BARITO UTARA – Kelangkaan material pasir koral pasca-penertiban tambang ilegal oleh aparat penegak hukum mulai berdampak pada aktivitas pembangunan di Kabupaten Barito Utara. Warga mengaku kesulitan memperoleh pasokan pasir koral untuk kebutuhan pembangunan rumah maupun proyek swadaya masyarakat.
Masyarakat pada prinsipnya mendukung langkah penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Namun, mereka berharap Pemerintah Kabupaten Barito Utara segera menyiapkan solusi agar kebutuhan material konstruksi tetap dapat terpenuhi melalui jalur yang legal dan terjangkau.
Dalam beberapa pekan terakhir, pasokan pasir koral di sejumlah wilayah, khususnya di sekitar Kota Muara Teweh, dilaporkan mengalami kelangkaan. Kondisi tersebut menyebabkan harga material meningkat dan menghambat sejumlah pekerjaan pembangunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nurhadi, yang akrab disapa Masnor, mengaku kesulitan mendapatkan pasokan pasir koral untuk memenuhi kebutuhan pelanggan. Selain berprofesi sebagai sopir truk pengangkut material, ia juga kerap menjadi kepala tukang dalam berbagai proyek pembangunan.
“Di sekitar kota, pasir sudah rata-rata kosong. Tadi saya dapat di Bintang Ninggi II, tapi hanya satu rit. Mudah-mudahan besok bisa dapat satu rit lagi,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).

Keluhan serupa disampaikan Fahrudin, mantan Kepala Desa Malawaken. Menurutnya, penertiban tambang ilegal memang perlu dilakukan, namun pemerintah juga harus menyiapkan alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan material bangunan.
“Kami mendukung penertiban, tetapi pemerintah daerah juga harus menyediakan solusi. Sekarang mencari pasir koral sangat sulit dan harganya semakin mahal. Para tukang bangunan juga kebingungan karena material sulit didapat,” katanya.
Ia menilai pemerintah dapat memfasilitasi distribusi pasir koral dari sumber yang memiliki izin resmi atau membuka peluang pengelolaan tambang rakyat yang memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Menurut Fahrudin, dampak penertiban tidak hanya dirasakan sektor pembangunan, tetapi juga berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas pengangkutan material pasir koral.
“Bukan hanya pembangunan yang terhambat, tetapi juga berpotensi menambah angka pengangguran. Banyak masyarakat yang selama ini memperoleh penghasilan dari mengangkut pasir koral untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Setelah penertiban, mereka harus mencari sumber penghasilan lain,” ujarnya.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Barito Utara segera mengambil langkah konkret untuk menjembatani kebutuhan masyarakat dengan kebijakan penataan sektor pertambangan. Mereka menilai penegakan hukum harus tetap berjalan, namun di saat yang sama kebutuhan dasar masyarakat dan keberlangsungan aktivitas pembangunan juga perlu mendapat perhatian.
(Hry/A)











