Warga Bentian Besar Desak Penindakan ODOL

- Redaktur

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan warga Kecamatan Bentian Besar saat menyampaikan aspirasi terkait penindakan angkutan ODOL kepada Pemkab Kutai Barat di Sendawar, Rabu (18/2/2026).

Perwakilan warga Kecamatan Bentian Besar saat menyampaikan aspirasi terkait penindakan angkutan ODOL kepada Pemkab Kutai Barat di Sendawar, Rabu (18/2/2026).

Trackperistiwa.com | Sendawar — Puluhan perwakilan masyarakat Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat, menggelar temu publik bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubar, Rabu (18/2/2026). Pertemuan tersebut diterima langsung oleh Bupati Kubar Frederick Edwin dan Wakil Bupati Nanang Adriani.

Dalam forum tersebut, warga menyampaikan dukungan terhadap langkah pemerintah daerah sekaligus mengeluhkan maraknya angkutan perusahaan kelapa sawit yang diduga menggunakan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) dan menjadi penyumbang utama kerusakan jalan.

Koordinator aksi, Arif Witara, menegaskan bahwa aksi damai yang dilakukan warga bertujuan mengawal surat imbauan Bupati agar benar-benar dipatuhi perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami turun membantu agar surat imbauan Bupati ditaati. Kami ingin jalan yang layak dilalui. Kendaraan angkutan sawit yang membawa muatan melebihi kapasitas jalan, kami minta dikembalikan atau disesuaikan,” tegasnya.

Keluhan serupa disampaikan Rosaliyen. Ia mengaku masyarakat sudah jenuh dengan janji-janji perusahaan yang dinilai tidak terealisasi.

“Kami sudah muak dengan janji manis perusahaan. Bahkan saat ini mereka diduga melobi pihak atau oknum tertentu demi kepentingan mereka,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat Bentian Besar, Eman, menekankan pentingnya penindakan tegas sesuai peraturan daerah dan imbauan kepala daerah.

“Perda dan imbauan Bupati sudah jelas. Kami minta ada penindakan tegas terhadap angkutan ODOL,” tandas mantan anggota DPRD Kubar tersebut.

Baca Juga:  Salat Idulfitri Perdana di Masjid Negara IKN, Terbuka untuk Masyarakat Umum

Dilema di Lapangan

Persoalan angkutan sawit tidak hanya soal ODOL dan kerusakan jalan. Di satu sisi, kontraktor dan sopir angkutan sebagian merupakan warga Kutai Barat yang memiliki keluarga untuk dinafkahi. Namun di sisi lain, aktivitas angkutan bermuatan berlebih dinilai merugikan masyarakat luas karena merusak akses jalan utama.

Kondisi tersebut berdampak pada mobilitas warga, akses menuju layanan kesehatan, hingga terganggunya roda perekonomian masyarakat Bentian Besar.

Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Frederick Edwin menegaskan pihaknya akan segera memanggil perusahaan terkait untuk duduk bersama mencari solusi terbaik.

“Kita akan segera gelar rapat dan memanggil pihak perusahaan untuk mencari solusi bersama,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa persoalan ini harus segera diselesaikan, mengingat saat ini pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) tengah melakukan perbaikan di sejumlah titik ruas jalan.

“Kita harus menjaga ruas jalan tetap dalam kondisi baik pasca preservasi,” tandasnya.

Langkah tersebut diambil untuk meminimalkan potensi konflik di lapangan sekaligus memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas.

Sebagai bentuk dukungan, perwakilan warga Kecamatan Bentian Besar juga menyerahkan tanda tangan aspirasi kepada Pemkab Kubar di akhir pertemuan.(mky/TP)

 

Berita Terkait

Legalitas vs Realitas: Aktivitas Bongkar Muat di ATJ Seret Kutai Barat ke Zona Abu-Abu
Komitmen Polres Barito Utara Lindungi Anak, Pelaku Kekerasan Seksual Berhasil Diamankan
Ritual Adat Wara dan Pelaungk Kandong di Desa Jingah, Teweh Baru, Barito Utara
Sidang Putusan Ditunda, Kuasa Hukum: Fakta Persidangan Tegaskan Isran Kuis Tidak Terbukti
Ditengah Badai Perkara Dengan PT. NPR, Prianto Tetap Salurkan Sumbangan Duka
Kelanjutan Sidang Sengketa Lahan di PN Barito Utara, Penggugat Yakini Haknya Terbukti
Sidang Lanjutan Perkara Hak Kelola Lahan di Muara Teweh: Penggugat Yakin Haknya Terbukti
Serapan Anggaran Baru 9,48 Persen, Kinerja OPD Dipertanyakan, Apa Kata Bupati Kubar?
Berita ini 27 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:28 WIB

Legalitas vs Realitas: Aktivitas Bongkar Muat di ATJ Seret Kutai Barat ke Zona Abu-Abu

Minggu, 12 April 2026 - 01:52 WIB

Komitmen Polres Barito Utara Lindungi Anak, Pelaku Kekerasan Seksual Berhasil Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 03:06 WIB

Ritual Adat Wara dan Pelaungk Kandong di Desa Jingah, Teweh Baru, Barito Utara

Senin, 6 April 2026 - 02:24 WIB

Sidang Putusan Ditunda, Kuasa Hukum: Fakta Persidangan Tegaskan Isran Kuis Tidak Terbukti

Sabtu, 4 April 2026 - 13:11 WIB

Ditengah Badai Perkara Dengan PT. NPR, Prianto Tetap Salurkan Sumbangan Duka

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:16 WIB

Sidang Lanjutan Perkara Hak Kelola Lahan di Muara Teweh: Penggugat Yakin Haknya Terbukti

Senin, 30 Maret 2026 - 06:23 WIB

Serapan Anggaran Baru 9,48 Persen, Kinerja OPD Dipertanyakan, Apa Kata Bupati Kubar?

Senin, 30 Maret 2026 - 06:07 WIB

Transparansi Disorot, 118 Pejabat Kutai Barat Abaikan LHKPN?

Berita Terbaru