Sopir Truk Kayu Ilegal Lolos usai Kelabui Petugas di Besiq

- Redaktur

Jumat, 30 Januari 2026 - 05:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket Foto: Mobil bermuatan kayu ulin ilegal yang berhasil kabur usai sopir mengelabui petugas di kawasan Besiq, Kecamatan Damai, Kutai Barat, Kamis 29 Januari 2026. (Dok. Trackperistiwa.com/Fauzan)

Ket Foto: Mobil bermuatan kayu ulin ilegal yang berhasil kabur usai sopir mengelabui petugas di kawasan Besiq, Kecamatan Damai, Kutai Barat, Kamis 29 Januari 2026. (Dok. Trackperistiwa.com/Fauzan)

Sendawar – Upaya penegakan hukum terhadap praktik pembalakan liar di kawasan Hutan Desa Kampung Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, diwarnai aksi pelarian satu unit kendaraan pengangkut kayu ilegal.

Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur mengungkapkan, dari tiga armada dump truck yang terdeteksi mengangkut kayu tanpa dokumen resmi, satu unit berhasil meloloskan diri saat penggerebekan yang dilakukan pada Rabu malam, 28 Januari 2026.

Meski demikian, Tim Polisi Hutan (Polhut) tetap berhasil mengamankan dua unit dump truck lainnya beserta muatan 160 batang kayu ulin ilegal. Penindakan dilakukan saat kendaraan-kendaraan tersebut melintas di Kilometer 9 Kampung Besiq sekitar pukul 12.57 WITA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Polhut Provinsi Kalimantan Timur, Jumain, menjelaskan bahwa kayu hasil pembalakan liar tersebut rencananya akan dibawa menuju Samarinda dan Barong Tongkok.
“Dari tiga armada, satu berhasil melarikan diri dan hingga kini belum diketahui keberadaannya. Namun dua unit lainnya terbukti memuat kayu tanpa dokumen dan telah kami amankan,” ujar Jumain dalam konferensi pers di Mapolres Kutai Barat, Kamis, 29 Januari 2026.

Peristiwa pelarian bermula saat petugas menggiring ketiga truk dari Kilometer 9 menuju jalan umum di Kilometer 7 Besiq pada Rabu malam. Salah satu sopir truk berwarna biru bernomor polisi KT 8078 EG berinisial H, yang saat itu membawa istrinya yang tengah hamil, mengelabui petugas dengan mengaku kunci mobilnya dibawa kabur oleh sopir lain.

H bersama istrinya sempat bermalam di dalam kendaraan hingga dini hari. Petugas bahkan telah mengantisipasi dengan mencabut aki truk tersebut sebelum membawa dua truk lainnya ke Mapolres Kutai Barat. Namun pada pagi harinya, H dan istrinya diketahui telah melarikan diri.

Baca Juga:  Polhut Kaltim Amankan Dua Truk Kayu Ulin Ilegal di Hutan Desa Besiq

Tak lama berselang, warga Kampung Besiq melaporkan bahwa truk yang ditinggalkan tersebut telah hilang dari lokasi Kilometer 7, berikut seluruh muatan kayu ulin di dalamnya.
“Sampai saat ini keberadaannya belum diketahui. Kami akan terus berupaya menelusuri dan mencari pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegas Jumain.

Sementara itu, dua sopir lainnya berinisial RS dan E telah diamankan bersama dua unit dump truck bernomor polisi KT 8565 PB dan KT 8620 NV. Seluruh barang bukti kini berada di Mapolres Kutai Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan distribusi kayu ilegal tersebut.

Wakapolres Kutai Barat, Kompol Subari, menyampaikan bahwa Polri sebagai Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS akan mendampingi Dinas Kehutanan dalam penanganan kasus ini.
“Penyidikan dilakukan oleh Dinas Kehutanan, namun lokus perkara tetap di Kutai Barat. Proses hukum hingga persidangan juga akan dilaksanakan di sini,” jelasnya.

Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Tim gabungan yang melibatkan unsur TNI dan Kejaksaan dijadwalkan kembali turun ke lokasi untuk memastikan tidak ada sisa kayu maupun aktivitas ilegal yang masih berlangsung di kawasan Hutan Desa Besiq.

Pewarta: Fauzan

Berita Terkait

Ditengah Badai Perkara Dengan PT. NPR, Prianto Tetap Salurkan Sumbangan Duka
Kelanjutan Sidang Sengketa Lahan di PN Barito Utara, Penggugat Yakini Haknya Terbukti
Sidang Lanjutan Perkara Hak Kelola Lahan di Muara Teweh: Penggugat Yakin Haknya Terbukti
Serapan Anggaran Baru 9,48 Persen, Kinerja OPD Dipertanyakan, Apa Kata Bupati Kubar?
Transparansi Disorot, 118 Pejabat Kutai Barat Abaikan LHKPN?
PT MBL Klarifikasi Kecelakaan Fatal, Sorotan Publik Menguat: Dugaan Lemahnya K3 Jadi Perbincangan
Demang Kepala Adat MAKI Barito Utara Kalimantan Tengah Tegaskan Pelanggaran Adat oleh PT BAT di Barito Utara.
Dua Operator Tewas dalam Insiden Fatal di Jalur Hauling PT MBL, Akibat Kabut?
Berita ini 33 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 13:11 WIB

Ditengah Badai Perkara Dengan PT. NPR, Prianto Tetap Salurkan Sumbangan Duka

Jumat, 3 April 2026 - 09:02 WIB

Kelanjutan Sidang Sengketa Lahan di PN Barito Utara, Penggugat Yakini Haknya Terbukti

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:16 WIB

Sidang Lanjutan Perkara Hak Kelola Lahan di Muara Teweh: Penggugat Yakin Haknya Terbukti

Senin, 30 Maret 2026 - 06:23 WIB

Serapan Anggaran Baru 9,48 Persen, Kinerja OPD Dipertanyakan, Apa Kata Bupati Kubar?

Senin, 30 Maret 2026 - 06:07 WIB

Transparansi Disorot, 118 Pejabat Kutai Barat Abaikan LHKPN?

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:57 WIB

Demang Kepala Adat MAKI Barito Utara Kalimantan Tengah Tegaskan Pelanggaran Adat oleh PT BAT di Barito Utara.

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:41 WIB

Dua Operator Tewas dalam Insiden Fatal di Jalur Hauling PT MBL, Akibat Kabut?

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:19 WIB

BGN Tutup Sementara Dapur MBG Usai Viral Aksi Joget di Area Produksi

Berita Terbaru