Trackperistiwa.com, Kutai Barat– Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Haji Isran Kuis di Pengadilan Negeri Kutai Barat yang semula dijadwalkan pada Selasa, 31 Maret 2026, resmi ditunda. Penundaan tersebut disampaikan langsung oleh majelis hakim dengan alasan proses musyawarah belum rampung.
Sebelumnya, agenda persidangan juga sempat mengalami penundaan lantaran bertepatan dengan momentum Hari Raya Idul Fitri, sehingga pembacaan putusan harus dijadwalkan ulang.
Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Masyruh, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan majelis hakim. Namun demikian, ia berharap putusan yang akan dibacakan nantinya benar-benar mencerminkan rasa keadilan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penundaan sebelumnya karena terbentur hari besar Idul Fitri. Hari ini seharusnya putusan dibacakan, namun majelis menyampaikan masih membutuhkan waktu untuk bermusyawarah,” ujar Muhammad Masyruh, Selasa (31/03/2026).
Ia menegaskan, tim pembela tetap memiliki keyakinan kuat terhadap posisi kliennya yang dinilai tidak terbukti bersalah berdasarkan fakta persidangan.
“Harapan kami sebagai kuasa hukum adalah putusan yang seadil-adilnya dan benar-benar memberikan yang terbaik. Kami juga berharap putusan tersebut selaras dengan pledoi yang telah kami sampaikan,” tambahnya.
Menurutnya, seluruh rangkaian persidangan sebelumnya telah memperlihatkan bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak didukung oleh alat bukti yang kuat.
“Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, jelas bahwa apa yang menjadi tuntutan dan dugaan kepada klien kami tidak terbukti. Karena itu, kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang benar-benar adil pada sidang berikutnya,” tegasnya.
Sementara itu, majelis hakim dalam persidangan secara resmi menyampaikan alasan penundaan tersebut.
“Sidang hari ini seharusnya pembacaan putusan. Namun, majelis belum selesai bermusyawarah. Oleh karena itu, kami meminta waktu satu minggu dan putusan akan dibacakan pada Selasa, 7 April 2026,” ujar majelis hakim.
Majelis juga mengimbau kepada terdakwa untuk kembali hadir pada jadwal sidang berikutnya dalam kondisi sehat.
Dengan adanya penundaan ini, perhatian publik kini tertuju pada sidang lanjutan yang akan digelar pekan depan. Tim kuasa hukum pun tetap optimistis bahwa hasil akhir persidangan akan mencerminkan keadilan serta memperkuat keyakinan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah.
Penulis: Fauzan











