Jhon Kenedy Angkat Bicara Terkait Razia Tambang Emas PETI oleh Tim Polres Barut

- Redaktur

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto : Jhon Kenedy angkat bicara terkait dugaan pembakaran pondok kerja milik warga penambang emas saat razia PETI di wilayah Barito Utara. {Dok. Trackperistiwa.com/Henryanus Achiang.)

Keterangan Foto : Jhon Kenedy angkat bicara terkait dugaan pembakaran pondok kerja milik warga penambang emas saat razia PETI di wilayah Barito Utara. {Dok. Trackperistiwa.com/Henryanus Achiang.)

BARITO UTARA – Tindakan pembakaran pondok dalam operasi penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Barito Utara menuai sorotan dari berbagai pihak. Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP), Jhon Kenedy, angkat bicara terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam razia yang dilakukan aparat kepolisian.

Berdasarkan informasi yang dilansir media rcnnews.id, sejumlah pondok milik penambang emas tradisional di Kecamatan Teweh Baru dilaporkan dibakar saat operasi penertiban pada 18 Mei 2026.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku barang-barang miliknya ikut hangus terbakar saat razia berlangsung. Warga tersebut menyebut mereka tidak sempat menyelamatkan peralatan maupun barang pribadi yang berada di dalam pondok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Jhon Kenedy menilai tindakan pembakaran tidak dapat dibenarkan meskipun aktivitas PETI dinyatakan ilegal. Menurutnya, proses penegakan hukum tetap harus mengacu pada aturan dan prosedur yang berlaku.

“Barang bukti dan lokasi seharusnya diamankan sesuai ketentuan hukum acara. Jangan sampai ada tindakan yang justru menimbulkan dugaan pelanggaran HAM,” ujarnya, Selasa (20/5/2026).

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memasukkan persoalan tersebut ke dalam laporan resmi yang rencananya disampaikan kepada Komnas HAM dan Mabes Polri.

Baca Juga:  Jelang Lebaran, Presiden Prabowo Tekankan Stabilitas Ekonomi dan Kelancaran Arus Mudik

Selain itu, Jhon Kenedy meminta aparat penegak hukum tetap mengedepankan standar operasional prosedur (SOP) dalam setiap tindakan di lapangan serta tidak melakukan perusakan terhadap harta benda warga tanpa dasar hukum yang jelas.

Dari berbagai pemberitaan yang beredar di media sosial maupun sejumlah media online, operasi penertiban tersebut disebut dipimpin langsung oleh AKBP Singgih Pebrianto dengan melibatkan sekitar 140 personel.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Barito Utara belum memberikan keterangan resmi terkait metode pembakaran pondok dalam razia tersebut.

Sementara itu, sejumlah aktivis hukum di Barito Utara mengingatkan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas PETI harus tetap berlandaskan prinsip due process of law. Mereka menilai tindakan pembakaran tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

Di sisi lain, warga berharap pemerintah dan aparat tidak hanya melakukan tindakan represif, tetapi juga menghadirkan solusi terhadap persoalan ekonomi masyarakat penambang kecil.

“Kalau langsung dibakar, kami mau kerja apa? Tangkap pemodal besarnya, jangan hanya buruh kecil,” ungkap salah seorang warga.

Sampai saat ini, pihak Komnas HAM wilayah Kalimantan Tengah juga belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan tersebut.

(Hry/Trackperistiwa.com)

Sumber : rcnnews.id

Berita Terkait

BNI Catat Kinerja ESG Positif, Portofolio Kredit Sektor Hijau Terus Berkembang
Sambut Hari Raya Kurban, Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara Ucapkan Selamat Idul Adha 1447 H
Warga Barito Utara Keluhkan Kelangkaan Pasir Koral, Pemda Diminta Siapkan Solusi Pasca-Penertiban Tambang Ilegal
Polres Kutai Barat Ungkap Kasus Begal terhadap Perawat, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Warga Desak Pemerintah Daerah Barito Utara Tindak Lanjuti Kerusakan Jalan Dalam Kota dan Lintas Provinsi
Ditengah Berjuang Menuntut Hak, Budi Permanto Dieksekusi Paksa dan Berakhir Bebas, Polemik Hukum PT TIS Kian Tajam?
Budi Permanto Resmi Bebas, Publik Kutai Barat Kembali Soroti Proporsionalitas Penegakan Hukum
Gabungan Pangkalima Dayak- Alur Barito Lakukan Evaluasi Internal, Satu Pengurus GPD- DPC Kecamatan Lahei Diberhentikan.
Berita ini 58 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 04:52 WIB

BNI Catat Kinerja ESG Positif, Portofolio Kredit Sektor Hijau Terus Berkembang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:40 WIB

Sambut Hari Raya Kurban, Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara Ucapkan Selamat Idul Adha 1447 H

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:30 WIB

Warga Barito Utara Keluhkan Kelangkaan Pasir Koral, Pemda Diminta Siapkan Solusi Pasca-Penertiban Tambang Ilegal

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:13 WIB

Polres Kutai Barat Ungkap Kasus Begal terhadap Perawat, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Kamis, 28 Mei 2026 - 01:27 WIB

Warga Desak Pemerintah Daerah Barito Utara Tindak Lanjuti Kerusakan Jalan Dalam Kota dan Lintas Provinsi

Rabu, 27 Mei 2026 - 02:31 WIB

Budi Permanto Resmi Bebas, Publik Kutai Barat Kembali Soroti Proporsionalitas Penegakan Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 - 02:09 WIB

Gabungan Pangkalima Dayak- Alur Barito Lakukan Evaluasi Internal, Satu Pengurus GPD- DPC Kecamatan Lahei Diberhentikan.

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:15 WIB

Ketua Umum GPD-Alur Barito Kritik Pemerintah Barito Utara, Ada Apa,???

Berita Terbaru