Sengketa Lahan PT TIS Berujung Eksekusi Paksa, Pengacara Budi Sebut Cacat Hukum

- Redaktur

Senin, 25 Mei 2026 - 02:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto:
Proses eksekusi terpidana Budi Permanto oleh Kejari Kutai Barat yang turut dibantu oknum TNI dari kediamannya di Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat, Senin (25/05/2026). (Dok. Istimewa/Trackperistiwa.com/Melky Malis)

Keterangan Foto: Proses eksekusi terpidana Budi Permanto oleh Kejari Kutai Barat yang turut dibantu oknum TNI dari kediamannya di Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat, Senin (25/05/2026). (Dok. Istimewa/Trackperistiwa.com/Melky Malis)

SENDAWAR, Trackperistiwa.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat mengeksekusi paksa terpidana Budi Permanto pada Senin (25/05/2026) berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara perintangan kegiatan usaha pertambangan PT Tepian Indah Sukses (TIS).

Eksekusi dilakukan sekitar pukul 07.30 WITA oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kutai Barat yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Wartono, dengan pengamanan personel Polres Kutai Barat dan aparat TNI.

Pelaksanaan eksekusi berlangsung di kediaman Budi Permanto di Kampung Ngenyan Asa RT 05, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat tiba di lokasi, tim terlebih dahulu melakukan pemanggilan secara persuasif dari luar rumah. Namun, Budi tidak keluar menemui petugas. Tim kemudian meminta bantuan Ketua RT dan Petinggi Kampung Ngenyan Asa untuk melakukan pemanggilan langsung di dalam rumah. Situasi sempat memanas setelah Budi bersama keluarganya keluar dari rumah.

Dalam kesempatan tersebut, Wartono membacakan amar putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor 294/PID.SUS-LH/2025/PT SMR jo Putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor 225/Pid.Sus-LH/2024/PN Sdw sebagai dasar hukum pelaksanaan eksekusi.

Dalam amar putusan itu, Budi Permanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 86F huruf b dan Pasal 136 ayat (2).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana kurungan selama lima bulan,” ujar Wartono saat membacakan putusan pengadilan.

Proses eksekusi berlangsung alot karena adanya keberatan dari penasihat hukum dan keluarga Budi yang berada di lokasi. Pihak Kejari menyebut sempat terjadi penolakan fisik berupa tindakan memberontak hingga dugaan pemukulan terhadap tim JPU.

Setelah negosiasi berlangsung cukup lama, Kejari akhirnya melakukan eksekusi paksa terhadap Budi Permanto untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Tenggarong.

Namun dalam perjalanan menuju lapas, Kejari menyebut Budi kembali melakukan perlawanan. Ia disebut sempat mencekik staf Bidang Tindak Pidana Umum yang mengemudikan kendaraan operasional serta melawan petugas pengawal tahanan.

Tim kemudian memutuskan kembali ke Kantor Kejari Kutai Barat untuk mengganti kendaraan operasional demi alasan keamanan sebelum melanjutkan perjalanan menuju Lapas Tenggarong yang berjarak sekitar 290 kilometer dengan waktu tempuh sekitar tujuh jam.

Kejari Kutai Barat menegaskan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht dalam perkara perintangan kegiatan usaha PT Tepian Indah Sukses (TIS).

Dalam putusan tingkat pertama, pengadilan menjatuhkan pidana kurungan selama lima bulan disertai perintah penahanan. Namun, dalam putusan banding, perintah “terdakwa ditahan” telah dihapus. Perbedaan putusan itulah yang kemudian memicu perdebatan antara kuasa hukum Budi Permanto dan pihak JPU.

Baca Juga:  Dugaan Penipuan Berupa Modus Arisan Kian Viral Di Kabupaten Barito Utara.

Kejari menjelaskan, selama proses penyidikan hingga persidangan, Budi tidak ditahan karena ancaman pidana dalam perkara tersebut berada di bawah lima tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP.

“Perkara ini murni perkara pidana terkait tindak pidana merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dan tidak berkaitan dengan persoalan keperdataan sebagaimana narasi yang berkembang di masyarakat maupun media sosial,” ujar Kasi Pidum Kejari Kutai Barat.

Pihak Kejari juga menyebut telah beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada terpidana sejak November 2025, namun tidak dipenuhi. Bahkan saat petugas mendatangi langsung kediaman Budi pada Januari 2026, yang bersangkutan disebut menolak menandatangani tanda terima surat panggilan.

Sebelumnya, pada upaya eksekusi tanggal 20 Mei 2026, Budi juga disebut menolak menjalani eksekusi.

