Trackperistiwa.com:
Polres Barito Utara menegaskan bahwa narasi yang menyebut adanya keterlibatan perusahaan sebagai dalang dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Benangin, Kecamatan Teweh Timur, pada 19 April 2026, adalah tidak benar.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasi Humas Iptu Novendra W.P. menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai keterlibatan korporasi dalam membiayai aksi pembunuhan tersebut tidak sesuai dengan fakta hasil penyelidikan dan penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dipastikan tidak benar. Baik dari pemeriksaan tersangka, saksi, maupun barang bukti, tidak ada yang mengarah ke keterlibatan perusahaan,” ujar Novendra, Sabtu (2/5/2026).
Ia menjelaskan, proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan melalui metode investigatif dan ilmiah sebelum penetapan status hukum terhadap seseorang, termasuk dalam mengungkap motif pelaku.
“Penyidik bekerja secara profesional. Motif digali secara mendalam oleh tim yang kompeten dan dianalisis secara akurat, termasuk melalui pendekatan psikologi forensik. Proses ini tidak bisa didasarkan pada asumsi, melainkan kewenangan hukum yang sah untuk mengungkap kebenaran materiil,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati. Keluarga korban disebut kerap mencaci dan menghina orang tua (ibu) para tersangka.
Selain itu, polisi juga membantah spekulasi terkait penggunaan senjata api dalam kejadian tersebut. Hasil Scientific Crime Investigation oleh tim forensik Polri tidak menemukan adanya indikasi penggunaan senjata api.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus menyampaikan perkembangan terbaru apabila terdapat fakta baru dalam kasus tersebut.
Novendra juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Ia menegaskan bahwa penyebaran hoaks dapat menimbulkan dampak sosial dan konsekuensi hukum.
“Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya agar tidak memperkeruh situasi,” tegasnya.
Sementara itu, seorang pegiat pers menilai penyebaran informasi hoaks oleh media dapat mencerminkan rendahnya profesionalitas dan kredibilitas.
“Media profesional tidak menelan mentah-mentah informasi. Harus melalui verifikasi, check and recheck, serta bersumber dari pihak yang kompeten,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Polres Barito Utara telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Polisi juga mengungkap kronologi serta motif pembunuhan yang terjadi di wilayah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Ricky Hermawan menyebutkan bahwa konflik yang melatarbelakangi peristiwa tersebut berkaitan dengan perselisihan yang telah berlangsung lama dan sempat dimediasi.
“Permasalahan sudah beberapa kali dimediasi, namun tidak menemukan penyelesaian,” jelasnya di Muara Teweh, Jumat (1/5/2026), sebagaimana dilansir Antara.
(Hry, A)











