BARITO UTARA, 21 Mei 2026 – Suasana haru menyelimuti kawasan lahan sengketa di wilayah Barito Utara ketika seorang anak berusia 7 tahun bernama Eno tak kuasa menahan tangis. Bocah yang baru kehilangan ayahnya itu harus menyaksikan kebun karet yang dulu ditanam bersama sang ayah kini telah digarap oleh PT Nusa Persada Resources (NPR) tanpa izin dan tanpa adanya ganti rugi.
Di hadapan awak media, Eno menangis sambil melihat lahan yang selama ini menjadi tempat tinggal dan sumber kehidupan keluarganya berubah menjadi area garapan perusahaan. Dengan suara lirih, ia mengaku sangat sedih karena kebun yang penuh kenangan bersama mendiang ayahnya kini telah musnah.
“Kebun ini kami tanam sama Bapak. Sekarang sudah habis,” ucap Eno sambil menahan air mata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Eno kini hidup sebagai anak yatim setelah ayahnya, Andi Irawan, meninggal dunia sekitar setahun lalu. Namun duka keluarga itu belum selesai. Di tengah kehilangan sosok kepala keluarga, mereka juga harus menerima kenyataan pahit bahwa lahan yang selama ini mereka kelola turut digarap tanpa persetujuan.
Keluarga Eno disebut menjadi salah satu dari ratusan warga pemilik ladang berpindah yang mengaku lahannya digarap oleh PT NPR tanpa adanya penyelesaian maupun kesepakatan ganti rugi. Kondisi tersebut dinilai warga semakin memperberat penderitaan masyarakat adat yang menggantungkan hidup dari hasil ladang dan kebun.
Tim media yang turun langsung ke lokasi memastikan keberadaan lahan dan kebun yang dimaksud. Saat itu Eno datang bersama kakeknya dan sejumlah warga lain yang turut memperjuangkan hak atas lahan mereka. Menurut warga, almarhum Andi Irawan selama kurang lebih enam tahun aktif mengelola kebun dan mempertahankan lahan tersebut bersama rekan-rekannya.
Ron, salah satu anggota kelompok almarhum Andi Irawan, membenarkan bahwa mereka selama bertahun-tahun menggarap lahan tersebut secara bersama-sama.
“Selama lima tahun kemarin kami bersama Alm. Andi Irawan selalu mengelola lahan kami. Dalam kelompok kami ada 17 orang,” terang Ron kepada awak media.
Keterangan serupa juga disampaikan Asmawi dan Trisno. Mereka berharap pemerintah segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas perusahaan di wilayah sengketa dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang merasa hak lahannya telah dirampas tanpa kesepakatan.
Bukti Surat Hak Kelola Ditemukan
Di lokasi, puluhan awak media turut menyaksikan adanya dua dokumen Surat Pernyataan Hak Kelola atas nama almarhum Andi Irawan yang telah ditandatangani dan disahkan oleh Pemerintah Desa serta Lembaga Adat Karendan.
Dokumen pertama tercatat dengan Register Nomor 345/SPHKT/Pem/DK/2024 seluas 5 hektare. Sementara surat kedua bernomor 353/SPHKT/Pem/DK/2024 juga dengan luas 5 hektare.

Menurut rekan-rekannya, kelompok mereka setiap tahun melakukan sistem ladang berpindah dengan rata-rata luas garapan sekitar 2 hektare per kepala keluarga. Adanya dokumen tersebut membuat warga semakin yakin bahwa wilayah yang digarap PT NPR merupakan kawasan kelola adat yang sah dan bukan lahan kosong sebagaimana yang sering disebutkan.
Ron juga mengungkapkan bahwa kelompok mereka sebenarnya telah melakukan protes terhadap aktivitas perusahaan sejak sekitar November 2024 lalu. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada tanggapan dari pihak perusahaan.
“Sampai saat ini tidak ada tanggapan dari PT NPR. Malah lahan kelompok kami semakin meluas yang musnah digarap, sekitar 40 hektare,” ungkap Ron.
Peristiwa itu meninggalkan luka mendalam bagi Eno. Bocah kecil itu tampak berusaha tegar meski baru saja melihat kebun peninggalan ayahnya berubah menjadi lahan yang telah digarap alat berat perusahaan.
Di akhir kunjungannya ke lokasi, Eno berdiri di hadapan awak media dan dengan suara lantang berteriak:
“Di mana keadilan di negeri ini?”
Penulis : Henryanus Ahiang











