Polres Kutai Barat Ungkap Kasus Begal terhadap Perawat, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

- Redaktur

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono bersama jajaran memperlihatkan barang bukti hasil pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (begal) dalam konferensi pers di Polres Kutai Barat, Jumat (29/5/2026). (Foto: Trackperistiwa.com/Fauzan)

Keterangan Foto: Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono bersama jajaran memperlihatkan barang bukti hasil pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (begal) dalam konferensi pers di Polres Kutai Barat, Jumat (29/5/2026). (Foto: Trackperistiwa.com/Fauzan)

Keterangan Foto: Atas, Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono memperlihatkan barang bukti kasus begal yang melibatkan pelaku berinisial J alias Dicky dalam konferensi pers, Jumat (29/5/2026). Bawah, korban WP dan sepeda motor yang terjatuh di lokasi kejadian setelah diduga ditendang pelaku saat melintas di Jalan Poros Kampung Sekolaq Oday menuju Kampung Belempung, Kecamatan Sekolaq Darat. (Kolase: Trackperistiwa.com/Fauzan).
Keterangan Foto: Atas, Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono memperlihatkan barang bukti kasus begal yang melibatkan pelaku berinisial J alias Dicky dalam konferensi pers, Jumat (29/5/2026). Bawah, korban WP dan sepeda motor yang terjatuh di lokasi kejadian setelah diduga ditendang pelaku saat melintas di Jalan Poros Kampung Sekolaq Oday menuju Kampung Belempung, Kecamatan Sekolaq Darat. (Kolase: Trackperistiwa.com/Fauzan).

Trackperistiwa.com, Sendawar – Polres Kutai Barat berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (begal) yang menimpa seorang tenaga kesehatan di Jalan Poros Kampung Sekolaq Oday menuju Kampung Belempung, Kecamatan Sekolaq Darat, Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 22.10 WITA.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Kutai Barat, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K., di Ruang Press Conference Polres Kutai Barat, Jumat (29/5/2026).

Korban berinisial WP merupakan seorang perawat yang bekerja di salah satu klinik di wilayah Barong Tongkok. Saat kejadian, korban baru saja menyelesaikan pekerjaannya dan sedang dalam perjalanan pulang menuju rumah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keterangan Foto: Atas, Kapolres Kutai Barat AKBP Honey Wahyu Wicaksono memperlihatkan barang bukti kasus begal yang melibatkan pelaku berinisial J alias Dicky dalam konferensi pers, Jumat (29/5/2026). Bawah, korban WP dan sepeda motor yang terjatuh di lokasi kejadian setelah diduga ditendang pelaku saat melintas di Jalan Poros Kampung Sekolaq Oday menuju Kampung Belempung, Kecamatan Sekolaq Darat. (Kolase: Trackperistiwa.com/Fauzan).
Keterangan Foto: Atas, Kapolres Kutai Barat AKBP  Boney Wahyu Wicaksono memperlihatkan barang bukti kasus begal yang melibatkan pelaku berinisial J alias Dicky dalam konferensi pers, Jumat (29/5/2026). Bawah, korban WP dan sepeda motor yang terjatuh di lokasi kejadian setelah diduga ditendang pelaku saat melintas di Jalan Poros Kampung Sekolaq Oday menuju Kampung Belempung, Kecamatan Sekolaq Darat. (Kolase: Trackperistiwa.com/Fauzan).

Kapolres menjelaskan, saat melintas di lokasi kejadian, korban dihampiri seorang pria berinisial J alias Dicky yang juga mengendarai sepeda motor.

Pelaku kemudian menendang bagian kanan sepeda motor korban hingga korban terjatuh ke badan jalan.

“Saat korban terjatuh, pelaku langsung merampas handphone milik korban. Selanjutnya, pelaku memanfaatkan akses perbankan digital yang masih terbuka di handphone tersebut untuk menguras saldo rekening korban,” ujar AKBP Boney Wahyu Wicaksono.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku mentransfer uang milik korban sebesar Rp2,8 juta ke rekening pribadinya. Selain itu, dana sebesar Rp1 juta juga ditransfer ke rekening seorang rekannya berinisial MM yang saat ini berstatus sebagai saksi dan masih dalam pemeriksaan penyidik.

Akibat aksi kejahatan tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp8,8 juta. Selain kehilangan telepon genggam dan sejumlah uang, korban juga mengalami luka fisik akibat terjatuh saat kejadian.

Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Berdasarkan laporan korban dan keluarganya, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kutai Barat bersama jajaran Polsek Melak segera bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan alat bukti, serta meminta keterangan sejumlah saksi.

