Ceceran oli limbah B3 terjadi di ruas jalan Simpang Dingin hingga Simpang Peninggir pada Jumat (20/2/2026). Tumpahan tersebut diduga berasal dari truk pengangkut limbah B3 milik perusahaan yang melintas di jalur tersebut.
Oli yang tercecer di sepanjang badan jalan membuat permukaan aspal sangat licin dan membahayakan pengguna jalan. Akibatnya, sejumlah pengendara sepeda motor terjatuh, mengalami luka-luka, serta kendaraan mereka mengalami kerusakan.
Salah satu korban, Johansyah, yang juga seorang jurnalis, mengaku tidak sempat menghindari ceceran oli yang sudah menyatu dengan warna aspal. Ia menyebut roda motornya tiba-tiba kehilangan traksi hingga akhirnya terjatuh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak lama berselang, Sdr. Melky bersama rekannya juga terjatuh di titik yang sama akibat roda kendaraan tergelincir di atas lapisan oli yang menutup permukaan jalan.
Korban lainnya, Fauzan, Reporter trackperistiwa.com / channel Trackperistiwa TV, juga mengalami luka pada bagian kaki akibat terjatuh. Sepeda motor miliknya turut mengalami kerusakan ringan.
Para korban mengaku hingga saat kejadian belum mendapatkan penanganan medis maupun bantuan pengobatan dari pihak perusahaan yang diduga bertanggung jawab. Sopir truk disebut hanya berupaya menghubungi atasannya saat insiden berlangsung.

Berdasarkan informasi di lapangan, truk roda enam bertuliskan PT Karunia Lumasindo Utama pada bagian bak diduga mengangkut limbah B3 milik PT Mitra Indah Lestari dari Site AME (Andrea Multi Energi), sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pengambilan Limbah B3 Nomor 00937/KLP/BAII/2026 yang ditandatangani oleh Supervisor Berinesial HS dari wilayah Kecamatan Mook Manor Bulatn dengan tujuan pengiriman ke Samarinda.

Truk tersebut diduga dikemudikan oleh sopir bernama Jamaluddin dan mengangkut 28 drum oli bekas di dalam bak kendaraan. Kuat dugaan, muatan tidak tertata dan tidak diamankan sesuai standar operasional prosedur (SOP) pengangkutan limbah B3, sehingga menyebabkan tumpahan sepanjang perjalanan.
Pengangkutan limbah B3 wajib memenuhi standar keselamatan ketat guna mencegah risiko terhadap lingkungan dan keselamatan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Kelalaian dalam pengamanan muatan dapat berimplikasi pada tanggung jawab hukum terhadap kerugian yang timbul.
Saat berita ini diturunkan, petugas kepolisian telah berada di lokasi untuk melakukan penanganan. Namun, ceceran oli di badan jalan dilaporkan belum sepenuhnya dibersihkan, sehingga masih berpotensi membahayakan pengguna jalan yang melintas.
Insiden ini memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap prosedur pengangkutan limbah B3 serta tanggung jawab perusahaan terhadap para korban yang mengalami kerugian fisik dan materiil. (Rd/TP)











