Kabupaten Barito Utara – Sidang lanjutan perkara nomor 29/Pdt.G/2025/Pn.Mtw antara Penggugat dan Para Tergugat kembali digelar secara elektronik (e-court) di Pengadilan Negeri Muara Teweh, dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak.
Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim, Penggugat menyampaikan keyakinannya bahwa hak kelola lahan yang mereka miliki telah terbukti melalui alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan setempat.
Penggugat menjelaskan, lahan seluas 1.808 hektar yang berada di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara merupakan ladang berpindah yang telah dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat adat setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut diperkuat dengan adanya surat keterangan (surat segel) tertanggal 31 Januari 1982, yang menyatakan bahwa lahan tersebut diwariskan kepada anak cucu dan diakui sebagai ladang berpindah oleh masyarakat adat.
Keterangan serupa juga disampaikan saksi dari Dewan Adat Dayak, Moises, yang menjelaskan bahwa sistem ladang berpindah merupakan praktik pertanian tradisional masyarakat Dayak di Kalimantan yang telah berlangsung turun-temurun dan memiliki perlindungan hukum.
Tergugat Akui Adanya Hak Kelola Masyarakat Adat
Dalam fakta persidangan, TERGUGAT I dari pihak perusahaan, PT. NPR, diketahui mengakui adanya hak kelola masyarakat adat di area pertambangan melalui bukti pembayaran “Tali Asih”.
Saksi Rustam, mantan karyawan PT. NPR, menyebutkan bahwa perusahaan telah melakukan pembayaran Tali Asih dalam dua segmen, yakni seluas 190 hektar dan 140 hektar, yang disalurkan melalui Kepala Desa Karendan (TERGUGAT II) dan pihak lainnya.
Sementara itu, TERGUGAT II selaku Kepala Desa Karendan juga mengakui telah menyalurkan kompensasi kepada warga yang memiliki hak kelola, termasuk Penggugat, dengan nilai mencapai Rp1,2 miliar untuk segmen 190 hektar.
Penggugat menyatakan bahwa dana kompensasi tersebut telah disalurkan kepada anggota kelompok. Namun, berdasarkan daftar penerima dari perusahaan, masih terdapat sebagian dana yang diduga belum disampaikan, sehingga menjadi tanggung jawab hukum pihak terkait.
Tergugat III Dinilai Tidak Memiliki Dasar Hak
Dalam persidangan, TERGUGAT III (Kepala Desa Muara Pari) dinilai tidak memiliki dasar hak atas Tali Asih. Hal ini diperkuat dari keterangan saksi yang tidak mampu membuktikan adanya hak kelola atas lahan tersebut.
Saksi Ani Sukma, Ketua Kelompok Tani, mengungkapkan bahwa kelompok tani yang dibentuk pada tahun 2019 merupakan inisiatif TERGUGAT III, namun para anggotanya tidak memiliki hak kelola dan tidak pernah menggarap lahan dimaksud.
Hasil Pemeriksaan BPN Perkuat Posisi Penggugat
Hasil pemeriksaan setempat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barito Utara menunjukkan bahwa lahan yang diklaim Penggugat berada dalam area kegiatan pertambangan milik TERGUGAT I.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya aktivitas pertambangan yang tidak sah, karena berada di wilayah izin HPH milik PT. WIKI tanpa dasar perizinan yang jelas.
Menanti Putusan Majelis Hakim
Penggugat berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang adil, dengan mengakui mereka sebagai pihak yang sah atas hak kelola lahan serta berhak atas ganti rugi tanam tumbuh di atas lahan tersebut.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dan dijadwalkan kembali pada waktu yang akan ditentukan oleh pengadilan.
(Hry,A)











