Polhut Kaltim Amankan Dua Truk Kayu Ulin Ilegal di Hutan Desa Besiq

- Redaktur

Jumat, 30 Januari 2026 - 05:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Barang bukti berupa truk dan muatan kayu ulin diamankan di Mapolres Kutai Barat. (Dok. Trackperistiwa.com/Fauzan)

Foto: Barang bukti berupa truk dan muatan kayu ulin diamankan di Mapolres Kutai Barat. (Dok. Trackperistiwa.com/Fauzan)

Trackperistiwa.com– SENDAWAR : Polisi Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur (Polhut Kaltim) bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Damai membongkar praktik pembalakan liar di kawasan Hutan Desa Kampung Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat.

Dalam operasi yang digelar Rabu (28/1/2026), petugas mengamankan dua unit truk bermuatan kayu ulin olahan tanpa dokumen resmi beserta dua orang sopir. Penindakan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat dan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Kampung Besiq terkait maraknya aktivitas ilegal di kawasan hutan desa.

Kepala Polisi Kehutanan Provinsi Kaltim, Jumain, mengungkapkan bahwa petugas awalnya mendapati tiga unit truk keluar dari kawasan hutan desa. Namun, satu unit truk berhasil melarikan diri dan hingga kini masih dalam pencarian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dua unit truk bermuatan kayu ulin berhasil kami amankan bersama sopirnya. Seluruh muatan tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi,” ujar Jumain kepada Trackperistiwa.com, Kamis (29/1/2026).

Ia menjelaskan, kayu ulin yang diamankan berupa kayu gergajian dengan berbagai ukuran. Estimasi sementara, setiap truk memuat sekitar tujuh meter kubik kayu. Kepastian volume dan jenis kayu masih menunggu hasil pengukuran dari tenaga ahli ukur kehutanan.

Berdasarkan penyelidikan awal, kayu ulin tersebut rencananya akan dibawa ke Samarinda. Sementara itu, muatan dari satu unit truk yang lolos diketahui mengarah ke wilayah Barong Tongkok.

Baca Juga:  Hanura Kutai Barat Mantap Tatap 2029, H. Aula Kembali Pimpin DPC

Dari keterangan masyarakat dan hasil pengumpulan informasi di lapangan, aktivitas pembalakan liar di kawasan Hutan Desa Kampung Besiq diduga telah berlangsung selama empat hingga lima bulan terakhir.

Jumain menegaskan, secara regulasi kawasan hutan desa tidak diperbolehkan untuk aktivitas penebangan kayu. Dalam skema perhutanan sosial, masyarakat hanya diberikan hak mengelola hasil hutan bukan kayu (HHBK) serta jasa lingkungan.

“Hutan desa tidak boleh ada penebangan kayu. Yang dapat dikelola hanya hasil hutan bukan kayu seperti rotan, gaharu, dan jasa lingkungan,” tegasnya.

Hutan Desa Kampung Besiq sendiri telah mengantongi Surat Keputusan Kementerian Kehutanan sejak sekitar tahun 2014 dengan luas mencapai 5.548 hektare dan dikelola oleh LPHD Kampung Besiq.

Sementara itu, Wakapolres Kutai Barat Kompol Subari memastikan Polres Kubar menangani perkara tersebut sebagai penyidik utama. Seluruh proses penyidikan hingga persidangan akan dilaksanakan di Kutai Barat dengan koordinasi bersama Dinas Kehutanan.

“Kami melakukan asistensi dan pendampingan terhadap penanganan pelaku maupun barang bukti. Proses hukumnya tetap berjalan di Kubar,” ujarnya.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kawasan hutan desa agar terhindar dari aktivitas ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan bencana.

Pewarta: Fauzan

Berita Terkait

Prianto Tantang PT NPR Buktikan Pembebasan Lahan 140 Ha yang Melibatkan Pemerintah, Diduga Tak Berkekuatan Hukum
Jeritan Eno, Anak Yatim Saat Kebun Peninggalan Ayah Digarap PT NPR
Jhon Kenedy Angkat Bicara Terkait Razia Tambang Emas PETI oleh Tim Polres Barut
KPK RI , Temukan Anomali Pokir Dewan Dan pengadaan Barang Dan jasa Pemkab Kabupaten Barito Utara Kal-teng
Ritual Adat Dayak “Makan Kakah Dow” Menguatkan Ikatan Budaya Dan Spiritual Di Barito Utara.
Pernah Jadi Kapolsek di Samarinda, AKP Bonar Kini Diamankan Polda Kaltim
Menang di Pengadilan, Kelompok Tani Jagalaang Nilai PT TIS Hindari Kewajiban
Silaturahmi Bersama Pers, Kejari Barito Utara Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Berita ini 27 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:07 WIB

Prianto Tantang PT NPR Buktikan Pembebasan Lahan 140 Ha yang Melibatkan Pemerintah, Diduga Tak Berkekuatan Hukum

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:18 WIB

Jeritan Eno, Anak Yatim Saat Kebun Peninggalan Ayah Digarap PT NPR

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:38 WIB

Jhon Kenedy Angkat Bicara Terkait Razia Tambang Emas PETI oleh Tim Polres Barut

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:17 WIB

KPK RI , Temukan Anomali Pokir Dewan Dan pengadaan Barang Dan jasa Pemkab Kabupaten Barito Utara Kal-teng

Minggu, 17 Mei 2026 - 07:06 WIB

Ritual Adat Dayak “Makan Kakah Dow” Menguatkan Ikatan Budaya Dan Spiritual Di Barito Utara.

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:08 WIB

Menang di Pengadilan, Kelompok Tani Jagalaang Nilai PT TIS Hindari Kewajiban

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:21 WIB

Silaturahmi Bersama Pers, Kejari Barito Utara Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:42 WIB

Duo M Ditangkap, Jaringan Bandar Narkoba Ishak Kutai Barat Terbongkar?

Berita Terbaru