BARITO UTARA – Tindakan pembakaran pondok dalam operasi penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Barito Utara menuai sorotan dari berbagai pihak. Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP), Jhon Kenedy, angkat bicara terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam razia yang dilakukan aparat kepolisian.
Berdasarkan informasi yang dilansir media rcnnews.id, sejumlah pondok milik penambang emas tradisional di Kecamatan Teweh Baru dilaporkan dibakar saat operasi penertiban pada 18 Mei 2026.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku barang-barang miliknya ikut hangus terbakar saat razia berlangsung. Warga tersebut menyebut mereka tidak sempat menyelamatkan peralatan maupun barang pribadi yang berada di dalam pondok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Jhon Kenedy menilai tindakan pembakaran tidak dapat dibenarkan meskipun aktivitas PETI dinyatakan ilegal. Menurutnya, proses penegakan hukum tetap harus mengacu pada aturan dan prosedur yang berlaku.
“Barang bukti dan lokasi seharusnya diamankan sesuai ketentuan hukum acara. Jangan sampai ada tindakan yang justru menimbulkan dugaan pelanggaran HAM,” ujarnya, Selasa (20/5/2026).
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memasukkan persoalan tersebut ke dalam laporan resmi yang rencananya disampaikan kepada Komnas HAM dan Mabes Polri.
Selain itu, Jhon Kenedy meminta aparat penegak hukum tetap mengedepankan standar operasional prosedur (SOP) dalam setiap tindakan di lapangan serta tidak melakukan perusakan terhadap harta benda warga tanpa dasar hukum yang jelas.
Dari berbagai pemberitaan yang beredar di media sosial maupun sejumlah media online, operasi penertiban tersebut disebut dipimpin langsung oleh AKBP Singgih Pebrianto dengan melibatkan sekitar 140 personel.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Barito Utara belum memberikan keterangan resmi terkait metode pembakaran pondok dalam razia tersebut.
Sementara itu, sejumlah aktivis hukum di Barito Utara mengingatkan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas PETI harus tetap berlandaskan prinsip due process of law. Mereka menilai tindakan pembakaran tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Di sisi lain, warga berharap pemerintah dan aparat tidak hanya melakukan tindakan represif, tetapi juga menghadirkan solusi terhadap persoalan ekonomi masyarakat penambang kecil.
“Kalau langsung dibakar, kami mau kerja apa? Tangkap pemodal besarnya, jangan hanya buruh kecil,” ungkap salah seorang warga.
Sampai saat ini, pihak Komnas HAM wilayah Kalimantan Tengah juga belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan tersebut.
(Hry/Trackperistiwa.com)
Sumber : rcnnews.id











