Prianto Tantang PT NPR Buktikan Pembebasan Lahan 140 Ha yang Melibatkan Pemerintah, Diduga Tak Berkekuatan Hukum

- Redaktur

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Hison bersama John Kenedi memberikan keterangan kepada awak media terkait dugaan persoalan pembebasan lahan oleh PT Nusa Persada Resources (NPR) di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Barito Utara. (Dok. Henryanus Achiang/Trackperistiwa.com)

Keterangan Foto: Hison bersama John Kenedi memberikan keterangan kepada awak media terkait dugaan persoalan pembebasan lahan oleh PT Nusa Persada Resources (NPR) di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Barito Utara. (Dok. Henryanus Achiang/Trackperistiwa.com)

BARITO UTARA – Prianto bin Samsuri secara terbuka menantang PT Nusa Persada Resources (NPR) untuk membuktikan keabsahan proses pembebasan lahan seluas 140 hektare di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara. Ia menduga proses tersebut tidak memiliki kekuatan hukum meski disebut melibatkan pihak pemerintah.

Pernyataan itu disampaikan Prianto saat jumpa pers bersama puluhan warga di Kafe Jakarta, Jalan TRR Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Rabu (21/5/2026).

“Kalau memang sah dan melibatkan pemerintah, tunjukkan buktinya di lapangan. Jangan hanya data di atas kertas. Proses yang kami alami diduga tidak berkekuatan hukum,” tegas Prianto di hadapan sedikitnya 18 wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Prianto, persoalan itu kembali mencuat setelah PT NPR diduga kembali menggarap lahan miliknya yang terdapat sekitar 300 pohon karet dan sejumlah pondok tanpa adanya ganti rugi kepada pemilik lahan.

Keterangan Foto: Hison bersama John Kenedi dalam konferensi pers bersama warga terkait konflik agraria yang melibatkan PT Nusa Persada Resources (NPR) di Kabupaten Barito Utara. (Dok. Henryanus Achiang/Trackperistiwa.com)
Keterangan Foto: Hison bersama John Kenedi dalam konferensi pers bersama warga terkait konflik agraria yang melibatkan PT Nusa Persada Resources (NPR) di Kabupaten Barito Utara. (Dok. Henryanus Achiang/Trackperistiwa.com)

Warga menilai proses pembebasan lahan seluas 140 hektare tersebut bermasalah sejak awal. Mereka mengaku hanya menerima pembayaran ganti rugi untuk sekitar 68 hektare, sementara lahan milik kelompok Prianto dan Hison yang lokasinya bersebelahan disebut belum pernah diselesaikan hingga kini.

Baca Juga:  Diduga Proyek Siluman di Muara Pari, Dikerjakan Saat Dana Desa 2026 Belum Cair

Prianto juga mengungkapkan bahwa persoalan tersebut sebelumnya sempat dimediasi di Polres Barito Utara. Dalam mediasi itu, kata dia, disepakati akan dilakukan peninjauan lapangan bersama. Namun hingga saat ini peninjauan tersebut belum pernah terlaksana.

“Dulu pernah dimediasi di Polres Barito Utara dan disepakati ada peninjauan lapangan bersama, tetapi sampai sekarang belum pernah dilakukan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Prianto bersama warga meminta Presiden RI, DPR RI, hingga Komnas HAM turun tangan untuk memastikan proses pembebasan lahan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Mereka menilai dugaan pembiaran terhadap persoalan tersebut dapat memperparah konflik agraria di wilayah setempat.

“Kami minta Presiden tidak tinggal diam. Kalau prosesnya bermasalah, harus dihentikan dan ditindaklanjuti secara hukum,” katanya.

Sementara itu, John Kenedi selaku penerima kuasa warga menyebut ketidakterbukaan dalam proses pembebasan lahan diduga memicu konflik di tingkat masyarakat. Sedangkan Hison, yang mewakili 17 peladang tradisional, meminta agar pemberian tali asih dilakukan langsung kepada pemilik lahan tanpa melalui perantara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Nusa Persada Resources (NPR) belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan warga tersebut.

Penulis : Henryanus Achiang

Berita Terkait

BNI Catat Kinerja ESG Positif, Portofolio Kredit Sektor Hijau Terus Berkembang
Sambut Hari Raya Kurban, Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara Ucapkan Selamat Idul Adha 1447 H
Warga Barito Utara Keluhkan Kelangkaan Pasir Koral, Pemda Diminta Siapkan Solusi Pasca-Penertiban Tambang Ilegal
Polres Kutai Barat Ungkap Kasus Begal terhadap Perawat, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Warga Desak Pemerintah Daerah Barito Utara Tindak Lanjuti Kerusakan Jalan Dalam Kota dan Lintas Provinsi
Ditengah Berjuang Menuntut Hak, Budi Permanto Dieksekusi Paksa dan Berakhir Bebas, Polemik Hukum PT TIS Kian Tajam?
Budi Permanto Resmi Bebas, Publik Kutai Barat Kembali Soroti Proporsionalitas Penegakan Hukum
Gabungan Pangkalima Dayak- Alur Barito Lakukan Evaluasi Internal, Satu Pengurus GPD- DPC Kecamatan Lahei Diberhentikan.
Berita ini 538 kali dibaca
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 04:52 WIB

BNI Catat Kinerja ESG Positif, Portofolio Kredit Sektor Hijau Terus Berkembang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:40 WIB

Sambut Hari Raya Kurban, Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara Ucapkan Selamat Idul Adha 1447 H

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:30 WIB

Warga Barito Utara Keluhkan Kelangkaan Pasir Koral, Pemda Diminta Siapkan Solusi Pasca-Penertiban Tambang Ilegal

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:13 WIB

Polres Kutai Barat Ungkap Kasus Begal terhadap Perawat, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Kamis, 28 Mei 2026 - 01:27 WIB

Warga Desak Pemerintah Daerah Barito Utara Tindak Lanjuti Kerusakan Jalan Dalam Kota dan Lintas Provinsi

Rabu, 27 Mei 2026 - 02:31 WIB

Budi Permanto Resmi Bebas, Publik Kutai Barat Kembali Soroti Proporsionalitas Penegakan Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 - 02:09 WIB

Gabungan Pangkalima Dayak- Alur Barito Lakukan Evaluasi Internal, Satu Pengurus GPD- DPC Kecamatan Lahei Diberhentikan.

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:15 WIB

Ketua Umum GPD-Alur Barito Kritik Pemerintah Barito Utara, Ada Apa,???

Berita Terbaru