Trackperistiwa.com, MUARA TEWEH: Sengketa lahan antara warga dengan perusahaan tambang kembali memanas di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara. Gugatan perdata yang diajukan Prianto bin Samsuri, warga Desa Karendan, terhadap perusahaan tambang batubara PT Nusa Persada Resources (NPR) kembali disidangkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat, Senin (9/3/2026).
Perkara yang terdaftar dengan Nomor: 29/Pdt.G/2025/PN Mtw ini bermula dari tudingan bahwa perusahaan telah menggarap lahan ladang berpindah milik warga serta merusak pondok dan kebun tanpa izin pemiliknya. Dalam prosesnya, terungkap adanya pembayaran tali asih kepada dua kepala desa dengan nilai miliaran rupiah.
Berdasarkan dokumen kesepakatan tertanggal 26 Maret 2025, PT NPR disebut menyalurkan dana tali asih kepada Ricy, Kepala Desa Karendan, sebesar Rp2.612.500.000 atau sekitar 55 persen, melalui rekening pribadi Bank BRI. Sementara Mukti Ali, Kepala Desa Muara Pari, menerima Rp2.137.500.000 atau 45 persen, juga melalui rekening pribadi. Total dana yang disebut dalam kesepakatan tersebut mencapai Rp4.750.000.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kesepakatan tersebut diketahui dibuat di Mapolres Barito Utara dan disebut disaksikan oleh aparat kepolisian setempat pada saat itu.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang Tirta Pengadilan Negeri Muara Teweh, pihak tergugat menghadirkan dua saksi, yakni Yik bin Durahman yang mengaku sebagai pemilik awal lahan, serta Ani Sukma yang disebut sebagai Ketua Kelompok Tani Desa Muara Pari.
Namun jalannya persidangan sempat diwarnai kejanggalan. Saat ditanya majelis hakim, Ani Sukma awalnya menyatakan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Mukti Ali.
“Tidak ada hubungan keluarga,” ujar Ani Sukma di hadapan majelis hakim.
Pernyataan itu kemudian dibantah oleh saksi lainnya, Yik bin Durahman.
“Ani Sukma adalah keluarga dengan Kades Mukti Ali. Istrinya adik kandung dari istri Pak Kades,” terang Yik kepada majelis hakim.
Majelis hakim kemudian kembali memanggil Ani Sukma untuk memberikan klarifikasi. Dalam keterangannya yang kedua, ia akhirnya mengakui hubungan keluarga tersebut.
“Ya yang mulia, saya memang adik ipar Pak Kades Mukti Ali. Istri saya adik kandung dari istri Pak Kades,” ujarnya.
Dalam kesaksiannya, Yik juga menjelaskan bahwa dokumen kelompok tani Desa Muara Pari yang menjadi dasar pembayaran oleh PT NPR disusun dan diajukan dari rumah Mukti Ali.
“Ya di rumah Pak Kades. Usulan pencairan tali asih diajukan melalui Arif Subahan, dan pembagian uangnya juga disaksikan Arif Subahan,” kata Yik di persidangan.
Ketika ditanya majelis hakim mengenai aktivitas kelompok tani tersebut, Yik mengaku mereka tidak pernah benar-benar mengelola lahan sebagaimana disebutkan dalam dokumen.
“Kelompok tani kami sebenarnya tidak ada mengelola lahan. Waktu itu hanya merintis saja, sampai sekarang masih hutan perawan,” ungkapnya.
Ia juga mengaku tidak mengetahui bahwa lahan tersebut sedang menjadi objek gugatan Prianto.
Di luar persidangan, Yik tetap pada keterangannya bahwa kelompok tani tersebut tidak pernah mengelola lahan seluas 479 hektare sebagaimana disebutkan.
Sementara itu, kuasa hukum Prianto dari kantor hukum Boyamin Saiman, CH Harno, dan Ardian Pratomo menilai kesaksian yang muncul di persidangan semakin memperjelas duduk perkara sengketa tersebut.
“Walaupun mereka menerima ganti rugi, dari keterangan saksi hari ini terlihat bahwa faktanya mereka tidak memiliki lahan di sana,” ujar tim kuasa hukum Prianto.
Menurutnya, kesaksian tersebut diharapkan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menilai hak kelola yang dipersoalkan.
“Kalaupun mereka punya hak kelola, dari keterangan hari ini jelas berada di luar lahan milik Prianto,” tegasnya.
Prianto sendiri menyatakan bahwa kesaksian dalam sidang hari itu memperkuat keyakinannya bahwa lahan yang disengketakan bukan berada dalam wilayah pengelolaan pihak lain.
“Siapa pun yang menzalimi saya, berarti melawan kuasa Tuhan yang menciptakan alam semesta,” kata Prianto usai sidang.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Sugianur, S.H., M.H., dengan anggota M. Riduansyah, S.H. dan Khoirun Naja, S.H.. Persidangan turut dihadiri kuasa hukum PT NPR Agustinus, S.H. serta kuasa hukum Mukti Ali Yordan Novendri Manik, S.H.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 17 Maret 2026 dengan agenda penyampaian bukti tambahan dari para pihak, (Fzn/TP).











