Duplik Dibacakan di Sidang, Tim Hukum Isran Kuis Minta Terdakwa Dibebaskan dari Segala Tuntutan

- Redaktur

Sabtu, 14 Maret 2026 - 04:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto Tim kuasa hukum terdakwa Haji Isran Kuis saat menyampaikan duplik dalam sidang perkara dugaan penggelapan di Pengadilan Negeri Kutai Barat, Selasa (10/03/2026).

Keterangan Foto Tim kuasa hukum terdakwa Haji Isran Kuis saat menyampaikan duplik dalam sidang perkara dugaan penggelapan di Pengadilan Negeri Kutai Barat, Selasa (10/03/2026).

Trackperistiwa.com, SendawarSidang perkara dugaan tindak pidana penggelapan dengan terdakwa Haji Isran Kuis bin Asran kembali digelar di Pengadilan Negeri Kutai Barat pada Selasa (10/03/2026). Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat yang didampingi dua hakim anggota.

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum terdakwa Bayu Murti Wardoyo, SH bersama Muhammad Masyruh, SH menyampaikan duplik sebagai tanggapan atas replik yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dupliknya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa tuntutan jaksa dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, baik dari sisi legal standing pelapor maupun unsur-unsur tindak pidana Pasal 372 KUHP yang didakwakan kepada klien mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami menolak dengan tegas dalil Jaksa Penuntut Umum terkait legal standing pelapor. Kami tetap pada pendirian bahwa tindakan pelapor dalam melaporkan klien kami tidak sah dan batal demi hukum,” ujar tim kuasa hukum dalam duplik yang dibacakan di persidangan.

Soroti Unsur Subjek Hukum

Selain itu, pihak pembela juga menyoroti unsur barang siapa” dalam Pasal 372 KUHP yang menurut mereka tidak dapat diterapkan kepada terdakwa.

Menurut tim kuasa hukum, secara faktual dan medis kondisi kesehatan Haji Isran Kuis tidak memungkinkan untuk dimintai pertanggungjawaban pidana.

Terdakwa saat ini dalam kondisi sakit stroke dan tidak sehat secara jasmani maupun rohani. Bahkan Majelis Hakim telah menetapkan adanya pendamping dalam persidangan, yang menunjukkan bahwa terdakwa berada di bawah pengampuan,” jelas kuasa hukum.

Dengan kondisi tersebut, pihak pembela menilai terdakwa tidak cakap sebagai subjek hukum dalam perkara yang sedang diperiksa.

Bantah Unsur Kesengajaan

Tim kuasa hukum juga membantah tudingan jaksa terkait unsur kesengajaan dalam perkara tersebut.

Dalam duplik dijelaskan bahwa sejumlah dana yang dipersoalkan dalam dakwaan sebenarnya telah digunakan untuk pembayaran lahan milik masyarakat.

Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, salah satu pembayaran sebesar Rp176.689.660 disebut telah digunakan untuk melunasi pembelian enam persil lahan milik Susana Yuliana.

Baca Juga:  Dua Oknum Polisi di Riau Dicopot usai Marahi Korban Pemerkosaan

Selain itu, pihak pembela juga membantah jumlah dana yang disebutkan dalam surat dakwaan.

Menurut mereka, dana kerja sama yang sebenarnya diterima terdakwa dari Julian David Ersudungan hanya sebesar Rp960.418.605, bukan sebagaimana disebutkan dalam dakwaan.

Faktanya dalam kerja sama ini klien kami justru menggunakan dana pribadi, dan pihak Julian David Ersudungan memiliki utang kepada terdakwa sebesar Rp426.650.835,” ungkap tim kuasa hukum.

Soroti Transaksi Lahan Rusdi

Tim pembela juga menyinggung transaksi lahan milik Rusdi yang sempat menjadi bagian dari pembuktian di persidangan.

Menurut mereka, saksi Rusdi mengakui telah menjual lahan yang sama kepada dua pihak berbeda, yakni kepada Julian David Ersudungan dan kepada terdakwa Isran Kuis.

Selain itu, uang pembayaran yang disebut telah diserahkan kepada aparat kepolisian sebagai barang bukti juga dinilai tidak pernah diperlihatkan dalam persidangan.

Uang tersebut disebut telah diserahkan kepada oknum kepolisian untuk dijadikan alat bukti dalam persidangan. Namun hingga persidangan berlangsung, uang tersebut tidak pernah diajukan sebagai barang bukti,” jelas kuasa hukum.

Harap Putusan Berkeadilan

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa pihaknya tetap meminta agar klien mereka dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Untuk persidangan hari ini pada intinya tidak ada perubahan posisi dari pihak kami. Kami tetap meminta Majelis Hakim agar klien kami dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” ujar kuasa hukum kepada awak media.

Mereka juga berharap Majelis Hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa dalam menjatuhkan putusan.

Kami berharap Majelis Hakim dapat melihat perkara ini secara menyeluruh, tidak hanya dari analisa hukum semata, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan terhadap kondisi klien kami,” tambahnya.

Di akhir duplik, tim kuasa hukum secara resmi memohon kepada Majelis Hakim agar:

  1. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

  2. Merehabilitasi terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula.

Sidang perkara ini akan memasuki tahapan berikutnya sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan akhir terhadap perkara tersebut.

 (Fzn/TP)

Berita Terkait

Ada Apa Wartawan Diduga Dihalangi Saat Meliput Proyek Rp1,45 Miliar di Muara Teweh? 
Sidang Prianto vs PT NPR: Saksi Tergugat dan Kades Muara Pari Benarkan Ada Lahan Prianto
Sidang Sengketa Lahan Prianto vs PT NPR Ungkap Aliran Dana ke Kepala Desa
Tim Penasihat Hukum Isran Kuis Gelar Konferensi Pers Usai Sidang Replik JPU
Ramadan Bergema, UMKM Jelore Bersinar di Festival Melak
Jalan Umum Dibuka untuk ODOL, Warga Bentian Besar Bereaksi
Pengacara Minta PN Kutai Barat Bebaskan Isran Kuis, Nilai Unsur Pidana Tak Terbukti
Program Cetak Sawah Rapak Oros Kini Jadi Semak, Kementan Soroti Validitas Data LBS Kubar
Berita ini 30 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 04:14 WIB

Duplik Dibacakan di Sidang, Tim Hukum Isran Kuis Minta Terdakwa Dibebaskan dari Segala Tuntutan

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:33 WIB

Ada Apa Wartawan Diduga Dihalangi Saat Meliput Proyek Rp1,45 Miliar di Muara Teweh? 

Jumat, 13 Maret 2026 - 01:30 WIB

Sidang Prianto vs PT NPR: Saksi Tergugat dan Kades Muara Pari Benarkan Ada Lahan Prianto

Rabu, 11 Maret 2026 - 04:00 WIB

Sidang Sengketa Lahan Prianto vs PT NPR Ungkap Aliran Dana ke Kepala Desa

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:31 WIB

Tim Penasihat Hukum Isran Kuis Gelar Konferensi Pers Usai Sidang Replik JPU

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:18 WIB

Jalan Umum Dibuka untuk ODOL, Warga Bentian Besar Bereaksi

Jumat, 27 Februari 2026 - 05:05 WIB

Pengacara Minta PN Kutai Barat Bebaskan Isran Kuis, Nilai Unsur Pidana Tak Terbukti

Selasa, 24 Februari 2026 - 03:47 WIB

Program Cetak Sawah Rapak Oros Kini Jadi Semak, Kementan Soroti Validitas Data LBS Kubar

Berita Terbaru