KUTAI BARAT — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali mengungkap perkembangan kasus jaringan narkoba besar di Kutai Barat, Kalimantan Timur. Dalam operasi gabungan yang dilakukan pada Selasa (12/5/2026) pukul 06.25 Wita, petugas berhasil menangkap Mery Christine Kiling (26) dan Marselus Vernandus (42) di kawasan galian C, Pepas Asa, Kutai Barat.
Mery diketahui berperan sebagai bendahara sekaligus pengelola keuangan jaringan bandar narkoba Ishak. Ia juga diduga menjadi penghubung antara bandar narkoba tersebut dengan mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat berinisial AKP D.J.S. Sementara Marselus disebut menjadi perantara komunikasi antara AKP D.J.S dan Mery.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC Bareskrim Polri, serta Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap dugaan keterlibatan AKP D.J.S dalam operasional jaringan narkoba tersebut. Penyidik menyebut sekitar Desember 2025, AKP D.J.S meminta bantuan Marselus untuk menghubungkannya dengan bandar Ishak melalui Mery.
Menurut Brigjen Eko, AKP D.J.S diduga meminta Ishak memancing seseorang bernama Fathur agar menjual satu kilogram sabu untuk dijadikan target penangkapan dan bahan rilis tahunan kepolisian. Sebagai imbalannya, jaringan Ishak dijanjikan keamanan dalam menjalankan bisnis narkoba di wilayah Kutai Barat.
Selain menjadi pengelola keuangan, Mery juga mengaku terlibat dalam pengemasan paket sabu bernilai Rp300 ribu hingga Rp500 ribu dan mengoperasikan loket transaksi narkoba. Loket tersebut diketahui berada di workshop milik Marselus yang sebelumnya disewa Ishak dengan alasan membuka usaha koperasi simpan pinjam.
Dalam pengembangan kasus, penyidik juga mengungkap dugaan aliran dana kepada AKP D.J.S. Sejumlah uang tunai diduga diberikan untuk menjamin keamanan operasional jaringan narkoba tersebut, di antaranya Rp5 juta sebagai uang “pantauan” bisnis, Rp50 juta dengan dalih uang sertijab, dan Rp15 juta untuk kebutuhan malam pergantian tahun.
Setelah penangkapan, petugas melakukan penggeledahan di rumah kedua tersangka. Dari rumah Mery, polisi menyita 50 butir amunisi kaliber 38 mm, alat pres plastik, serta sejumlah buku tabungan berbagai bank. Sementara dari rumah Marselus, diamankan kartu ATM, rekening koran, hingga dokumen transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan narkoba.
Saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta guna menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga mendalami kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Kasus sindikat narkoba Ishak sebelumnya diungkap oleh Polsek Melak pada 11 Februari 2026. Namun seiring munculnya fakta baru terkait dugaan keterlibatan aparat kepolisian, penanganan perkara resmi diambil alih oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Sumber dikutip dari detikcom
Penyunting Berita: Fauzan











