BARITO UTARA – Prianto bin Samsuri secara terbuka menantang PT Nusa Persada Resources (NPR) untuk membuktikan keabsahan proses pembebasan lahan seluas 140 hektare di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara. Ia menduga proses tersebut tidak memiliki kekuatan hukum meski disebut melibatkan pihak pemerintah.
Pernyataan itu disampaikan Prianto saat jumpa pers bersama puluhan warga di Kafe Jakarta, Jalan TRR Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Rabu (21/5/2026).
“Kalau memang sah dan melibatkan pemerintah, tunjukkan buktinya di lapangan. Jangan hanya data di atas kertas. Proses yang kami alami diduga tidak berkekuatan hukum,” tegas Prianto di hadapan sedikitnya 18 wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Prianto, persoalan itu kembali mencuat setelah PT NPR diduga kembali menggarap lahan miliknya yang terdapat sekitar 300 pohon karet dan sejumlah pondok tanpa adanya ganti rugi kepada pemilik lahan.

Warga menilai proses pembebasan lahan seluas 140 hektare tersebut bermasalah sejak awal. Mereka mengaku hanya menerima pembayaran ganti rugi untuk sekitar 68 hektare, sementara lahan milik kelompok Prianto dan Hison yang lokasinya bersebelahan disebut belum pernah diselesaikan hingga kini.
Prianto juga mengungkapkan bahwa persoalan tersebut sebelumnya sempat dimediasi di Polres Barito Utara. Dalam mediasi itu, kata dia, disepakati akan dilakukan peninjauan lapangan bersama. Namun hingga saat ini peninjauan tersebut belum pernah terlaksana.
“Dulu pernah dimediasi di Polres Barito Utara dan disepakati ada peninjauan lapangan bersama, tetapi sampai sekarang belum pernah dilakukan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Prianto bersama warga meminta Presiden RI, DPR RI, hingga Komnas HAM turun tangan untuk memastikan proses pembebasan lahan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Mereka menilai dugaan pembiaran terhadap persoalan tersebut dapat memperparah konflik agraria di wilayah setempat.
“Kami minta Presiden tidak tinggal diam. Kalau prosesnya bermasalah, harus dihentikan dan ditindaklanjuti secara hukum,” katanya.
Sementara itu, John Kenedi selaku penerima kuasa warga menyebut ketidakterbukaan dalam proses pembebasan lahan diduga memicu konflik di tingkat masyarakat. Sedangkan Hison, yang mewakili 17 peladang tradisional, meminta agar pemberian tali asih dilakukan langsung kepada pemilik lahan tanpa melalui perantara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Nusa Persada Resources (NPR) belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan warga tersebut.
Penulis : Henryanus Achiang











