Komitmen Polres Barito Utara Lindungi Anak, Pelaku Kekerasan Seksual Berhasil Diamankan

- Redaktur

Minggu, 12 April 2026 - 01:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto:

TSK MAR (29) saat diamankan oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. (Dok.trackperistiwa.com/Henryanus)

Keterangan Foto: TSK MAR (29) saat diamankan oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. (Dok.trackperistiwa.com/Henryanus)

Trackperistiwa.com, Muara Teweh, 08 April 2026 — Polres Barito Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi anak dengan mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat (27/03/2026) pukul 21.00 WIB di sebuah penginapan di wilayah Teweh Tengah. Kasus ini dilaporkan oleh seorang warga berinisial AND (41) setelah menerima informasi dari teman korban.

Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang diduga dibawa oleh terlapor berinisial MAR (29) ke penginapan tersebut. Mengetahui hal tersebut, pelapor bersama keluarga segera menuju lokasi. Tidak lama kemudian, korban dan terlapor keluar dari penginapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dimintai keterangan, korban yang dalam kondisi ketakutan mengungkapkan bahwa dirinya diduga telah menjadi korban perbuatan asusila oleh terlapor. Atas kejadian tersebut, pelapor bersama keluarga langsung membawa terlapor ke Polres Barito Utara untuk diamankan dan diproses lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Penyidik kemudian melakukan penangkapan dan penahanan guna kepentingan proses hukum. Dalam perkara ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah alat kontrasepsi dan satu unit telepon genggam yang berisi percakapan antara tersangka dan korban.

Baca Juga:  Pejuang Kemerdekaan Armid Mahmur Berpulang, Barito Utara Kehilangan Sosok Teladan

Tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHP serta Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan ketentuan lainnya, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P menyampaikan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami menegaskan bahwa Polres Barito Utara berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Iptu Novendra.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pihak kepolisian juga melakukan langkah-langkah lanjutan secara komprehensif, termasuk berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Barito Utara, pekerja sosial (Peksos), Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta fasilitas kesehatan untuk keperluan visum korban.

Selain itu, penyidik akan melaksanakan gelar perkara dan segera mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan guna mempercepat proses penanganan hukum.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Barito Utara dalam memberantas tindak pidana terhadap anak serta memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah hukumnya.

( Hry,A/ed)

Berita Terkait

BNI Catat Kinerja ESG Positif, Portofolio Kredit Sektor Hijau Terus Berkembang
Sambut Hari Raya Kurban, Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara Ucapkan Selamat Idul Adha 1447 H
Warga Barito Utara Keluhkan Kelangkaan Pasir Koral, Pemda Diminta Siapkan Solusi Pasca-Penertiban Tambang Ilegal
Polres Kutai Barat Ungkap Kasus Begal terhadap Perawat, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Warga Desak Pemerintah Daerah Barito Utara Tindak Lanjuti Kerusakan Jalan Dalam Kota dan Lintas Provinsi
Ditengah Berjuang Menuntut Hak, Budi Permanto Dieksekusi Paksa dan Berakhir Bebas, Polemik Hukum PT TIS Kian Tajam?
Budi Permanto Resmi Bebas, Publik Kutai Barat Kembali Soroti Proporsionalitas Penegakan Hukum
Gabungan Pangkalima Dayak- Alur Barito Lakukan Evaluasi Internal, Satu Pengurus GPD- DPC Kecamatan Lahei Diberhentikan.
Berita ini 14 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 04:52 WIB

BNI Catat Kinerja ESG Positif, Portofolio Kredit Sektor Hijau Terus Berkembang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:40 WIB

Sambut Hari Raya Kurban, Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara Ucapkan Selamat Idul Adha 1447 H

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:30 WIB

Warga Barito Utara Keluhkan Kelangkaan Pasir Koral, Pemda Diminta Siapkan Solusi Pasca-Penertiban Tambang Ilegal

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:13 WIB

Polres Kutai Barat Ungkap Kasus Begal terhadap Perawat, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Kamis, 28 Mei 2026 - 01:27 WIB

Warga Desak Pemerintah Daerah Barito Utara Tindak Lanjuti Kerusakan Jalan Dalam Kota dan Lintas Provinsi

Rabu, 27 Mei 2026 - 02:31 WIB

Budi Permanto Resmi Bebas, Publik Kutai Barat Kembali Soroti Proporsionalitas Penegakan Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 - 02:09 WIB

Gabungan Pangkalima Dayak- Alur Barito Lakukan Evaluasi Internal, Satu Pengurus GPD- DPC Kecamatan Lahei Diberhentikan.

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:15 WIB

Ketua Umum GPD-Alur Barito Kritik Pemerintah Barito Utara, Ada Apa,???

Berita Terbaru