Pokir APBD 2027 Disepakati, DPRD Kubar Kawal 879 Usulan

- Redaktur

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto:

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kutai Barat, Agustinus, usai memimpin rapat paripurna penetapan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD sebagai dasar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 di Gedung DPRD Kutai Barat, Sendawar, Rabu (11/02/2026). DPRD menetapkan 879 usulan masyarakat sebagai prioritas pembangunan daerah. (Dok. Trackperistiwa.com)

Keterangan Foto: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kutai Barat, Agustinus, usai memimpin rapat paripurna penetapan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD sebagai dasar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 di Gedung DPRD Kutai Barat, Sendawar, Rabu (11/02/2026). DPRD menetapkan 879 usulan masyarakat sebagai prioritas pembangunan daerah. (Dok. Trackperistiwa.com)

Sendawar, trackperistiwa.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Barat resmi menetapkan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kutai Barat, Agustinus, politisi Partai Golkar. Keputusan itu dituangkan dalam Keputusan DPRD Nomor 170/698/DPRD-KB/II/2026 yang ditetapkan di Sendawar, Rabu (11/02/2026).

Dalam penyampaiannya, Agustinus menegaskan bahwa Pokok-Pokok Pikiran DPRD merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional wakil rakyat untuk memastikan APBD benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagai wakil rakyat, DPRD memiliki kewajiban memastikan setiap aspirasi masyarakat yang kami terima melalui reses dan kunjungan kerja dapat terakomodasi dalam perencanaan anggaran daerah. Pokok-pokok pikiran ini menjadi dasar penting dalam penyusunan APBD 2027,” ujar Agustinus saat memimpin rapat paripurna.


879 Usulan dari Tiga Dapil

Agustinus menjelaskan, DPRD Kutai Barat telah menghimpun 879 usulan masyarakat yang berasal dari tiga daerah pemilihan (Dapil).

Menurutnya, jumlah tersebut mencerminkan tingginya kebutuhan pembangunan di berbagai sektor, mulai dari infrastruktur dasar, pertanian, pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan sosial.

“Sebanyak 879 usulan ini bukan sekadar angka, tetapi merupakan kebutuhan riil masyarakat di setiap kecamatan. Kami ingin memastikan pembangunan ke depan lebih merata dan tepat sasaran,” tegasnya.

Usulan tersebut tersebar di seluruh kecamatan di Kutai Barat melalui perwakilan anggota DPRD dari Dapil I, II, dan III.


Prioritas Pertanian dan Infrastruktur

Selain berdasarkan dapil, Pokok Pikiran DPRD juga dipetakan berdasarkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tujuan dengan total 778 usulan.

Baca Juga:  Sidang Prianto vs PT NPR: Saksi Tergugat dan Kades Muara Pari Benarkan Ada Lahan Prianto

Sektor dengan jumlah usulan terbanyak meliputi:

  • Dinas Pertanian: 280 usulan

  • Dinas PUPR: 223 usulan

  • Kesrasos: 104 usulan

  • Dinas Perikanan: 48 usulan

  • Dinas Pendidikan: 45 usulan

Agustinus menilai dominasi sektor pertanian dan infrastruktur menunjukkan kedua bidang tersebut masih menjadi kebutuhan utama masyarakat Kutai Barat.

“Pertanian adalah tulang punggung ekonomi masyarakat kita, sementara infrastruktur menjadi penopang utama konektivitas dan pemerataan pembangunan. Ini harus menjadi perhatian serius dalam APBD 2027,” katanya.


Diserahkan ke Bupati untuk RKPD dan KUA-PPAS

Dalam keputusan tersebut, Pokok-Pokok Pikiran DPRD akan disampaikan kepada Bupati Kutai Barat sebagai bahan masukan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Agustinus berharap proses penyusunan APBD 2027 berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami ingin proses ini berjalan terbuka dan terukur. Pokir DPRD harus menjadi referensi penting dalam menyusun APBD agar benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.


Komitmen Kawal Hingga Pengesahan

Sebagai pimpinan sidang paripurna, Agustinus menegaskan DPRD tidak hanya berhenti pada tahap penyampaian Pokir, tetapi juga akan mengawal pembahasan hingga pengesahan APBD 2027.

Ia menambahkan, apabila terdapat kekeliruan atau penyesuaian dalam pelaksanaannya, DPRD siap melakukan perbaikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Dengan ditetapkannya Pokok-Pokok Pikiran tersebut, DPRD Kutai Barat menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat serta mendorong pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan di seluruh wilayah Kutai Barat.

Penulis: Annanda Fauzan

Berita Terkait

Duplik Dibacakan di Sidang, Tim Hukum Isran Kuis Minta Terdakwa Dibebaskan dari Segala Tuntutan
Ada Apa Wartawan Diduga Dihalangi Saat Meliput Proyek Rp1,45 Miliar di Muara Teweh? 
Sidang Prianto vs PT NPR: Saksi Tergugat dan Kades Muara Pari Benarkan Ada Lahan Prianto
Sidang Sengketa Lahan Prianto vs PT NPR Ungkap Aliran Dana ke Kepala Desa
Tim Penasihat Hukum Isran Kuis Gelar Konferensi Pers Usai Sidang Replik JPU
Ramadan Bergema, UMKM Jelore Bersinar di Festival Melak
Jalan Umum Dibuka untuk ODOL, Warga Bentian Besar Bereaksi
Pengacara Minta PN Kutai Barat Bebaskan Isran Kuis, Nilai Unsur Pidana Tak Terbukti
Berita ini 19 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 04:14 WIB

Duplik Dibacakan di Sidang, Tim Hukum Isran Kuis Minta Terdakwa Dibebaskan dari Segala Tuntutan

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:33 WIB

Ada Apa Wartawan Diduga Dihalangi Saat Meliput Proyek Rp1,45 Miliar di Muara Teweh? 

Jumat, 13 Maret 2026 - 01:30 WIB

Sidang Prianto vs PT NPR: Saksi Tergugat dan Kades Muara Pari Benarkan Ada Lahan Prianto

Rabu, 11 Maret 2026 - 04:00 WIB

Sidang Sengketa Lahan Prianto vs PT NPR Ungkap Aliran Dana ke Kepala Desa

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:31 WIB

Tim Penasihat Hukum Isran Kuis Gelar Konferensi Pers Usai Sidang Replik JPU

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:18 WIB

Jalan Umum Dibuka untuk ODOL, Warga Bentian Besar Bereaksi

Jumat, 27 Februari 2026 - 05:05 WIB

Pengacara Minta PN Kutai Barat Bebaskan Isran Kuis, Nilai Unsur Pidana Tak Terbukti

Selasa, 24 Februari 2026 - 03:47 WIB

Program Cetak Sawah Rapak Oros Kini Jadi Semak, Kementan Soroti Validitas Data LBS Kubar

Berita Terbaru