Komitmen Polres Barito Utara Lindungi Anak, Pelaku Kekerasan Seksual Berhasil Diamankan

- Redaktur

Minggu, 12 April 2026 - 01:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto:

TSK MAR (29) saat diamankan oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. (Dok.trackperistiwa.com/Henryanus)

Keterangan Foto: TSK MAR (29) saat diamankan oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. (Dok.trackperistiwa.com/Henryanus)

Trackperistiwa.com, Muara Teweh, 08 April 2026 — Polres Barito Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi anak dengan mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat (27/03/2026) pukul 21.00 WIB di sebuah penginapan di wilayah Teweh Tengah. Kasus ini dilaporkan oleh seorang warga berinisial AND (41) setelah menerima informasi dari teman korban.

Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang diduga dibawa oleh terlapor berinisial MAR (29) ke penginapan tersebut. Mengetahui hal tersebut, pelapor bersama keluarga segera menuju lokasi. Tidak lama kemudian, korban dan terlapor keluar dari penginapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dimintai keterangan, korban yang dalam kondisi ketakutan mengungkapkan bahwa dirinya diduga telah menjadi korban perbuatan asusila oleh terlapor. Atas kejadian tersebut, pelapor bersama keluarga langsung membawa terlapor ke Polres Barito Utara untuk diamankan dan diproses lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Penyidik kemudian melakukan penangkapan dan penahanan guna kepentingan proses hukum. Dalam perkara ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah alat kontrasepsi dan satu unit telepon genggam yang berisi percakapan antara tersangka dan korban.

Baca Juga:  Sopir Truk Kayu Ilegal Lolos usai Kelabui Petugas di Besiq

Tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHP serta Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan ketentuan lainnya, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P menyampaikan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami menegaskan bahwa Polres Barito Utara berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Iptu Novendra.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pihak kepolisian juga melakukan langkah-langkah lanjutan secara komprehensif, termasuk berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Barito Utara, pekerja sosial (Peksos), Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta fasilitas kesehatan untuk keperluan visum korban.

Selain itu, penyidik akan melaksanakan gelar perkara dan segera mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan guna mempercepat proses penanganan hukum.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Barito Utara dalam memberantas tindak pidana terhadap anak serta memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah hukumnya.

( Hry,A/ed)

Berita Terkait

Silaturahmi Bersama Pers, Kejari Barito Utara Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Duo M Ditangkap, Jaringan Bandar Narkoba Ishak Kutai Barat Terbongkar?
Selama 3 Bulan Terakhir Guru ASN dan PPPK SDN 1 Haragandang Diduga Tak Aktif Mengajar?
Jalan Sendawar Memakan Korban, Ketua PWRI Semprot Keras Kinerja OPD Kutai Barat?
Dahan Tumbang di Jalan Raya, Kelalaian Pemda Dipertanyakan
Sambutan Hangat Disdik Barito Utara untuk Imam Topik, Awal Baru Pendidikan yang Lebih Maju
Jhon Kenedy (LPKP) Layangkan Surat ke Mabes Polri 27 April 2026, Ada Apa?
Sesuai Instruksi Presiden, LPKP Beberkan Dugaan Pembiaran Tambang Emas Ilegal di Barito Utara
Berita ini 14 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:21 WIB

Silaturahmi Bersama Pers, Kejari Barito Utara Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:42 WIB

Duo M Ditangkap, Jaringan Bandar Narkoba Ishak Kutai Barat Terbongkar?

Selasa, 12 Mei 2026 - 00:38 WIB

Selama 3 Bulan Terakhir Guru ASN dan PPPK SDN 1 Haragandang Diduga Tak Aktif Mengajar?

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:53 WIB

Jalan Sendawar Memakan Korban, Ketua PWRI Semprot Keras Kinerja OPD Kutai Barat?

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:01 WIB

Dahan Tumbang di Jalan Raya, Kelalaian Pemda Dipertanyakan

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:49 WIB

Jhon Kenedy (LPKP) Layangkan Surat ke Mabes Polri 27 April 2026, Ada Apa?

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:46 WIB

Sesuai Instruksi Presiden, LPKP Beberkan Dugaan Pembiaran Tambang Emas Ilegal di Barito Utara

Senin, 4 Mei 2026 - 17:07 WIB

Apresiasi Mendalam untuk M. Imam Topik : Dedikasi Nyata untuk Pembangunan Barito Utara

Berita Terbaru