Dua Operator Tewas dalam Insiden Fatal di Jalur Hauling PT MBL, Akibat Kabut?

- Redaktur

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Kondisi dump truck roda 12 yang mengalami kerusakan parah di bagian kabin usai terlibat kecelakaan fatal di jalur hauling KM 35 area tambang PT MBL, Kutai Barat, Sabtu (28/03/2026). Dok. Istimewa/Trackperistiwa.com

Keterangan Foto: Kondisi dump truck roda 12 yang mengalami kerusakan parah di bagian kabin usai terlibat kecelakaan fatal di jalur hauling KM 35 area tambang PT MBL, Kutai Barat, Sabtu (28/03/2026). Dok. Istimewa/Trackperistiwa.com

Trackperistiwa.com | Kutai Barat — Dunia pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), kembali menelan korban jiwa. Insiden kecelakaan lalu lintas (lakalantas) fatal terjadi di jalur hauling tambang PT Manor Bulatin Lestari (MBL) di Kilometer 35, Sabtu (28/03/2026) sore.

Kecelakaan tersebut diduga dipicu oleh tebalnya kabut debu di jalur hauling yang mengganggu jarak pandang pengemudi. Dalam peristiwa ini, dua orang dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Korban diketahui berinisial F alias B, operator dump truck roda 12 asal Kampung Besiq, serta R, yang juga merupakan operator asal Kampung Muara Nyahing, Kecamatan Damai. Keduanya diduga merupakan karyawan PT PSJ, kontraktor hauling batu bara yang beroperasi di area tambang PT MBL.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi yang dihimpun Trackperistiwa.com, kecelakaan bermula saat dump truck milik PT PSJ yang dikemudikan operator F alias B menabrak bagian belakang dump truck milik PT BEP di jalur hauling KM 35. Tabrakan keras tersebut diduga terjadi karena jarak pandang yang terbatas akibat debu tebal, sehingga pengemudi tidak sempat mengantisipasi kendaraan di depannya.

Kondisi jalan di lokasi kejadian memang dikenal rawan kecelakaan. Selain sempit, jalur tersebut kerap diselimuti debu tebal saat cuaca panas. Minimnya penyiraman jalan diduga memperparah situasi tersebut.

“Jalur itu sempit dan debunya sangat tebal, apalagi saat musim panas. Penyiraman juga jarang dilakukan. Safety di sini masih minim,” ungkap seorang karyawan yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dari dokumentasi yang beredar, terlihat dump truck roda 12 yang diduga milik PT PSJ dengan nomor unit PSJ.DT-382 mengalami kerusakan parah pada bagian depan kabin. Sementara dump truck milik PT BEP  mengalami kerusakan pada bagian belakang akibat benturan keras. Kedua kendaraan sempat saling menempel sebelum akhirnya dipisahkan, dengan kondisi kerusakan signifikan.

Insiden ini sekaligus menyoroti dugaan lemahnya implementasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di area operasional tambang PT MBL. Selain faktor debu dan kondisi jalan, keberadaan penumpang di dalam armada hauling juga menjadi perhatian serius. Dalam standar operasional pertambangan, kendaraan hauling tidak diperuntukkan mengangkut penumpang.

Hal ini memicu pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap prosedur K3 di sektor pertambangan yang berisiko tinggi. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, perusahaan wajib menjamin keselamatan tenaga kerja serta mengendalikan potensi bahaya di tempat kerja. Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik (Good Mining Practice).

Baca Juga:  DPRD Kubar Dorong Penertiban ODOL, Perusahaan Wajib Patuhi Aturan

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa perusahaan wajib melakukan pengendalian risiko operasional secara menyeluruh, termasuk pengendalian debu melalui penyiraman rutin jalan hauling, menjaga kondisi jalan tetap aman, mengatur jarak antar kendaraan, serta melarang keberadaan penumpang dalam unit operasional. Pengawasan dan penegakan disiplin K3 menjadi tanggung jawab penuh manajemen guna mencegah terjadinya kecelakaan fatal.

