Trackperistiwa.com – SENDAWAR : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait maraknya angkutan Over Dimension Over Load (ODOL) yang dinilai menjadi penyebab utama kerusakan jalan dan meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas.
RDP yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kutai Barat, Senin (9/2/2026), dihadiri Camat Bentian Besar, para kepala kampung se-Kecamatan Bentian Besar, manajemen perusahaan perkebunan dan pertambangan, serta jajaran Polres Kutai Barat.
Ketua DPRD Kutai Barat, Ridwai, mengungkapkan RDP tersebut menghasilkan sebelas poin kesepakatan dan rekomendasi penting, sebagai respons atas ketidakpatuhan sejumlah perusahaan yang dinilai kerap mengabaikan aturan meski telah berulang kali diberi peringatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Poin pertama menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Surat Himbauan Nomor 500.11/302/DISHUB-TU/I/2026 telah mengatur lalu lintas angkutan guna mencegah kerusakan jalan serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Kebijakan tersebut menekankan pembatasan kendaraan bermuatan berlebih, sejalan dengan program perbaikan jalan nasional yang dimulai sejak Desember 2025. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan oleh sejumlah perusahaan sawit, sehingga kerusakan jalan terus terjadi.
Poin kedua mencatat bahwa aksi unjuk rasa masyarakat Kecamatan Bentian Besar pada 15 Januari 2026 merupakan puncak kekecewaan warga. Jalan yang rusak parah selama bertahun-tahun dinilai telah memicu kecelakaan, menghambat aktivitas ekonomi, serta meningkatkan biaya operasional masyarakat.
Pada poin ketiga, DPRD bersama masyarakat mendesak Pemkab Kutai Barat dan instansi terkait, yakni Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, serta Polres Kutai Barat, agar bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di daerah namun tidak patuh hukum, termasuk menuntut tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR).
Keempat, perusahaan perkebunan sawit maupun pertambangan wajib membangun jalan khusus untuk angkutan produksi. Hal ini merujuk pada Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 dan Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 15 Tahun 2017, yang melarang kendaraan produksi perusahaan melintas di jalan umum, khususnya untuk pengangkutan rutin TBS dan CPO.
Kelima, perusahaan yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk penindakan oleh Dishub dan Polri melalui pemasangan rambu, penertiban operasional, hingga penghentian kendaraan ODOL yang terbukti merusak jalan umum.
Pada poin keenam, DPRD dan masyarakat meminta perusahaan menyesuaikan muatan sesuai kelas jalan dengan batas maksimal 8 ton atau 6.000 liter, serta bertanggung jawab penuh atas perbaikan jalan yang telah rusak akibat aktivitas angkutan.
Poin ketujuh menyebutkan bahwa aksi damai masyarakat akan kembali digelar pada 15 Februari 2026 apabila tuntutan belum dipenuhi. Kedelapan, perusahaan sawit dan penyedia jasa transportasi menyatakan kesiapan untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
Kesembilan, perusahaan meminta pembentukan tim khusus pengawasan terhadap perbaikan jalan nasional dan jalan kabupaten. Pada poin kesepuluh, DPRD mendesak Dinas Perhubungan Kutai Barat segera menindaklanjuti pembentukan Tim Terpadu Penertiban Kendaraan ODOL.
Sebagai penutup, poin kesebelas menegaskan bahwa Tim Terpadu akan bertindak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna memastikan penegakan hukum berjalan konsisten dan berkeadilan.
Jurnalis: Annanda Fauzan











