TENGGARONG – Pengadilan Negeri Tenggarong memutus permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum pasangan lansia suami-istri, Advokat Yahya Tonang, dengan amar putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau permohonan tidak dapat diterima, pada Senin (20/7/2026).
Putusan tersebut diambil oleh Hakim Tunggal Praperadilan dengan pertimbangan bahwa permohonan dinilai kabur atau tidak jelas.
Menanggapi putusan tersebut, Yahya Tonang langsung kembali mengajukan permohonan praperadilan baru pada Selasa (21/7/2026) di Pengadilan Negeri Tenggarong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ditemui awak media usai mendaftarkan permohonan, Tonang menjelaskan bahwa keputusan untuk kembali mengajukan praperadilan diambil setelah mempelajari salinan Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Trg.
“Saya ajukan kembali praperadilan karena setelah mempelajari salinan putusan, saya menilai alasan hakim cukup mengecewakan. Eksepsi termohon ditolak seluruhnya, tetapi permohonan saya justru dinyatakan kabur atau tidak jelas,” ujar Tonang.
Ia mengibaratkan putusan tersebut seperti pertandingan sepak bola.
“Ibarat bermain bola, lawan sudah berhasil saya lewati dan tinggal menendang ke gawang, tetapi malah dianggap offside dengan alasan baju saya sobek,” katanya.
Meski mengaku menghormati putusan hakim, Tonang menegaskan akan kembali menguji perkara tersebut melalui permohonan praperadilan yang baru.
Menurutnya, apabila majelis hakim telah masuk pada pokok pertimbangan mengenai posita dan petitum, maka terdapat peluang permohonannya dikabulkan karena ditemukan sejumlah dugaan cacat formil dalam proses penanganan perkara.
Tonang menyebut dugaan pelanggaran tersebut meliputi tahapan penyelidikan, penyidikan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga proses bolak-balik berkas perkara (P-19) yang menurutnya melewati batas waktu 14 hari.
“Semua itu saya temukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen asli saat proses inzage di persidangan,” ujarnya.
Sidang Sempat Diwarnai Perdebatan
Tonang juga mengungkapkan bahwa pada sidang pembuktian surat sebelumnya sempat terjadi perdebatan mengenai pelaksanaan inzage atau pemeriksaan dokumen satu per satu.
Pihak Termohon, menurut Tonang, menolak pelaksanaan inzage dengan alasan mekanisme tersebut hanya dikenal dalam perkara perdata.
Namun, setelah menskors sidang untuk berkonsultasi dengan Ketua Pengadilan Negeri, Hakim Tunggal akhirnya memutuskan bahwa pemohon diperbolehkan melakukan inzage karena hukum acara yang digunakan dalam praperadilan mengacu pada hukum acara perdata.
Melalui pemeriksaan dokumen tersebut, Tonang mengaku menemukan berbagai kejanggalan administrasi yang menurutnya menjadi objek pengujian dalam praperadilan.
Berawal dari Penetapan Tersangka Pasangan Lansia
Perkara ini bermula ketika pasangan lansia berinisial JH (66) dan RD (59) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kutai Kartanegara melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/6/IV/RES.1.9/2026/Reskrim dan S.Tap.Tsk/7/IV/RES.1.9/2026/Reskrim.
Keduanya disangkakan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP lama maupun KUHP baru.
Tonang sebelumnya telah menempuh berbagai upaya hukum, termasuk menyampaikan pengaduan kepada Bagwassidik Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur. Namun, menurutnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil sehingga ia memilih mengajukan praperadilan sebagai langkah hukum untuk menguji keabsahan proses penyidikan dan penetapan tersangka.
Permohonan praperadilan pertama didaftarkan pada 1 Juli 2026 dengan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Trg, namun berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Kini Tonang kembali mengajukan permohonan praperadilan tahap kedua dengan harapan status tersangka terhadap kedua kliennya dapat diuji kembali sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai informasi, Yahya Tonang sebelumnya juga berhasil memenangkan perkara praperadilan terkait penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Sendawar, Kutai Barat, dalam perkara Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Sdw yang diputus pada 24 Juni 2026.
Catatan Redaksi: Artikel ini memuat keterangan dari pihak kuasa hukum pemohon. Untuk memenuhi prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Polres Kutai Kartanegara maupun pihak terkait atas pokok perkara yang diberitakan.
Penulis : Melky Malis
Editor : Fauzan











