Kelanjutan Sidang Sengketa Lahan di PN Barito Utara, Penggugat Yakini Haknya Terbukti

- Redaktur

Jumat, 3 April 2026 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto : Sidang lanjutan perkara sengketa lahan nomor 29/Pdt.G/2025/Pn.Mtw di Pengadilan Negeri Muara Teweh digelar secara elektronik (e-court) dengan agenda penyampaian kesimpulan para pihak.

Keterangan Foto : Sidang lanjutan perkara sengketa lahan nomor 29/Pdt.G/2025/Pn.Mtw di Pengadilan Negeri Muara Teweh digelar secara elektronik (e-court) dengan agenda penyampaian kesimpulan para pihak.

Kabupaten Barito Utara – Sidang lanjutan perkara nomor 29/Pdt.G/2025/Pn.Mtw antara Penggugat dan Para Tergugat kembali digelar secara elektronik (e-court) di Pengadilan Negeri Muara Teweh, dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak.

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim, Penggugat menyampaikan keyakinannya bahwa hak kelola lahan yang mereka miliki telah terbukti melalui alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan setempat.

Penggugat menjelaskan, lahan seluas 1.808 hektar yang berada di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara merupakan ladang berpindah yang telah dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat adat setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut diperkuat dengan adanya surat keterangan (surat segel) tertanggal 31 Januari 1982, yang menyatakan bahwa lahan tersebut diwariskan kepada anak cucu dan diakui sebagai ladang berpindah oleh masyarakat adat.

Keterangan serupa juga disampaikan saksi dari Dewan Adat Dayak, Moises, yang menjelaskan bahwa sistem ladang berpindah merupakan praktik pertanian tradisional masyarakat Dayak di Kalimantan yang telah berlangsung turun-temurun dan memiliki perlindungan hukum.


Tergugat Akui Adanya Hak Kelola Masyarakat Adat

Dalam fakta persidangan, TERGUGAT I dari pihak perusahaan, PT. NPR, diketahui mengakui adanya hak kelola masyarakat adat di area pertambangan melalui bukti pembayaran “Tali Asih”.

Saksi Rustam, mantan karyawan PT. NPR, menyebutkan bahwa perusahaan telah melakukan pembayaran Tali Asih dalam dua segmen, yakni seluas 190 hektar dan 140 hektar, yang disalurkan melalui Kepala Desa Karendan (TERGUGAT II) dan pihak lainnya.

Sementara itu, TERGUGAT II selaku Kepala Desa Karendan juga mengakui telah menyalurkan kompensasi kepada warga yang memiliki hak kelola, termasuk Penggugat, dengan nilai mencapai Rp1,2 miliar untuk segmen 190 hektar.

Baca Juga:  Limbah B3 Tumpah di Simpang Dingin–Peninggir, Sejumlah Pengendara Terluka

Penggugat menyatakan bahwa dana kompensasi tersebut telah disalurkan kepada anggota kelompok. Namun, berdasarkan daftar penerima dari perusahaan, masih terdapat sebagian dana yang diduga belum disampaikan, sehingga menjadi tanggung jawab hukum pihak terkait.


Tergugat III Dinilai Tidak Memiliki Dasar Hak

Dalam persidangan, TERGUGAT III (Kepala Desa Muara Pari) dinilai tidak memiliki dasar hak atas Tali Asih. Hal ini diperkuat dari keterangan saksi yang tidak mampu membuktikan adanya hak kelola atas lahan tersebut.

Saksi Ani Sukma, Ketua Kelompok Tani, mengungkapkan bahwa kelompok tani yang dibentuk pada tahun 2019 merupakan inisiatif TERGUGAT III, namun para anggotanya tidak memiliki hak kelola dan tidak pernah menggarap lahan dimaksud.


Hasil Pemeriksaan BPN Perkuat Posisi Penggugat

Hasil pemeriksaan setempat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barito Utara menunjukkan bahwa lahan yang diklaim Penggugat berada dalam area kegiatan pertambangan milik TERGUGAT I.

Temuan ini memperkuat dugaan adanya aktivitas pertambangan yang tidak sah, karena berada di wilayah izin HPH milik PT. WIKI tanpa dasar perizinan yang jelas.


Menanti Putusan Majelis Hakim

Penggugat berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang adil, dengan mengakui mereka sebagai pihak yang sah atas hak kelola lahan serta berhak atas ganti rugi tanam tumbuh di atas lahan tersebut.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut dan dijadwalkan kembali pada waktu yang akan ditentukan oleh pengadilan.


(Hry,A)

Berita Terkait

Ditengah Badai Perkara Dengan PT. NPR, Prianto Tetap Salurkan Sumbangan Duka
Sidang Lanjutan Perkara Hak Kelola Lahan di Muara Teweh: Penggugat Yakin Haknya Terbukti
Serapan Anggaran Baru 9,48 Persen, Kinerja OPD Dipertanyakan, Apa Kata Bupati Kubar?
Transparansi Disorot, 118 Pejabat Kutai Barat Abaikan LHKPN?
PT MBL Klarifikasi Kecelakaan Fatal, Sorotan Publik Menguat: Dugaan Lemahnya K3 Jadi Perbincangan
Demang Kepala Adat MAKI Barito Utara Kalimantan Tengah Tegaskan Pelanggaran Adat oleh PT BAT di Barito Utara.
Dua Operator Tewas dalam Insiden Fatal di Jalur Hauling PT MBL, Akibat Kabut?
BGN Tutup Sementara Dapur MBG Usai Viral Aksi Joget di Area Produksi
Berita ini 33 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 13:11 WIB

Ditengah Badai Perkara Dengan PT. NPR, Prianto Tetap Salurkan Sumbangan Duka

Jumat, 3 April 2026 - 09:02 WIB

Kelanjutan Sidang Sengketa Lahan di PN Barito Utara, Penggugat Yakini Haknya Terbukti

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:16 WIB

Sidang Lanjutan Perkara Hak Kelola Lahan di Muara Teweh: Penggugat Yakin Haknya Terbukti

Senin, 30 Maret 2026 - 06:23 WIB

Serapan Anggaran Baru 9,48 Persen, Kinerja OPD Dipertanyakan, Apa Kata Bupati Kubar?

Senin, 30 Maret 2026 - 06:07 WIB

Transparansi Disorot, 118 Pejabat Kutai Barat Abaikan LHKPN?

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:57 WIB

Demang Kepala Adat MAKI Barito Utara Kalimantan Tengah Tegaskan Pelanggaran Adat oleh PT BAT di Barito Utara.

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:41 WIB

Dua Operator Tewas dalam Insiden Fatal di Jalur Hauling PT MBL, Akibat Kabut?

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:19 WIB

BGN Tutup Sementara Dapur MBG Usai Viral Aksi Joget di Area Produksi

Berita Terbaru