Perlindungan Hukum Wartawan dan Batasan Etika Jurnalistik

- Redaktur

Minggu, 15 Maret 2026 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

trackperistiwa.com : Pers memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi. Wartawan tidak hanya menyampaikan informasi kepada publik, tetapi juga menjalankan fungsi kontrol sosial untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Namun dalam praktiknya, tidak sedikit wartawan yang menghadapi intimidasi, ancaman, bahkan pelecehan saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. Tindakan tersebut bukan hanya melanggar kebebasan pers, tetapi juga bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Perlindungan Hukum terhadap Wartawan

Di Indonesia, perlindungan terhadap wartawan diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap pihak dilarang menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini tercantum dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, apabila intimidasi terhadap wartawan mengandung unsur kekerasan fisik atau ancaman kekerasan, maka pelaku juga dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

  • Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan

  • Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan

  • Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan

Dengan demikian, hukum di Indonesia memberikan perlindungan yang cukup jelas bagi wartawan yang menjalankan tugasnya secara profesional.

Tanggung Jawab Perusahaan Pers

Dalam menghadapi intimidasi atau ancaman terhadap jurnalis, perusahaan pers juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan hukum kepada wartawannya.

Bentuk perlindungan tersebut dapat dilakukan melalui beberapa langkah, antara lain:

  • Melaporkan tindakan intimidasi atau kekerasan kepada pihak kepolisian

  • Mengajukan pengaduan atau perlindungan kepada Dewan Pers

  • Menyediakan bantuan hukum atau advokat bagi jurnalis yang menjadi korban

Baca Juga:  BGN Tutup Sementara Dapur MBG Usai Viral Aksi Joget di Area Produksi

Langkah-langkah tersebut penting untuk memastikan wartawan dapat bekerja secara aman dan profesional, sekaligus menjaga peran pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Batasan Etika dan Hukum bagi Wartawan

Di sisi lain, wartawan juga memiliki kewajiban untuk menjalankan profesinya secara profesional dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.

Salah satu pelanggaran yang sering terjadi di era digital adalah praktik mengkopi atau menyalin berita tanpa izin (fast copying) dari media lain. Tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila dilakukan tanpa persetujuan dari pemegang hak.

Pelanggaran ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa penggandaan atau penggunaan karya tanpa izin dapat dikenai pidana penjara hingga 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 113.

Selain sanksi hukum, wartawan yang melanggar etika jurnalistik juga dapat dikenai sanksi oleh lembaga pers atau perusahaan media, seperti:

  • Teguran atau peringatan

  • Pembatasan atau pencabutan tugas peliputan

  • Hingga pemutusan hubungan kerja sesuai aturan perusahaan dan kode etik jurnalistik.

Penutup

Perlindungan hukum terhadap wartawan di Indonesia telah diatur secara jelas melalui Undang-Undang Pers dan KUHP, yang memberikan sanksi tegas bagi pihak yang menghalangi tugas jurnalistik.

Namun di sisi lain, wartawan juga memiliki tanggung jawab untuk menjalankan profesinya dengan menjunjung tinggi etika, profesionalisme, serta menghormati ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terkait hak cipta dan verifikasi informasi.

Dengan keseimbangan antara perlindungan hukum dan kepatuhan terhadap etika profesi, pers diharapkan dapat terus menjalankan perannya secara independen, kredibel, dan bertanggung jawab dalam kehidupan demokrasi.

Penulis : Henryanus Achiang

Berita Terkait

Sidang Praperadilan: Termohon Polres Kukar menjawab Replik secara lisan Yahya Tonang tawarkan Perdamaian
Kapolres Kutai Barat Pererat Hubungan dengan Kodim 0912/Kubar, Soliditas TNI–Polri Terus Diperkuat
Kapolres Kutai Barat Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Silaturahmi ke Kejari
PSI Kutai Barat Perkuat Organisasi hingga Kampung, Libatkan Anak Muda dan Dorong Percepatan Infrastruktur
Hison Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin IWO Barito Utara Periode 2026–2031
Nobar Bersama Ormas GPD Alur Barito, Perkuat Silaturahmi dan Dukung Pembangunan Daerah yang Berkelanjutan Menuju Kamtibmas Damai
IWO Barito Utara Hadir Penuh di Mubeswilub (IWO) Kalteng, Komitmen Kawal Profesionalisme Wartawan`
Musberwillub IWO Se-Kalimantan Tengah Tetapkan Indra Setiawan sebagai Ketua Periode 2025–2030
Berita ini 33 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 02:29 WIB

Sidang Praperadilan: Termohon Polres Kukar menjawab Replik secara lisan Yahya Tonang tawarkan Perdamaian

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:07 WIB

Kapolres Kutai Barat Pererat Hubungan dengan Kodim 0912/Kubar, Soliditas TNI–Polri Terus Diperkuat

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:04 WIB

Kapolres Kutai Barat Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Silaturahmi ke Kejari

Minggu, 12 Juli 2026 - 03:52 WIB

PSI Kutai Barat Perkuat Organisasi hingga Kampung, Libatkan Anak Muda dan Dorong Percepatan Infrastruktur

Selasa, 7 Juli 2026 - 01:58 WIB

Hison Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin IWO Barito Utara Periode 2026–2031

Selasa, 23 Juni 2026 - 01:38 WIB

IWO Barito Utara Hadir Penuh di Mubeswilub (IWO) Kalteng, Komitmen Kawal Profesionalisme Wartawan`

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:48 WIB

Musberwillub IWO Se-Kalimantan Tengah Tetapkan Indra Setiawan sebagai Ketua Periode 2025–2030

Sabtu, 20 Juni 2026 - 03:29 WIB

Aksi TBBR di PT TCM, Manajemen Buka Komunikasi dan Siapkan Pertemuan dengan Keluarga Kincan

Berita Terbaru