Trackperistiwa.com, Sendawar : Di tengah aktivitas penyeberangan yang tak pernah henti, masyarakat menanti dengan sabar lahirnya Jembatan ATJ, sebuah penghubung yang dijanjikan membawa perubahan. Namun sebelum waktunya tiba, area sekita lokasi pembangunan jembatan ini justru dihadapkan pada aktivitas liar yang luput dari penegakan aturan oleh otoritas berwajib . ATJ bukan sekadar proyek, melainkan representasi harapan yang kini diuji oleh realitas yang terburu-buru. Di bawah lengkung yang seharusnya sakral itu, ribuan ton batu split ditumpahkan, seperti janji yang kehilangan arah sebelum menemukan tujuan.
Dikutip dari sumber berita Reportaseexpose.com , tampak aktivitas bongkar muat material batu split di kawasan area Jembatan ATJ, Kelurahan Melak Ilir, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, kian menuai sorotan publik. Kegiatan ini bukan hanya dianggap tak terkendali, tetapi juga memunculkan dugaan kuat pelanggaran hukum sekaligus ancaman serius terhadap keselamatan infrastruktur strategis daerah, sebab area tersebut seharus steril.
Data yang dihimpun menyebutkan, material batu split dalam jumlah besar diangkut menggunakan Kapal Marine Power 2719 di bawah keagenan PT Agensi Tan Mahakam. Kapal tersebut tercatat tiba sejak 8 Maret 2026 dari pelabuhan asal IDPAL.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara administratif, aktivitas bongkar muat direncanakan berlangsung di Terminal Khusus milik PT Andalan Berkah Bersama dengan sistem kerja tiga shift per hari, serta berada dalam naungan PT Anugerah Mahakam Lestari.
Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan fakta berbeda. Kegiatan bongkar muat dilakukan di area Jembatan ATJ Melak, lokasi yang tidak memiliki fungsi sebagai pelabuhan resmi maupun terminal khusus berizin.
Temuan ini mengarah pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang secara tegas mengatur bahwa aktivitas bongkar muat barang wajib dilakukan di pelabuhan atau terminal sah sesuai peruntukannya. Praktik di luar ketentuan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai aktivitas kepelabuhanan ilegal.
Lebih dari sekadar pelanggaran administratif, penggunaan area jembatan sebagai titik bongkar muat dinilai berisiko tinggi. Jembatan ATJ sendiri merupakan proyek strategis yang dipersiapkan sebagai penghubung utama antara Kecamatan Melak dan Mook Manaar Bulatn.
Tokoh masyarakat setempat, Iswan, mengingatkan potensi bahaya terhadap struktur jembatan. “Jembatan ATJ ini akan segera dibangun oleh pemerintah daerah. Tidak seharusnya ada aktivitas penumpukan material berat di kawasan itu karena bisa berdampak pada pergeseran struktur penyangga maupun instalasi di bawahnya,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kutai Barat, Rita, menegaskan pentingnya koordinasi meskipun izin telah dikantongi dari otoritas pusat. “Perizinan memang dari KSOP. Tetapi pelaksanaan di lapangan tidak boleh mengabaikan koordinasi dengan pemerintah daerah, apalagi ini menyangkut kawasan strategis seperti jembatan,” tegasnya kepada reportaseexpose. Selasa (17/03/2026).
Rita juga mengungkap adanya pergeseran lokasi sandar tongkang ke area Jembatan ATJ tanpa pemberitahuan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, yang menurutnya mencerminkan lemahnya koordinasi lintas instansi. “Koordinasi lintas instansi menjadi kunci. Tidak bisa hanya mengandalkan satu pihak, karena ini menyangkut keselamatan dan ketertiban umum,” tambah Rita.
Dalam konteks penegakan hukum di wilayah perairan, Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Kutai Barat memiliki kewenangan dalam aspek keamanan. Namun, kewenangan tersebut tidak mencakup penentuan lokasi bongkar muat atau pengalihan titik sandar tanpa keterlibatan otoritas teknis seperti KSOP dan pemerintah daerah.
Dishub Kutai Barat bersama tim telah turun langsung ke lapangan, melakukan peninjauan dan memberikan teguran kepada pihak terkait. Aktivitas sempat dihentikan pada hari yang sama setelah intervensi dilakukan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kegiatan tersebut masih terus berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polairud Kutai Barat belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas bongkar muat di kawasan Jembatan ATJ.
Kasus ini menjadi cermin retak dalam tata kelola. Ketika aturan hanya menjadi dokumen, dan koordinasi sekadar formalitas, maka ruang publik berubah menjadi arena coba-coba. Jembatan yang seharusnya menjadi penghubung masa depan justru dijadikan pijakan kepentingan sesaat.
Ironisnya, di negeri yang kaya regulasi, pelanggaran justru sering berjalan lebih lancar daripada penegakannya. Seolah hukum hanya berdiri sebagai papan penunjuk jelas terlihat, namun kerap diabaikan oleh mereka yang merasa tahu jalan pintas.
sumber berita : Dikutip Melalui reportaseexpose.com
Penulis : Fauzan











