Budi Permanto Resmi Bebas, Publik Kutai Barat Kembali Soroti Proporsionalitas Penegakan Hukum

- Redaktur

Rabu, 27 Mei 2026 - 02:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto:
Budi Permanto (tengah) bersama keluarga usai dinyatakan bebas dari Lapas Tenggarong, Selasa (26/5/2026), setelah menyelesaikan kewajiban pidana melalui pembayaran denda hasil konversi. (Dok. Trackperistiwa.com)

Keterangan Foto: Budi Permanto (tengah) bersama keluarga usai dinyatakan bebas dari Lapas Tenggarong, Selasa (26/5/2026), setelah menyelesaikan kewajiban pidana melalui pembayaran denda hasil konversi. (Dok. Trackperistiwa.com)

SENDAWAR, Trackperistiwa.com — Di tengah panjangnya perdebatan hukum yang sempat menyelimuti Kutai Barat, timbangan keadilan kembali bergerak mencari titik seimbang. Kasus Budi Permanto, yang sebelumnya memantik sorotan luas akibat polemik pelaksanaan eksekusi pidana, kini memasuki babak baru setelah terpidana perkara pertambangan mineral dan batubara itu resmi dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tenggarong.

Pembebasan tersebut dilakukan pada Selasa (26/05/2026), setelah Budi Permanto memenuhi kewajiban pembayaran pidana denda hasil konversi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum terbaru.

Berdasarkan Surat Bebas Nomor: WP18.PAS.PAS.4.PK.05.12-2246 yang diterbitkan Lapas Tenggarong di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur, Budi Permanto dinyatakan selesai menjalani proses pemidanaan dan diperbolehkan keluar dari lembaga pemasyarakatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam dokumen resmi tersebut, Budi Permanto, 46 tahun, warga Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, tercatat sebagai terpidana perkara pertambangan mineral dan batubara dengan sangkaan pelanggaran Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Proses pembebasan dilakukan setelah adanya pembayaran pidana denda hasil konversi dan penyesuaian jenis pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pembayaran tersebut merujuk pada Berita Acara Pembayaran Pidana Denda Nomor: BA-769/0.4.19.3/EKU.3/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026 yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Kutai Barat.

Sebelumnya, Budi menjalani pidana selama lima bulan berdasarkan putusan perkara Nomor 294/PID.SUS-LH/2025/PT SMR tertanggal 8 September 2025.

Pihak Lapas Tenggarong dalam dokumen resminya menegaskan bahwa pembebasan dilakukan sesuai administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku setelah seluruh kewajiban pidana dinyatakan telah dipenuhi. Surat bebas tersebut ditandatangani Kepala Lapas Tenggarong, I Wayan Nurasta Wibawa, serta dilengkapi sistem validasi QR Code Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Namun di balik keluarnya surat bebas itu, publik Kutai Barat tampaknya belum sepenuhnya keluar dari ruang tanya yang sempat menggema beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Apresiasi Mendalam untuk M. Imam Topik : Dedikasi Nyata untuk Pembangunan Barito Utara

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan tajam setelah proses eksekusi terhadap Budi Permanto memunculkan perdebatan mengenai penerapan putusan pidana, mekanisme penyesuaian pidana dalam aturan hukum terbaru, hingga proporsionalitas keterlibatan sejumlah pihak dalam pelaksanaan eksekusi.

Hukum seolah menjadi panggung besar yang dipenuhi banyak tafsir. Di satu sisi, negara berbicara tentang supremasi hukum dan kepastian aturan. Namun di sisi lain, publik menyaksikan bagaimana proses pelaksanaan eksekusi sempat menghadirkan kegaduhan yang dinilai sebagian kalangan terlalu berlebihan untuk perkara yang akhirnya kembali bermuara pada mekanisme administratif konversi pidana.

