𝗧𝗿𝗮𝗰𝗸𝗽𝗲𝗿𝗶𝘀𝘁𝗶𝘄𝗮.𝗰𝗼𝗺 | 𝗦𝗲𝗻𝗱𝗮𝘄𝗮𝗿 — Polemik penegakan hukum di Kabupaten Kutai Barat kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat mengeksekusi terpidana Budi Permanto pada Senin, 25 Mei 2026.
Perkara dugaan perintangan kegiatan usaha pertambangan milik PT Tepian Indah Sukses (TIS) itu berkembang menjadi perhatian luas karena tidak hanya menyangkut pelaksanaan putusan pidana, tetapi juga memunculkan perdebatan mengenai rasa keadilan terhadap masyarakat yang tengah memperjuangkan hak atas tanah di tengah kepentingan industri tambang.
Awal Eksekusi di Kediaman Budi
Proses eksekusi dimulai sekitar pukul 07.30 WITA di kediaman Budi Permanto yang berada di Kampung Ngenyan Asa RT 05, Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Kutai Barat yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Wartono, datang dengan pengamanan aparat kepolisian dan unsur TNI untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejari menyatakan pelaksanaan eksekusi mengacu pada Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor 294/PID.SUS-LH/2025/PT SMR juncto Putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor 225/Pid.Sus-LH/2024/PN Sdw.
Dalam amar putusan tersebut, Budi Permanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba dengan pidana kurungan selama lima bulan.
Ketegangan Saat Penjemputan
Saat proses penjemputan berlangsung, suasana di lokasi mulai memanas. Pihak keluarga bersama kuasa hukum Budi Permanto menolak pelaksanaan penjemputan paksa tersebut.
Perdebatan sempat terjadi antara aparat dengan keluarga terpidana. Situasi menjadi tegang ketika proses eksekusi tetap dijalankan oleh petugas.
Pihak Kejari menyebut Budi Permanto sempat melakukan perlawanan fisik ketika hendak dibawa menuju Lapas Kelas IIA Tenggarong.
Bahkan dalam perjalanan, Budi kembali disebut melakukan perlawanan sehingga rombongan sempat kembali ke kantor Kejari Kutai Barat untuk mengganti kendaraan operasional sebelum melanjutkan perjalanan menuju Tenggarong.
Kuasa Hukum Soroti Dasar Eksekusi
Di tengah proses eksekusi tersebut, kritik keras datang dari pihak kuasa hukum Budi Permanto.
Kuasa hukum Budi, Alberto Chandra, menilai pelaksanaan eksekusi tersebut menimbulkan persoalan hukum karena dalam putusan banding Pengadilan Tinggi Samarinda terdapat perubahan amar putusan, khususnya terkait frasa “terdakwa ditahan”.
Menurut Alberto, kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai status hukum kliennya saat dilakukan penjemputan paksa oleh pihak Kejaksaan.
“Yang jadi pertanyaan, Pak Budi ini konteksnya apa? Ditahan kah? Ditangkap? Karena penangkapan bukan kewenangan jaksa dalam konteks ini,” ujar Alberto.
Keterlibatan Aparat TNI Dipertanyakan
Selain mempersoalkan status hukum eksekusi, pihak kuasa hukum juga menyoroti keterlibatan aparat TNI dalam proses penjemputan terhadap warga sipil tersebut.
Menurut Alberto, aparat TNI semestinya hanya membantu pengamanan dan bukan terlibat langsung dalam tindakan upaya paksa.
“Yang melakukan upaya paksa tadi justru dari pihak TNI. Padahal TNI tidak punya kewenangan melakukan eksekusi hukum, kecuali membantu menjaga ketertiban,” katanya.
Pernyataan tersebut kemudian memicu perdebatan lebih luas di tengah masyarakat mengenai batas kewenangan aparat dalam proses penegakan hukum terhadap warga sipil.
Muncul Polemik Konversi Pidana
Polemik perkara ini semakin berkembang setelah muncul pembahasan mengenai penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang mulai mengatur mekanisme konversi pidana kurungan menjadi pidana denda.
Pihak kuasa hukum menilai pidana yang dijatuhkan kepada Budi Permanto seharusnya dapat langsung menyesuaikan ketentuan hukum terbaru tersebut.
Namun di sisi lain, Kejari Kutai Barat tetap menjalankan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht.
