Trackperistiwa.com, Muara Teweh – Insiden dugaan pelarangan peliputan terhadap wartawan terjadi di lokasi proyek Perkuatan Tebing Sungai Bengaris Samping APMS (Lanjutan) yang berada di kawasan Jalan Pendreh, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara (Barut) , Kalimantan Tengah (Kalteng).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (13/03/2026) ketika Wanto dbersama rekan nya Mangara Harianja jurnalis dari media harianja-news.com melakukan investigasi untuk mengetahui progres pekerjaan proyek irigasi yang berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Utara.
Namun, saat hendak melakukan konfirmasi terkait perkembangan pekerjaan di lapangan, wartawan justru mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan. Ia diduga dihalang-halangi oleh seorang pria yang mengaku sebagai orang tua dari kontraktor pelaksana proyek tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Belum diketahui secara pasti alasan pelarangan tersebut. Sikap tersebut menimbulkan tanda tanya, mengingat proyek yang bersumber dari dana pemerintah seharusnya bersifat terbuka dan dapat dipantau oleh publik, termasuk oleh insan pers.
Saat dikonfirmasi dari lokasi kejadian, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Barito Utara, Imam Taufik, menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi wartawan untuk meliput kegiatan proyek pemerintah.
“Tidak ada yang melarang wartawan meliput proyek pemerintah,” ujar Imam Taufik saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Ia bahkan mempersilakan para jurnalis untuk melakukan peliputan.
“Silakan teman-teman media atau wartawan meliput. Tidak ada yang melarang wartawan meliput proyek pemerintah,” tegasnya.
Sementara itu, pria yang mengaku sebagai orang tua dari kontraktor pelaksana proyek disebut sempat bersikap arogan kepada wartawan. Ia bahkan mengaku sebagai mantan wartawan dari Jakarta dan melontarkan ucapan bernada intimidatif kepada jurnalis yang tengah melakukan peliputan.
“Kau orang Medan, aku pun Batak ya… awas kau,” ucap pria tersebut dengan nada tinggi kepada wartawan yang diketahui bersuku Batak.
Sikap tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan jurnalis di lapangan. Pasalnya, pria tersebut bukanlah kontraktor resmi proyek, melainkan hanya mengaku sebagai orang tua dari pihak kontraktor.

Publik pun mempertanyakan kewenangannya melarang awak media melakukan peliputan pada proyek pemerintah yang berada di ruang publik.
Video terkait dugaan pelarangan dan intimidasi terhadap wartawan tersebut kemudian disampaikan kepada Subi, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Barito Utara.
Menanggapi hal tersebut, Subi memberikan respons singkat melalui pesan WhatsApp.
“Akan saya teruskan ke PPTK-nya,” tulisnya kepada awak media.
Peristiwa ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi Bupati Barito Utara serta jajaran Dinas PUPR, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi, serta memastikan transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai oleh uang negara.
Data Proyek
Berdasarkan dokumen kontrak yang diperoleh media, proyek tersebut memiliki rincian sebagai berikut:
Nama Pekerjaan :
Perkuatan Tebing Sungai Bengaris Samping APMS (Lanjutan)
Instansi :
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Utara
Program :
Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA)
Kegiatan :
Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi dengan Luas di Bawah 1.000 Hektare dalam 1 Daerah Irigasi
Nomor Kontrak :
610/027/DPUPR-SDA/2026
Tanggal Kontrak :
2 Maret 2026
Nilai Kontrak :
Rp1.454.930.600
(Satu miliar empat ratus lima puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh ribu enam ratus rupiah)
Jangka Waktu Pelaksanaan :
210 hari kalender
Sumber Dana :
APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2026
Penyedia :
PT Tritunggal Tjipta Mandiri
Perlindungan Hukum Bagi Wartawan
Perlu diketahui, tindakan menghalangi, mengusir, atau mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran hukum.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kebebasan pers serta perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan.
Pihak yang dengan sengaja menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Henry/TP)***