Pertanyaan publik pun masih menggantung: apakah seluruh proses yang terjadi sebelumnya benar-benar telah berjalan proporsional dan sesuai koridor hukum? Ataukah ada ruang kewenangan yang tanpa disadari melangkah terlalu jauh dari batas semestinya?

Refleksi itulah yang kini kembali menguat di tengah masyarakat Kutai Barat. Sebab dalam negara hukum, keadilan bukan hanya tentang menghukum, tetapi juga memastikan setiap proses berjalan jernih, transparan, dan tidak kehilangan rasa proporsionalitas.

Satire paling halus mungkin terletak pada kenyataan bahwa setelah riuhnya pengawalan, sorotan, dan ketegangan yang sempat menyita perhatian publik, akhir dari perkara ini justru kembali diselesaikan melalui mekanisme administratif yang diatur hukum itu sendiri. Seolah hukum sempat berlari jauh memutari panggung, hanya untuk kembali ke pintu yang sejak awal sebenarnya telah tersedia.

Ironisnya, ketika rakyat berharap hukum tampil sebagai pelita yang menenangkan, sebagian justru menyaksikannya lebih menyerupai bayangan besar yang kadang menakutkan. Di titik itulah kepercayaan publik diuji: apakah hukum benar-benar hadir untuk menegakkan keadilan, atau hanya tampak tegas ketika sorotan kamera sedang menyala.

Penulis: Fauzan

Berita Terkait

Warga Desak Pemerintah Daerah Barito Utara Tindak Lanjuti Kerusakan Jalan Dalam Kota dan Lintas Provinsi
Ditengah Berjuang Menuntut Hak, Budi Permanto Dieksekusi Paksa dan Berakhir Bebas, Polemik Hukum PT TIS Kian Tajam?
Gabungan Pangkalima Dayak- Alur Barito Lakukan Evaluasi Internal, Satu Pengurus GPD- DPC Kecamatan Lahei Diberhentikan.
Ketua Umum GPD-Alur Barito Kritik Pemerintah Barito Utara, Ada Apa,???
Sengketa Lahan PT TIS Berujung Eksekusi Paksa, Pengacara Budi Sebut Cacat Hukum
Prianto Tantang PT NPR Buktikan Pembebasan Lahan 140 Ha yang Melibatkan Pemerintah, Diduga Tak Berkekuatan Hukum
Jeritan Eno, Anak Yatim Saat Kebun Peninggalan Ayah Digarap PT NPR
Jhon Kenedy Angkat Bicara Terkait Razia Tambang Emas PETI oleh Tim Polres Barut
Berita ini 345 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 01:27 WIB

Warga Desak Pemerintah Daerah Barito Utara Tindak Lanjuti Kerusakan Jalan Dalam Kota dan Lintas Provinsi

Rabu, 27 Mei 2026 - 03:30 WIB

Ditengah Berjuang Menuntut Hak, Budi Permanto Dieksekusi Paksa dan Berakhir Bebas, Polemik Hukum PT TIS Kian Tajam?

Rabu, 27 Mei 2026 - 02:31 WIB

Budi Permanto Resmi Bebas, Publik Kutai Barat Kembali Soroti Proporsionalitas Penegakan Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 - 02:09 WIB

Gabungan Pangkalima Dayak- Alur Barito Lakukan Evaluasi Internal, Satu Pengurus GPD- DPC Kecamatan Lahei Diberhentikan.

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:15 WIB

Ketua Umum GPD-Alur Barito Kritik Pemerintah Barito Utara, Ada Apa,???

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:07 WIB

Prianto Tantang PT NPR Buktikan Pembebasan Lahan 140 Ha yang Melibatkan Pemerintah, Diduga Tak Berkekuatan Hukum

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:18 WIB

Jeritan Eno, Anak Yatim Saat Kebun Peninggalan Ayah Digarap PT NPR

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:38 WIB

Jhon Kenedy Angkat Bicara Terkait Razia Tambang Emas PETI oleh Tim Polres Barut

Berita Terbaru