Proses penyelidikan yang dilakukan secara cepat akhirnya membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku beserta saksi di kediaman masing-masing.

“Berkat hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif, dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam petugas berhasil mengamankan pelaku dan saksi di rumah masing-masing,” ungkap Kapolres.

Baca Juga:  Sambutan Hangat Disdik Barito Utara untuk Imam Topik, Awal Baru Pendidikan yang Lebih Maju

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya telepon genggam milik korban, telepon genggam milik pelaku yang digunakan untuk menerima transfer dana, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, STNK kendaraan, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta barang bukti lainnya.

Dari hasil pemeriksaan, modus operandi pelaku adalah melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara merampas telepon genggam korban untuk kemudian mengakses layanan perbankan digital dan mengambil uang yang tersimpan dalam rekening korban.

Polisi Dalami Dugaan Narkoba dan Judi Online

Dalam proses pemeriksaan awal, penyidik juga menemukan indikasi yang mengarah pada keterlibatan pelaku dengan aktivitas judi online dan penyalahgunaan narkotika.

Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan adanya kandungan narkotika. Temuan tersebut kini masih didalami oleh penyidik untuk mengetahui sejauh mana keterkaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan.

“Pelaku saat ini telah ditahan di Polres Kutai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih mendalami dugaan keterkaitan pelaku dengan penyalahgunaan narkotika dan aktivitas judi online,” tegas AKBP Boney Wahyu Wicaksono.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Ayat (1) dan Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan ketentuan lain apabila hasil pendalaman membuktikan adanya pelanggaran terkait penyalahgunaan narkotika.

Imbauan Kamtibmas

Polres Kutai Barat mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bepergian pada malam hari, khususnya ketika melintas di ruas jalan yang sepi dan minim penerangan.

Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan tindak kejahatan atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Untuk mempermudah pelayanan, Polres Kutai Barat menyediakan layanan Call Center 110 yang dapat diakses selama 24 jam.

Kapolres menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan warga.

Penulis: Fauzan

Berita Terkait

Sambut Hari Raya Kurban, Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara Ucapkan Selamat Idul Adha 1447 H
Warga Barito Utara Keluhkan Kelangkaan Pasir Koral, Pemda Diminta Siapkan Solusi Pasca-Penertiban Tambang Ilegal
Warga Desak Pemerintah Daerah Barito Utara Tindak Lanjuti Kerusakan Jalan Dalam Kota dan Lintas Provinsi
Ditengah Berjuang Menuntut Hak, Budi Permanto Dieksekusi Paksa dan Berakhir Bebas, Polemik Hukum PT TIS Kian Tajam?
Budi Permanto Resmi Bebas, Publik Kutai Barat Kembali Soroti Proporsionalitas Penegakan Hukum
Gabungan Pangkalima Dayak- Alur Barito Lakukan Evaluasi Internal, Satu Pengurus GPD- DPC Kecamatan Lahei Diberhentikan.
Ketua Umum GPD-Alur Barito Kritik Pemerintah Barito Utara, Ada Apa,???
Sengketa Lahan PT TIS Berujung Eksekusi Paksa, Pengacara Budi Sebut Cacat Hukum
Berita ini 35 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:40 WIB

Sambut Hari Raya Kurban, Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara Ucapkan Selamat Idul Adha 1447 H

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:30 WIB

Warga Barito Utara Keluhkan Kelangkaan Pasir Koral, Pemda Diminta Siapkan Solusi Pasca-Penertiban Tambang Ilegal

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:13 WIB

Polres Kutai Barat Ungkap Kasus Begal terhadap Perawat, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Kamis, 28 Mei 2026 - 01:27 WIB

Warga Desak Pemerintah Daerah Barito Utara Tindak Lanjuti Kerusakan Jalan Dalam Kota dan Lintas Provinsi

Rabu, 27 Mei 2026 - 03:30 WIB

Ditengah Berjuang Menuntut Hak, Budi Permanto Dieksekusi Paksa dan Berakhir Bebas, Polemik Hukum PT TIS Kian Tajam?

Rabu, 27 Mei 2026 - 02:09 WIB

Gabungan Pangkalima Dayak- Alur Barito Lakukan Evaluasi Internal, Satu Pengurus GPD- DPC Kecamatan Lahei Diberhentikan.

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:15 WIB

Ketua Umum GPD-Alur Barito Kritik Pemerintah Barito Utara, Ada Apa,???

Senin, 25 Mei 2026 - 02:40 WIB

Sengketa Lahan PT TIS Berujung Eksekusi Paksa, Pengacara Budi Sebut Cacat Hukum

Berita Terbaru