Muara Teweh, trackperistiwa.com – Sidang lanjutan gugatan perdata antara Prianto Bin Samsuri melawan PT Nusa Persada Resources (NPR) kembali digelar di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kateng), Rabu (12/3/2026).
Agenda persidangan kali ini adalah penambahan saksi dan pengajuan barang bukti dari kedua belah pihak dalam sengketa lahan yang diduga digarap perusahaan tambang tanpa izin dari pemiliknya.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sugianur, SH, MH, didampingi hakim anggota M. Riduansyah, SH dan Khoirun Naja, SH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penggugat Prianto Bin Samsuri hadir bersama kuasa hukumnya Ardian Pratomo, SH. Sidang tersebut juga dihadiri sekitar 20 orang dari organisasi masyarakat GPD-Alur Barito yang mengawal proses persidangan karena khawatir terhadap dugaan penyerobotan hak peladang tradisional.
Selain itu, hadir pula perwakilan Demang Majelis Kaharingan Indonesia (MAKI) yang menyatakan kekhawatiran atas potensi perlakuan tidak adil terhadap masyarakat adat Dayak.
Sementara itu, pihak tergugat PT NPR diwakili kuasa hukum Agustinus, SH, serta menghadirkan Rustam Effendy, mantan HRD perusahaan, sebagai saksi.
Adapun Mukti Ali, Kepala Desa Muara Pari yang turut menjadi tergugat, hadir melalui kuasa hukumnya Damanik, SH dan Novri Manik, SH, serta menghadirkan Muhamad Jamaludin sebagai saksi dari sekretaris kelompok tani Muara Pari.
Mantan HRD Akui Pernah Terima Surat Penguasaan Lahan
Dalam kesaksiannya, Rustam Effendy menjelaskan bahwa dirinya bekerja di PT NPR sejak 1 Agustus 2023 hingga Agustus 2025.
Saat menjawab pertanyaan kuasa hukum, Rustam mengungkapkan bahwa Prianto pernah menyampaikan surat penguasaan lahan kepada pihak perusahaan serta meminta agar aktivitas operasional dihentikan di wilayah yang diklaimnya.
“Ya, saya tahu Pak Prianto pernah menyampaikan surat penguasaan lahannya kepada kami,” ujar Rustam di persidangan.
Ia juga menyebut bahwa sebelum aktivitas pertambangan berlangsung, sudah terdapat beberapa bangunan di lokasi tersebut, termasuk rumah milik Prianto.
“Sebelum ada PT NPR, di sekitar lokasi sudah ada tiga rumah milik Pak Prianto,” katanya.
Taliasih Pernah Dibayarkan
Dalam keterangannya, Rustam juga mengungkap bahwa PT NPR pernah memberikan pembayaran taliasih sebanyak dua kali terkait lahan tersebut.
Menurutnya, pembayaran dilakukan melalui Kepala Desa Karendan bernama Ricy, dengan sistem transfer dari manajemen perusahaan.
“Ada dua kali taliasih diberikan kepada Pak Prianto melalui Pak Ricy,” ungkapnya.
Namun Rustam mengaku tidak mengetahui secara rinci kepada siapa saja dana tersebut dibagikan, karena perusahaan mempercayakan prosesnya kepada pihak kepala desa.
Saksi Sebut Dana Taliasih Lebih dari Rp2 Miliar
Saksi lainnya, Muhamad Jamaludin, mengungkap bahwa kelompok masyarakat di wilayah tersebut pernah menerima dana dari perusahaan.
Ia menyebutkan bahwa dana yang disalurkan melalui kepala desa mencapai lebih dari Rp2,1 miliar.
“Kami menerima uang dari PT NPR melalui kepala desa. Saya pribadi menerima Rp15 juta, sementara anggota lain ada yang menerima Rp4 juta bahkan Rp3 juta,” ujarnya.
Namun Jamaludin mengaku tidak mengetahui secara pasti batas wilayah antara Desa Muara Pari dan Desa Karendan, serta tidak mengetahui lokasi pasti lahan kelompok tani yang disebut dalam persidangan.
Ia juga membenarkan bahwa saat sidang lapangan sebelumnya dirinya hanya sampai di area camp perusahaan dan tidak mengetahui lokasi detail lahan yang disengketakan.
Gugatan Dugaan Penyerobotan Lahan
Perkara ini merupakan gugatan yang diajukan Prianto Bin Samsuri terhadap PT NPR atas dugaan penggarapan lahan ladang berpindah milik warga tanpa izin.
Dalam gugatannya, Prianto menuntut pengakuan hak kelola atas lahan tersebut serta menilai aktivitas perusahaan telah melanggar hak masyarakat adat yang selama ini memanfaatkan kawasan tersebut sebagai ladang tradisional.
Sidang Dilanjutkan Pekan Depan
Setelah mendengarkan seluruh keterangan saksi tambahan, Majelis Hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya pada Selasa, 17 Maret 2026, dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak.
“Sidang dilanjutkan minggu depan sebelum pukul 12.00 dengan agenda kesimpulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Sugianur saat menutup persidangan.
Perkara ini masih terus menjadi perhatian publik karena menyangkut konflik lahan antara masyarakat lokal dan perusahaan tambang, yang dinilai memiliki dampak langsung terhadap keberlangsungan hidup masyarakat di wilayah tersebut.(Fzn/TP***











