Prianto Tantang PT NPR Buktikan Pembebasan Lahan 140 Ha yang Melibatkan Pemerintah, Diduga Tak Berkekuatan Hukum

- Redaktur

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Hison bersama John Kenedi memberikan keterangan kepada awak media terkait dugaan persoalan pembebasan lahan oleh PT Nusa Persada Resources (NPR) di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Barito Utara. (Dok. Henryanus Achiang/Trackperistiwa.com)

Keterangan Foto: Hison bersama John Kenedi memberikan keterangan kepada awak media terkait dugaan persoalan pembebasan lahan oleh PT Nusa Persada Resources (NPR) di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Barito Utara. (Dok. Henryanus Achiang/Trackperistiwa.com)

BARITO UTARA – Prianto bin Samsuri secara terbuka menantang PT Nusa Persada Resources (NPR) untuk membuktikan keabsahan proses pembebasan lahan seluas 140 hektare di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara. Ia menduga proses tersebut tidak memiliki kekuatan hukum meski disebut melibatkan pihak pemerintah.

Pernyataan itu disampaikan Prianto saat jumpa pers bersama puluhan warga di Kafe Jakarta, Jalan TRR Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Rabu (21/5/2026).

“Kalau memang sah dan melibatkan pemerintah, tunjukkan buktinya di lapangan. Jangan hanya data di atas kertas. Proses yang kami alami diduga tidak berkekuatan hukum,” tegas Prianto di hadapan sedikitnya 18 wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Prianto, persoalan itu kembali mencuat setelah PT NPR diduga kembali menggarap lahan miliknya yang terdapat sekitar 300 pohon karet dan sejumlah pondok tanpa adanya ganti rugi kepada pemilik lahan.

Keterangan Foto: Hison bersama John Kenedi dalam konferensi pers bersama warga terkait konflik agraria yang melibatkan PT Nusa Persada Resources (NPR) di Kabupaten Barito Utara. (Dok. Henryanus Achiang/Trackperistiwa.com)
Keterangan Foto: Hison bersama John Kenedi dalam konferensi pers bersama warga terkait konflik agraria yang melibatkan PT Nusa Persada Resources (NPR) di Kabupaten Barito Utara. (Dok. Henryanus Achiang/Trackperistiwa.com)

Warga menilai proses pembebasan lahan seluas 140 hektare tersebut bermasalah sejak awal. Mereka mengaku hanya menerima pembayaran ganti rugi untuk sekitar 68 hektare, sementara lahan milik kelompok Prianto dan Hison yang lokasinya bersebelahan disebut belum pernah diselesaikan hingga kini.

Baca Juga:  Sambutan Hangat Disdik Barito Utara untuk Imam Topik, Awal Baru Pendidikan yang Lebih Maju

Prianto juga mengungkapkan bahwa persoalan tersebut sebelumnya sempat dimediasi di Polres Barito Utara. Dalam mediasi itu, kata dia, disepakati akan dilakukan peninjauan lapangan bersama. Namun hingga saat ini peninjauan tersebut belum pernah terlaksana.

“Dulu pernah dimediasi di Polres Barito Utara dan disepakati ada peninjauan lapangan bersama, tetapi sampai sekarang belum pernah dilakukan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Prianto bersama warga meminta Presiden RI, DPR RI, hingga Komnas HAM turun tangan untuk memastikan proses pembebasan lahan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Mereka menilai dugaan pembiaran terhadap persoalan tersebut dapat memperparah konflik agraria di wilayah setempat.

“Kami minta Presiden tidak tinggal diam. Kalau prosesnya bermasalah, harus dihentikan dan ditindaklanjuti secara hukum,” katanya.

Sementara itu, John Kenedi selaku penerima kuasa warga menyebut ketidakterbukaan dalam proses pembebasan lahan diduga memicu konflik di tingkat masyarakat. Sedangkan Hison, yang mewakili 17 peladang tradisional, meminta agar pemberian tali asih dilakukan langsung kepada pemilik lahan tanpa melalui perantara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Nusa Persada Resources (NPR) belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan warga tersebut.

Penulis : Henryanus Achiang

Berita Terkait

Yahya Tonang Apresiasi Kinerja Kasat Reskrim Lama, Berharap Kasat Baru Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Korporasi
PSI Silaturahmi ke Hanura Kutai Barat, H. Aula: Koalisi Bisa Saja Terjadi
MA Ditangkap Setelah 11 Tahun Jadi DPO, Kasus Dugaan Korupsi Bandara Melalan Kembali Bergulir
Jejak 7 Bulan AKP Khairul Umam Jabat Kasatreskrim Polres Kubar: Tangani Sejumlah Perkara dan Bangun Komunikasi Publik
Tiga Kursi Strategis Berganti, Polres Kutai Barat Perkuat Barisan Pelayanan dan Penegakan Hukum
Haji Acong Siap Konsolidasi, Golkar Kubar Bidik Kemenangan Pemilu 2029
Aklamasi, H Acong Kembali Terpilih Pimpin Golkar Kubar Periode 2026–2031
Pelaksanaan Musda VI DPD Partai Golkar Kutai Barat Segera Berlangsung
Berita ini 574 kali dibaca
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 08:58 WIB

Yahya Tonang Apresiasi Kinerja Kasat Reskrim Lama, Berharap Kasat Baru Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Korporasi

Sabtu, 5 September 2026 - 08:43 WIB

PSI Silaturahmi ke Hanura Kutai Barat, H. Aula: Koalisi Bisa Saja Terjadi

Kamis, 3 September 2026 - 04:09 WIB

MA Ditangkap Setelah 11 Tahun Jadi DPO, Kasus Dugaan Korupsi Bandara Melalan Kembali Bergulir

Rabu, 2 September 2026 - 13:28 WIB

Jejak 7 Bulan AKP Khairul Umam Jabat Kasatreskrim Polres Kubar: Tangani Sejumlah Perkara dan Bangun Komunikasi Publik

Rabu, 2 September 2026 - 12:00 WIB

Tiga Kursi Strategis Berganti, Polres Kutai Barat Perkuat Barisan Pelayanan dan Penegakan Hukum

Senin, 24 Agustus 2026 - 01:08 WIB

Aklamasi, H Acong Kembali Terpilih Pimpin Golkar Kubar Periode 2026–2031

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:12 WIB

Pelaksanaan Musda VI DPD Partai Golkar Kutai Barat Segera Berlangsung

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Semangat HUT RI ke-81 dan HUT Kampung Tondoh ke-13, Website dan Video Profil Resmi Diluncurkan

Berita Terbaru