
Trackperistiwa.com, Sendawar – Polres Kutai Barat berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (begal) yang menimpa seorang tenaga kesehatan di Jalan Poros Kampung Sekolaq Oday menuju Kampung Belempung, Kecamatan Sekolaq Darat, Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 22.10 WITA.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Kutai Barat, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K., di Ruang Press Conference Polres Kutai Barat, Jumat (29/5/2026).
Korban berinisial WP merupakan seorang perawat yang bekerja di salah satu klinik di wilayah Barong Tongkok. Saat kejadian, korban baru saja menyelesaikan pekerjaannya dan sedang dalam perjalanan pulang menuju rumah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres menjelaskan, saat melintas di lokasi kejadian, korban dihampiri seorang pria berinisial J alias Dicky yang juga mengendarai sepeda motor.
Pelaku kemudian menendang bagian kanan sepeda motor korban hingga korban terjatuh ke badan jalan.
“Saat korban terjatuh, pelaku langsung merampas handphone milik korban. Selanjutnya, pelaku memanfaatkan akses perbankan digital yang masih terbuka di handphone tersebut untuk menguras saldo rekening korban,” ujar AKBP Boney Wahyu Wicaksono.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku mentransfer uang milik korban sebesar Rp2,8 juta ke rekening pribadinya. Selain itu, dana sebesar Rp1 juta juga ditransfer ke rekening seorang rekannya berinisial MM yang saat ini berstatus sebagai saksi dan masih dalam pemeriksaan penyidik.
Akibat aksi kejahatan tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp8,8 juta. Selain kehilangan telepon genggam dan sejumlah uang, korban juga mengalami luka fisik akibat terjatuh saat kejadian.
Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Berdasarkan laporan korban dan keluarganya, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kutai Barat bersama jajaran Polsek Melak segera bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan alat bukti, serta meminta keterangan sejumlah saksi.
Proses penyelidikan yang dilakukan secara cepat akhirnya membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku beserta saksi di kediaman masing-masing.
“Berkat hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif, dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam petugas berhasil mengamankan pelaku dan saksi di rumah masing-masing,” ungkap Kapolres.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya telepon genggam milik korban, telepon genggam milik pelaku yang digunakan untuk menerima transfer dana, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, STNK kendaraan, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta barang bukti lainnya.
Dari hasil pemeriksaan, modus operandi pelaku adalah melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara merampas telepon genggam korban untuk kemudian mengakses layanan perbankan digital dan mengambil uang yang tersimpan dalam rekening korban.
Polisi Dalami Dugaan Narkoba dan Judi Online
Dalam proses pemeriksaan awal, penyidik juga menemukan indikasi yang mengarah pada keterlibatan pelaku dengan aktivitas judi online dan penyalahgunaan narkotika.
Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan adanya kandungan narkotika. Temuan tersebut kini masih didalami oleh penyidik untuk mengetahui sejauh mana keterkaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan.
“Pelaku saat ini telah ditahan di Polres Kutai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih mendalami dugaan keterkaitan pelaku dengan penyalahgunaan narkotika dan aktivitas judi online,” tegas AKBP Boney Wahyu Wicaksono.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Ayat (1) dan Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan ketentuan lain apabila hasil pendalaman membuktikan adanya pelanggaran terkait penyalahgunaan narkotika.
Imbauan Kamtibmas
Polres Kutai Barat mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bepergian pada malam hari, khususnya ketika melintas di ruas jalan yang sepi dan minim penerangan.
Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan tindak kejahatan atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Untuk mempermudah pelayanan, Polres Kutai Barat menyediakan layanan Call Center 110 yang dapat diakses selama 24 jam.
Kapolres menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan warga.
Penulis: Fauzan











