Komitmen Polres Barito Utara Lindungi Anak, Pelaku Kekerasan Seksual Berhasil Diamankan

- Redaktur

Minggu, 12 April 2026 - 01:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto:

TSK MAR (29) saat diamankan oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. (Dok.trackperistiwa.com/Henryanus)

Keterangan Foto: TSK MAR (29) saat diamankan oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. (Dok.trackperistiwa.com/Henryanus)

Trackperistiwa.com, Muara Teweh, 08 April 2026 — Polres Barito Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi anak dengan mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat (27/03/2026) pukul 21.00 WIB di sebuah penginapan di wilayah Teweh Tengah. Kasus ini dilaporkan oleh seorang warga berinisial AND (41) setelah menerima informasi dari teman korban.

Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang diduga dibawa oleh terlapor berinisial MAR (29) ke penginapan tersebut. Mengetahui hal tersebut, pelapor bersama keluarga segera menuju lokasi. Tidak lama kemudian, korban dan terlapor keluar dari penginapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dimintai keterangan, korban yang dalam kondisi ketakutan mengungkapkan bahwa dirinya diduga telah menjadi korban perbuatan asusila oleh terlapor. Atas kejadian tersebut, pelapor bersama keluarga langsung membawa terlapor ke Polres Barito Utara untuk diamankan dan diproses lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Penyidik kemudian melakukan penangkapan dan penahanan guna kepentingan proses hukum. Dalam perkara ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah alat kontrasepsi dan satu unit telepon genggam yang berisi percakapan antara tersangka dan korban.

Baca Juga:  Resmi Diluncurkan, Website dan Video Profil Kampung Tondoh Jadi Etalase Digital Potensi Kampung

Tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHP serta Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan ketentuan lainnya, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P menyampaikan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami menegaskan bahwa Polres Barito Utara berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Iptu Novendra.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pihak kepolisian juga melakukan langkah-langkah lanjutan secara komprehensif, termasuk berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Barito Utara, pekerja sosial (Peksos), Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta fasilitas kesehatan untuk keperluan visum korban.

Selain itu, penyidik akan melaksanakan gelar perkara dan segera mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan guna mempercepat proses penanganan hukum.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Barito Utara dalam memberantas tindak pidana terhadap anak serta memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah hukumnya.

( Hry,A/ed)

Berita Terkait

Haji Acong Siap Konsolidasi, Golkar Kubar Bidik Kemenangan Pemilu 2029
Aklamasi, H Acong Kembali Terpilih Pimpin Golkar Kubar Periode 2026–2031
Pelaksanaan Musda VI DPD Partai Golkar Kutai Barat Segera Berlangsung
Semangat HUT RI ke-81 dan HUT Kampung Tondoh ke-13, Website dan Video Profil Resmi Diluncurkan
Resmi Diluncurkan, Website dan Video Profil Kampung Tondoh Jadi Etalase Digital Potensi Kampung
Pedagang Pasar Jaras Keluhkan Modal UMKM, Noratim Dorong Pemerintah Turun Tangan
Pedagang Pasar Jaras Keluhkan Sulitnya Akses Modal UMKM
Yonavia: Semangat Pramuka Harus Ditanamkan Sejak Dini, Bukan Sekadar Seremoni
Berita ini 16 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 01:21 WIB

Haji Acong Siap Konsolidasi, Golkar Kubar Bidik Kemenangan Pemilu 2029

Senin, 24 Agustus 2026 - 01:08 WIB

Aklamasi, H Acong Kembali Terpilih Pimpin Golkar Kubar Periode 2026–2031

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:12 WIB

Pelaksanaan Musda VI DPD Partai Golkar Kutai Barat Segera Berlangsung

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Semangat HUT RI ke-81 dan HUT Kampung Tondoh ke-13, Website dan Video Profil Resmi Diluncurkan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 03:48 WIB

Resmi Diluncurkan, Website dan Video Profil Kampung Tondoh Jadi Etalase Digital Potensi Kampung

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Pedagang Pasar Jaras Keluhkan Sulitnya Akses Modal UMKM

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:42 WIB

Yonavia: Semangat Pramuka Harus Ditanamkan Sejak Dini, Bukan Sekadar Seremoni

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:34 WIB

Musda DPD II Golkar Kutai Barat Dijadwalkan 23 Agustus, Panitia Resmi Dibentuk

Berita Terbaru