PT NPR Buktikan Pembebasan Lahan 140 Ha yang Melibatkan Pemerintah, Diduga Tak Berkekuatan Hukum

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:18 WIB

Jeritan Eno, Anak Yatim Saat Kebun Peninggalan Ayah Digarap PT NPR

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:38 WIB

Jhon Kenedy Angkat Bicara Terkait Razia Tambang Emas PETI oleh Tim Polres Barut

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:17 WIB

KPK RI , Temukan Anomali Pokir Dewan Dan pengadaan Barang Dan jasa Pemkab Kabupaten Barito Utara Kal-teng

Minggu, 17 Mei 2026 - 07:06 WIB

Ritual Adat Dayak “Makan Kakah Dow” Menguatkan Ikatan Budaya Dan Spiritual Di Barito Utara.

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:08 WIB

Menang di Pengadilan, Kelompok Tani Jagalaang Nilai PT TIS Hindari Kewajiban

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:21 WIB

Silaturahmi Bersama Pers, Kejari Barito Utara Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:42 WIB

Duo M Ditangkap, Jaringan Bandar Narkoba Ishak Kutai Barat Terbongkar?

Berita Terbaru