Perbedaan pandangan inilah yang kemudian memunculkan kritik publik terkait urgensi pelaksanaan penjemputan paksa terhadap Budi Permanto.
Budi Permanto Akhirnya Dibebaskan
Di tengah polemik yang terus berkembang, publik kembali dikejutkan dengan perkembangan terbaru.
Tidak sampai beberapa hari setelah dieksekusi, Budi Permanto akhirnya dibebaskan dari Lapas Tenggarong pada Selasa, 26 Mei 2026.
Pembebasan dilakukan setelah adanya pembayaran pidana denda hasil konversi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum terbaru.
Berdasarkan Surat Bebas Nomor: WP18.PAS.PAS.4.PK.05.12-2246 yang diterbitkan Lapas Tenggarong, Budi dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajiban pidana dan diperbolehkan keluar dari lembaga pemasyarakatan.
Pembayaran tersebut merujuk pada Berita Acara Pembayaran Pidana Denda Nomor: BA-769/0.4.19.3/EKU.3/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026 yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Kutai Barat.
Publik Pertanyakan Urgensi Eksekusi
Fakta bahwa Budi akhirnya bebas hanya dalam hitungan jam hingga satu hari setelah proses eksekusi paksa memicu pertanyaan luas di tengah masyarakat.
Banyak pihak mempertanyakan apakah kegaduhan, pengawalan ketat, hingga penjemputan paksa yang sempat menyita perhatian publik tersebut memang benar-benar diperlukan apabila pada akhirnya perkara bermuara pada mekanisme administratif pembayaran denda.
Perdebatan pun berkembang menjadi isu yang lebih besar mengenai wajah penegakan hukum terhadap masyarakat kecil yang bersengketa dengan perusahaan tambang.
Sengketa Lahan dan Konflik dengan PT TIS
Budi Permanto diketahui sejak awal memperjuangkan klaim ganti rugi lahan di wilayah tambang PT TIS di Kampung Dilang Puti, Kecamatan Bentian Besar, Kutai Barat.
Bersama kelompok tani Jaga La’ang, ia mengklaim memiliki hak kelola lahan lebih dari 400 hektare yang hingga kini disebut belum mendapatkan penyelesaian ganti rugi.
Di kawasan tersebut, Budi memiliki pondok dan kebun yang berada di area aktivitas tambang PT TIS. Namun pondok itu kemudian digusur dan dijadikan barang bukti dalam perkara yang menjeratnya dengan pasal perintangan kegiatan usaha pertambangan.
Bagi sebagian masyarakat, perkara ini dinilai menjadi gambaran bagaimana warga yang memperjuangkan hak atas tanah dapat berhadapan langsung dengan kekuatan hukum negara dan kepentingan korporasi besar.
Kepercayaan Publik Kembali Diuji
Kasus ini kemudian memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai keseimbangan penegakan hukum di daerah yang selama ini kerap diwarnai konflik agraria dan pertambangan.
Masyarakat kecil dinilai sering berada pada posisi paling rentan ketika berhadapan dengan perusahaan besar.
Di tengah situasi tersebut, kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum kembali diuji. Hukum tidak hanya dituntut tegas, tetapi juga harus mampu menghadirkan rasa keadilan, proporsionalitas, dan kehati-hatian dalam setiap tindakan.
Sebab dalam negara hukum, keadilan bukan hanya soal menghukum seseorang, tetapi juga menyangkut bagaimana proses hukum dijalankan secara jernih, transparan, dan tidak menimbulkan kesan bahwa kekuasaan digunakan secara berlebihan terhadap rakyat kecil.
Ironisnya, setelah riuh proses eksekusi, pengawalan aparat, hingga ketegangan yang menyita perhatian publik, akhir perkara ini justru kembali diselesaikan melalui mekanisme konversi pidana dan pembayaran denda yang memang telah tersedia dalam ketentuan hukum terbaru.
Kini yang tersisa bukan hanya status bebasnya Budi Permanto, tetapi juga pertanyaan besar masyarakat Kutai Barat tentang arah penegakan hukum ke depan: apakah hukum benar-benar berdiri untuk melindungi rasa keadilan seluruh warga negara, atau justru tampak lebih keras ketika rakyat kecil berhadapan dengan kepentingan besar.
(Trackperistiwa.com — Menelusuri Peristiwa, Mengungkap Fakta)
Laporan: Melky Malis
Foto: Trackperistiwa.com/Melky Malis
Penulis: Fauzan