Pernah Disorot Pansus DPRD Kubar

Insiden ini bukan kali pertama persoalan keselamatan di wilayah operasional PT MBL menjadi sorotan. Sebelumnya, aktivitas perusahaan ini telah mendapat perhatian serius melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Barat yang melakukan investigasi pada 1 Juli 2025.

Dalam proses tersebut, tim Pansus dilaporkan mengalami kendala saat hendak melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang. Akses yang tidak terbuka memicu reaksi keras dari DPRD, bahkan berujung pada penutupan sementara jalur hauling sebagai langkah evaluasi.

“Kami sebagai wakil rakyat saja tidak dianggap oleh perusahaan,” ungkap perwakilan Pansus DPRD Kutai Barat saat itu.

Investigasi tersebut dilakukan menyusul berbagai laporan masyarakat, termasuk keluhan terkait aktivitas hauling yang dinilai membahayakan serta dugaan lemahnya pengawasan operasional di lapangan.

Rangkaian fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa persoalan K3 di wilayah PT MBL bukanlah isu baru. Insiden yang kembali memakan korban jiwa ini pun menimbulkan pertanyaan besar mengenai sejauh mana rekomendasi hasil investigasi sebelumnya dijalankan oleh pihak perusahaan.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi Trackperistiwa.com telah berupaya menghubungi pihak manajemen PT MBL melalui Wakil Kepala Teknik Tambang (KTT), Edy Rante, baik melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp. Namun, belum ada tanggapan resmi terkait kronologi lengkap kejadian, jumlah pasti korban, maupun langkah penanganan dan evaluasi K3 yang dilakukan perusahaan.

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat keras bahwa penerapan K3 bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan aspek fundamental dalam melindungi nyawa pekerja di industri pertambangan yang berisiko tinggi.

Penulis: Fauzan
Editor: Redaksi Trackperistiwa.com

 

Berita Terkait

Ditengah Badai Perkara Dengan PT. NPR, Prianto Tetap Salurkan Sumbangan Duka
Kelanjutan Sidang Sengketa Lahan di PN Barito Utara, Penggugat Yakini Haknya Terbukti
Sidang Lanjutan Perkara Hak Kelola Lahan di Muara Teweh: Penggugat Yakin Haknya Terbukti
Serapan Anggaran Baru 9,48 Persen, Kinerja OPD Dipertanyakan, Apa Kata Bupati Kubar?
Transparansi Disorot, 118 Pejabat Kutai Barat Abaikan LHKPN?
PT MBL Klarifikasi Kecelakaan Fatal, Sorotan Publik Menguat: Dugaan Lemahnya K3 Jadi Perbincangan
Demang Kepala Adat MAKI Barito Utara Kalimantan Tengah Tegaskan Pelanggaran Adat oleh PT BAT di Barito Utara.
BGN Tutup Sementara Dapur MBG Usai Viral Aksi Joget di Area Produksi
Berita ini 4,564 kali dibaca
5 3 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 13:11 WIB

Ditengah Badai Perkara Dengan PT. NPR, Prianto Tetap Salurkan Sumbangan Duka

Jumat, 3 April 2026 - 09:02 WIB

Kelanjutan Sidang Sengketa Lahan di PN Barito Utara, Penggugat Yakini Haknya Terbukti

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:16 WIB

Sidang Lanjutan Perkara Hak Kelola Lahan di Muara Teweh: Penggugat Yakin Haknya Terbukti

Senin, 30 Maret 2026 - 06:23 WIB

Serapan Anggaran Baru 9,48 Persen, Kinerja OPD Dipertanyakan, Apa Kata Bupati Kubar?

Senin, 30 Maret 2026 - 06:07 WIB

Transparansi Disorot, 118 Pejabat Kutai Barat Abaikan LHKPN?

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:57 WIB

Demang Kepala Adat MAKI Barito Utara Kalimantan Tengah Tegaskan Pelanggaran Adat oleh PT BAT di Barito Utara.

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:41 WIB

Dua Operator Tewas dalam Insiden Fatal di Jalur Hauling PT MBL, Akibat Kabut?

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:19 WIB

BGN Tutup Sementara Dapur MBG Usai Viral Aksi Joget di Area Produksi

Berita Terbaru