Trackperistiwa.com– SENDAWAR: Tim kuasa hukum terdakwa Isran Kuis bin Arsan (Alm), Muhammad Masyruh dan Bayu Murti Wardoyo, secara tegas meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat membebaskan kliennya dari dakwaan penggelapan. Dalam pledoi yang dibacakan di persidangan, keduanya menilai konstruksi perkara yang dibangun jaksa tidak didukung bukti kuat dan menyisakan sejumlah kejanggalan.
“Kami meminta majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya. Karena dari fakta persidangan, tidak ada unsur penipuan maupun penggelapan yang dilakukan klien kami,” tegas Muhammad Masyruh usai sidang di PN Kubar, Kamis (26/2/2026).
Kerja Sama Berujung Laporan Pidana
Menurut Bayu Murti Wardoyo, perkara ini bermula pada 2021 ketika perwakilan PT Indotama Semesta Manunggal (PT ISM), Julian David Hasudungan, mendatangi kediaman Isran Kuis untuk meminta bantuan pembebasan lahan jalur hauling.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perusahaan yang datang meminta bantuan. Titik koordinat ditentukan perusahaan, lalu klien kami diminta bernegosiasi dengan pemilik lahan. Setelah harga disepakati, lahan dijual ke perusahaan. Itu awal kerja samanya,” jelas Bayu.
Namun dalam perjalanannya, muncul laporan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Kutai Barat. Pihak pembela mempertanyakan legal standing pelapor.
“Yang melaporkan bukan atas nama perusahaan, tetapi secara pribadi. Itu diakui sendiri dalam persidangan. Ini penting karena menyangkut kedudukan hukum pelapor,” kata Masyruh.
Nilai Kerugian Dinilai Tidak Konsisten
Kuasa hukum juga menyoroti perubahan nilai kerugian dalam dakwaan. Awalnya disebut sekitar Rp176 juta, namun kemudian berkembang menjadi sekitar Rp470 juta.
“Tidak ada perhitungan rinci dan transparan. Angkanya berubah tanpa dasar yang jelas. Ini yang kami anggap cacat dalam konstruksi dakwaan,” ujar Masyruh.
Selain itu, dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang disebut sebagai dasar hubungan hukum para pihak, menurut pembela, tidak pernah ditunjukkan baik saat penyidikan maupun di persidangan.
“Kalau PPJB itu dibuka, akan terang siapa sebenarnya yang bertanggung jawab. Tapi sampai sekarang tidak pernah ditampilkan,” tegasnya.
Soroti Barang Bukti Rp103 Juta
Fokus lain yang dipersoalkan pembela adalah uang Rp103 juta yang disebut sebagai bagian dari perkara. Dalam persidangan, saksi Rusdi mengaku menerima uang tersebut dari Isran Kuis dan menyerahkannya kepada penyidik sebagai barang bukti. Namun, menurut kuasa hukum, uang itu tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.
“Kalau memang dijadikan barang bukti, mana uangnya? Mana berita acaranya? Ini yang kami pertanyakan,” kata Masyruh.
Para pengacara menjelaskan, uang Rp103 juta itu merupakan dana pribadi Isran Kuis yang dikeluarkan untuk melunasi pembayaran lahan kepada Rusdi, karena yang bersangkutan tidak memberitahukan bahwa ia telah menerima pembayaran dari pihak perusahaan sebesar Rp50 juta dan Rp43 juta lebih melalui transfer.
“Klien kami beritikad baik. Karena mengira perusahaan belum melunasi, beliau mengeluarkan uang pribadi. Tapi justru itu yang sekarang dipersoalkan,” ujarnya.
Keterangan Saksi Dinilai Tidak Menguatkan Unsur Pidana
Kuasa hukum juga mengacu pada keterangan sejumlah saksi, termasuk Senio Ebilson dan Rusdi. Dalam persidangan disebutkan belum terjadi transaksi jual beli tertentu, serta adanya pembayaran dari perusahaan langsung kepada pemilik lahan.
“Keterangan saksi-saksi justru tidak menguatkan unsur penggelapan. Tidak ada niat memiliki secara melawan hukum,” kata Masyruh.
Bayu bahkan menilai terdapat indikasi pihak lain yang justru tidak transparan dalam alur pembayaran.
“Kalau seseorang sudah menerima uang dari perusahaan tetapi tidak memberi tahu mitranya, lalu mitranya mengeluarkan uang pribadi karena mengira belum dibayar, siapa sebenarnya yang dirugikan?” ujarnya.
Soroti Proses Penyidikan
Tim kuasa hukum juga mengkritik proses penyidikan. Mereka menyebut bukti dasar laporan dan barang bukti kunci tidak pernah diperlihatkan secara utuh di persidangan.
“Sejak awal kami minta dasar laporan, termasuk PPJB. Tidak pernah ditunjukkan. Ini yang membuat kami menilai perkara ini dipaksakan masuk ranah pidana, padahal sangat mungkin merupakan sengketa perdata,” kata Masyruh.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya meminta agar Isran Kuis dijatuhi pidana tiga tahun penjara atas dugaan penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat dijadwalkan melanjutkan sidang dengan agenda replik sebelum menjatuhkan putusan. Putusan hakim akan menjadi penentu apakah perkara ini murni tindak pidana atau sengketa kerja sama yang berujung pada proses pidana.
(Fzn/TP)











