Kutai Barat — Trackperistiwa.com :Aktivitas pertambangan batu bara di Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada operasional PT Manor Bulan Lestari (MBL) yang beroperasi di Kabupaten Kutai Barat. Berdasarkan penelusuran tim investigasi TrackperistiwaTV dan sejumlah informasi dari sumber terkait, ditemukan dugaan pelanggaran serius yang dinilai memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan, masyarakat, dan tata kelola pertambangan.
Sektor pertambangan sejatinya berpotensi memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian daerah, terutama dalam hal penyerapan tenaga kerja lokal, program CSR, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, berbagai temuan di lapangan justru menunjukkan kondisi yang jauh dari ideal.
Dugaan Pelanggaran Berlapis di PT MBL
Hasil investigasi memperlihatkan sejumlah persoalan yang disebut sebagai pelanggaran kategori berat. Temuan-temuan tersebut memunculkan kekhawatiran terkait rendahnya tingkat kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut rangkuman temuan utama:
1. Pengelolaan Limbah dan Reklamasi Tidak Optimal
Pengelolaan limbah tambang dinilai belum memenuhi standar yang seharusnya. Selain itu, proses reklamasi di beberapa titik belum menunjukkan progres sesuai ketentuan.
2. Aktivitas Pengapalan Tanpa Izin Terminal Khusus (Tersus)
PT MBL disebut melakukan aktivitas pengapalan batu bara tanpa izin Tersus selama hampir dua tahun, sebuah praktik yang melanggar ketentuan perizinan pelabuhan khusus.
3. Fasilitas Tidak Layak dan Tidak Sesuai Ketentuan
Fasilitas crossing dan keberadaan workshop di kawasan DMJ diduga tidak sesuai dengan aturan teknis pertambangan.
4. Ganti Rugi Lahan Belum Diselesaikan
Sejumlah warga mengaku belum menerima penyelesaian terkait ganti rugi lahan, meskipun aktivitas tambang sudah berlangsung.
5. Program CSR Tidak Berjalan
Sejak PT MBL kembali beroperasi pada 2022, program Corporate Social Responsibility (CSR) dilaporkan tidak pernah dijalankan.
6. Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal
Perusahaan dinilai gagal memberikan manfaat ekonomi langsung kepada warga sekitar karena sangat minimnya perekrutan tenaga kerja lokal.
Pernyataan Tegas dari Hertin Armansyah
Menanggapi berbagai temuan tersebut, Hertin Armansyah, salah satu pihak yang mengikuti dan mengawasi dinamika pertambangan di Kutai Barat, menyampaikan keprihatinan mendalam. Ia menilai dugaan pelanggaran yang dilakukan PT MBL bukan lagi persoalan administratif, melainkan persoalan fundamental yang berdampak langsung pada masyarakat.
“Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal mewajibkan setiap perusahaan memberikan manfaat bagi masyarakat dan mematuhi seluruh ketentuan perizinan. Begitu pula dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Namun, dalam kasus PT MBL, tingkat kepatuhan perusahaan sangat rendah dan lebih tepatnya mengabaikan,” tegas Hertin.
Ia juga menyoroti tidak adanya pelaksanaan CSR sejak 2022, ketidakpatuhan perizinan, serta tidak optimalnya rekrutmen tenaga kerja lokal.
“Ini bukan masalah administratif, tetapi persoalan fundamental. Dampaknya nyata bagi masyarakat Kutai Barat—mulai dari terkurasnya sumber daya alam tanpa nilai balik, potensi PAD yang hilang, hingga ketidakpastian masa depan ekonomi daerah,” ujarnya.
Hertin bahkan mendorong agar pihak berwenang segera mengambil langkah tegas.
“Bila perlu, operasionalnya dihentikan sementara. Audit dan investigasi menyeluruh harus dilakukan. Kerugian negara dari kasus ini tidak boleh ditoleransi,” tambahnya.
Pengawasan Dinilai Belum Optimal
Sejumlah pengamat juga menilai bahwa pengawasan dari inspektur tambang maupun dinas terkait belum berjalan maksimal. Akibatnya, berbagai pelanggaran di lapangan diduga berlangsung tanpa tindakan tegas dalam waktu yang cukup lama.
Harapan untuk Tata Kelola Tambang yang Lebih Bertanggung Jawab
Masyarakat Kutai Barat, yang tinggal paling dekat dengan aktivitas pertambangan, berharap keberadaan perusahaan seperti PT MBL tidak hanya berfokus pada eksploitasi sumber daya alam. Perusahaan diharapkan mampu memberi manfaat nyata, menghormati hak-hak masyarakat, dan menjaga kelestarian lingkungan.
Evaluasi menyeluruh dan penegakan hukum dinilai menjadi langkah penting untuk memperbaiki tata kelola pertambangan di Kutai Barat, sekaligus memastikan bahwa kegiatan industri berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip keberlanjutan.
Reporter: Melky Malis
Editor: Redaksi Trackperistiwa.com
Sumber: Laporan Investigasi TrackperistiwaTV & Wawancara Hertin Armansyah











