Trackperistiwa.com | Kutai Barat — Dunia pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), kembali menelan korban jiwa. Insiden kecelakaan lalu lintas (lakalantas) fatal terjadi di jalur hauling tambang PT Manor Bulatin Lestari (MBL) di Kilometer 35, Sabtu (28/03/2026) sore.
Kecelakaan tersebut diduga dipicu oleh tebalnya kabut debu di jalur hauling yang mengganggu jarak pandang pengemudi. Dalam peristiwa ini, dua orang dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Korban diketahui berinisial F alias B, operator dump truck roda 12 asal Kampung Besiq, serta R, yang juga merupakan operator asal Kampung Muara Nyahing, Kecamatan Damai. Keduanya diduga merupakan karyawan PT PSJ, kontraktor hauling batu bara yang beroperasi di area tambang PT MBL.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun Trackperistiwa.com, kecelakaan bermula saat dump truck milik PT PSJ yang dikemudikan operator F alias B menabrak bagian belakang dump truck milik PT BEP di jalur hauling KM 35. Tabrakan keras tersebut diduga terjadi karena jarak pandang yang terbatas akibat debu tebal, sehingga pengemudi tidak sempat mengantisipasi kendaraan di depannya.
Kondisi jalan di lokasi kejadian memang dikenal rawan kecelakaan. Selain sempit, jalur tersebut kerap diselimuti debu tebal saat cuaca panas. Minimnya penyiraman jalan diduga memperparah situasi tersebut.
“Jalur itu sempit dan debunya sangat tebal, apalagi saat musim panas. Penyiraman juga jarang dilakukan. Safety di sini masih minim,” ungkap seorang karyawan yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dari dokumentasi yang beredar, terlihat dump truck roda 12 yang diduga milik PT PSJ dengan nomor unit PSJ.DT-382 mengalami kerusakan parah pada bagian depan kabin. Sementara dump truck milik PT BEP mengalami kerusakan pada bagian belakang akibat benturan keras. Kedua kendaraan sempat saling menempel sebelum akhirnya dipisahkan, dengan kondisi kerusakan signifikan.
Insiden ini sekaligus menyoroti dugaan lemahnya implementasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di area operasional tambang PT MBL. Selain faktor debu dan kondisi jalan, keberadaan penumpang di dalam armada hauling juga menjadi perhatian serius. Dalam standar operasional pertambangan, kendaraan hauling tidak diperuntukkan mengangkut penumpang.
Hal ini memicu pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap prosedur K3 di sektor pertambangan yang berisiko tinggi. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, perusahaan wajib menjamin keselamatan tenaga kerja serta mengendalikan potensi bahaya di tempat kerja. Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik (Good Mining Practice).
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa perusahaan wajib melakukan pengendalian risiko operasional secara menyeluruh, termasuk pengendalian debu melalui penyiraman rutin jalan hauling, menjaga kondisi jalan tetap aman, mengatur jarak antar kendaraan, serta melarang keberadaan penumpang dalam unit operasional. Pengawasan dan penegakan disiplin K3 menjadi tanggung jawab penuh manajemen guna mencegah terjadinya kecelakaan fatal.
Pernah Disorot Pansus DPRD Kubar
Insiden ini bukan kali pertama persoalan keselamatan di wilayah operasional PT MBL menjadi sorotan. Sebelumnya, aktivitas perusahaan ini telah mendapat perhatian serius melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Barat yang melakukan investigasi pada 1 Juli 2025.
Dalam proses tersebut, tim Pansus dilaporkan mengalami kendala saat hendak melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang. Akses yang tidak terbuka memicu reaksi keras dari DPRD, bahkan berujung pada penutupan sementara jalur hauling sebagai langkah evaluasi.
“Kami sebagai wakil rakyat saja tidak dianggap oleh perusahaan,” ungkap perwakilan Pansus DPRD Kutai Barat saat itu.
Investigasi tersebut dilakukan menyusul berbagai laporan masyarakat, termasuk keluhan terkait aktivitas hauling yang dinilai membahayakan serta dugaan lemahnya pengawasan operasional di lapangan.
Rangkaian fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa persoalan K3 di wilayah PT MBL bukanlah isu baru. Insiden yang kembali memakan korban jiwa ini pun menimbulkan pertanyaan besar mengenai sejauh mana rekomendasi hasil investigasi sebelumnya dijalankan oleh pihak perusahaan.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi Trackperistiwa.com telah berupaya menghubungi pihak manajemen PT MBL melalui Wakil Kepala Teknik Tambang (KTT), Edy Rante, baik melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp. Namun, belum ada tanggapan resmi terkait kronologi lengkap kejadian, jumlah pasti korban, maupun langkah penanganan dan evaluasi K3 yang dilakukan perusahaan.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat keras bahwa penerapan K3 bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan aspek fundamental dalam melindungi nyawa pekerja di industri pertambangan yang berisiko tinggi.
Penulis: Fauzan
Editor: Redaksi Trackperistiwa.com











