KUTAI BARAT, Trackperistiwa.com – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak di Kampung Lambing, Kecamatan Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat, kembali menjadi sorotan. Keluarga korban bersama kuasa hukum mempertanyakan kejelasan proses hukum yang telah berjalan sejak 2023 setelah memperoleh informasi bahwa perkara tersebut diduga telah dihentikan.
Kuasa hukum keluarga korban, Adhe Rehatta Tarigan, SH., CPM., mengatakan dirinya bersama kliennya, Diki Wahyudi, mendatangi Kejaksaan untuk menanyakan perkembangan berkas perkara yang sebelumnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Kami bersama klien kami, Pak Diki orang tua korban, telah mendatangi Kejaksaan untuk menanyakan perkembangan berkas perkara terkait dugaan pelecehan seksual terhadap anak. Setelah kami melakukan pengecekan, kami memperoleh informasi adanya pemberitahuan penghentian penyidikan. Padahal berdasarkan dokumen yang kami miliki, sebelumnya sempat terdapat perkembangan perkara hingga penetapan tersangka,” ujar Adhe saat diwawancarai media, Senin (8/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Adhe, pihaknya mempertanyakan alasan penghentian perkara tersebut. Pasalnya, dalam dokumen perkembangan penyidikan yang dimiliki keluarga korban terdapat sejumlah tahapan hukum, termasuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan informasi perkembangan berkas perkara.
“Apa yang menyebabkan perkara ini dihentikan, itu yang menjadi pertanyaan kami. Kami telah mendokumentasikan pemberitahuan tersebut dan akan meminta penjelasan langsung kepada Polres terkait alasan penghentian perkara ini,” katanya.
Ia menambahkan, korban mengalami trauma yang cukup berat sehingga keluarga berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan jelas.
“Korban mengalami trauma yang cukup besar. Kami berharap pihak kepolisian dapat memberikan penjelasan yang terang kepada keluarga,” tambahnya.
Dilaporkan Sejak Tahun 2023
Adhe menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima dari kliennya, dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan secara resmi ke kepolisian pada tahun 2023.
“Kami memiliki bukti laporan lengkap beserta surat tanda terima laporan kepolisian. Selain itu terdapat SP2HP tertanggal 11 Agustus 2023 dan sejumlah perkembangan perkara lainnya, termasuk informasi mengenai penetapan tersangka. Pada perkembangan berikutnya sekitar Februari, disebutkan bahwa pihak Polres telah melengkapi petunjuk jaksa dan mengirimkan kembali berkas perkara,” jelasnya.
Namun, saat pihaknya melakukan konfirmasi ke Kejaksaan, mereka memperoleh informasi bahwa perkara tersebut telah dihentikan.
“Saat kami menanyakan perkembangan tahap berikutnya, kami mendapat informasi bahwa perkara tersebut dihentikan. Hingga saat ini kami belum mengetahui alasan penghentian itu sehingga kami meminta penjelasan resmi dari pihak kepolisian,” ujarnya.
Datangi Polres, Diminta Menunggu Penjelasan Resmi
Setelah mendatangi Kejaksaan, kuasa hukum bersama keluarga korban juga mendatangi Polres untuk meminta klarifikasi terkait status perkara.
Menurut Adhe, pihak kepolisian yang ditemui menyampaikan bahwa penyidik yang menangani perkara tersebut sedang melakukan koordinasi lebih lanjut di tingkat yang lebih tinggi sehingga keluarga diminta menunggu penjelasan resmi.
“Kami juga telah mendatangi Polres dan bertemu dengan pihak terkait. Informasinya, penyidik yang menangani perkara sedang berada di Polda maupun Korwas. Dalam waktu sekitar tiga hingga empat hari, kami dijanjikan akan memperoleh jawaban resmi. Bahkan apabila diperlukan, akan dilakukan gelar perkara khusus untuk mengetahui alasan penghentian perkara tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, perkara tersebut terjadi sebelum masa kepemimpinan pejabat yang saat ini bertugas sehingga diperlukan penelusuran lebih lanjut terhadap seluruh proses penanganannya.
Keluarga Harapkan Kepastian Hukum
Sementara itu, orang tua korban, Diki Wahyudi, mengatakan keluarga pertama kali mengetahui dugaan kejadian tersebut melalui informasi dari pihak sekolah.
“Saya Diki Wahyudi, orang tua korban. Kejadian tersebut diduga terjadi pada tahun 2022 dan kami melaporkannya ke kepolisian pada 1 Februari 2023,” ujarnya.
Menurut Diki, informasi awal terungkap setelah salah seorang teman sekolah korban menyampaikan cerita kepada guru yang kemudian diteruskan kepada kepala sekolah hingga akhirnya keluarga dipanggil.
“Awalnya kami mengetahui informasi tersebut dari pihak sekolah. Setelah mendapatkan penjelasan, keluarga kemudian berdiskusi dan sepakat untuk membuat laporan ke kepolisian,” tuturnya.
Diki menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari korban, dugaan peristiwa itu terjadi saat korban berada di rumah bersama adiknya ketika orang tua tidak berada di tempat.
Menurut keterangan keluarga, terlapor diduga datang ke rumah pada malam hari menggunakan sepeda motor. Korban kemudian diduga mengalami tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual disertai ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua.
“Kami memperoleh cerita dari korban bahwa ada ancaman agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua. Setelah itu korban berusaha menyelamatkan diri,” kata Diki.
Akan Tempuh Langkah Hukum Lanjutan
Kuasa hukum keluarga menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut. Menurut Adhe, apabila penjelasan dari pihak kepolisian dinilai belum memberikan kepastian, pihak keluarga akan mempertimbangkan berbagai langkah hukum yang tersedia sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Apabila tidak ada penjelasan yang jelas dan memadai, kami akan menempuh langkah-langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Keluarga berharap ada kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban,” tegasnya.
Keluarga berharap perkara tersebut dapat memperoleh kejelasan sehingga hak-hak korban sebagai pencari keadilan dapat terpenuhi.
Hingga berita ini diterbitkan, Trackperistiwa.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Polres terkait status dan perkembangan penanganan perkara tersebut guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.
Penulis: Fauzan
Foto/Dokumentasi: Melky Malis
Editor: Admin Redaksi Trackperistiwa.com