Keterangan Foto : Budi Permanto saat proses eksekus paksa i perkara perintangan kegiatan perusahaan PT TIS dari kediamannya di Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat. (Dok. Istimewa/Trackperistiwa.com/Melky Malis)
Keterangan Foto : Budi Permanto saat proses eksekus paksa i perkara perintangan kegiatan perusahaan PT TIS dari kediamannya di Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat. (Dok. Istimewa/Trackperistiwa.com/Melky Malis)

Sementara itu, kuasa hukum Budi Permanto, Alberto Chandra, menilai pelaksanaan eksekusi tersebut cacat hukum. Menurutnya, putusan Pengadilan Tinggi Samarinda telah menghapus perintah penahanan yang sebelumnya tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat.

“Yang jadi pertanyaan, Pak Budi ini konteksnya apa? Ditahan atau ditangkap? Karena penangkapan bukan kewenangan jaksa dalam konteks ini,” kata Alberto di lokasi kejadian.

Ia juga mempertanyakan keterlibatan aparat TNI dalam proses penjemputan paksa terhadap kliennya.

“Yang melakukan upaya paksa tadi justru dari pihak TNI. Padahal TNI tidak punya kewenangan melakukan eksekusi hukum, kecuali membantu menjaga ketertiban,” ujarnya.

Selain itu, Alberto menilai pidana kurungan yang dijatuhkan kepada kliennya tidak lagi dapat dieksekusi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang baru.

“Pidana kurungan sudah dihapuskan dan diganti pidana denda. Jadi kami mempertanyakan dasar pelaksanaan eksekusi ini,” katanya.

Pihaknya menyatakan akan melaporkan pelaksanaan eksekusi tersebut ke sejumlah lembaga karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara yang menjerat Budi Permanto berkaitan dengan aktivitas perusahaan PT TIS. Pihak kuasa hukum menyebut kliennya dituduh merintangi aktivitas pertambangan meski berada di lokasi sebelum perusahaan beroperasi.

Diketahui, Budi Permanto sejak tahun 2024 menuntut ganti rugi lahan di lokasi tambang PT TIS di Kampung Dilang Puti, Kecamatan Bentian Besar, Kutai Barat. Ia mengklaim memiliki hak kelola lahan lebih dari 400 hektare bersama Kelompok Tani Jaga La’ang yang hingga kini disebut belum mendapatkan ganti rugi.

Di lokasi tersebut, Budi diketahui memiliki kebun dan pondok yang berada di area pit tambang PT TIS. Namun pondok tersebut telah digusur dan dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian hingga menyeret Budi ke perkara pidana perintangan kegiatan usaha pertambangan.

Wartawan: Melky Malis

Berita Terkait

Sidang Praperadilan: Termohon Polres Kukar menjawab Replik secara lisan Yahya Tonang tawarkan Perdamaian
Kapolres Kutai Barat Pererat Hubungan dengan Kodim 0912/Kubar, Soliditas TNI–Polri Terus Diperkuat
Kapolres Kutai Barat Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Silaturahmi ke Kejari
PSI Kutai Barat Perkuat Organisasi hingga Kampung, Libatkan Anak Muda dan Dorong Percepatan Infrastruktur
Hison Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin IWO Barito Utara Periode 2026–2031
Nobar Bersama Ormas GPD Alur Barito, Perkuat Silaturahmi dan Dukung Pembangunan Daerah yang Berkelanjutan Menuju Kamtibmas Damai
IWO Barito Utara Hadir Penuh di Mubeswilub (IWO) Kalteng, Komitmen Kawal Profesionalisme Wartawan`
Musberwillub IWO Se-Kalimantan Tengah Tetapkan Indra Setiawan sebagai Ketua Periode 2025–2030
Berita ini 10 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 02:29 WIB

Sidang Praperadilan: Termohon Polres Kukar menjawab Replik secara lisan Yahya Tonang tawarkan Perdamaian

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:07 WIB

Kapolres Kutai Barat Pererat Hubungan dengan Kodim 0912/Kubar, Soliditas TNI–Polri Terus Diperkuat

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:04 WIB

Kapolres Kutai Barat Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Silaturahmi ke Kejari

Minggu, 12 Juli 2026 - 03:52 WIB

PSI Kutai Barat Perkuat Organisasi hingga Kampung, Libatkan Anak Muda dan Dorong Percepatan Infrastruktur

Selasa, 7 Juli 2026 - 01:58 WIB

Hison Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin IWO Barito Utara Periode 2026–2031

Selasa, 23 Juni 2026 - 01:38 WIB

IWO Barito Utara Hadir Penuh di Mubeswilub (IWO) Kalteng, Komitmen Kawal Profesionalisme Wartawan`

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:48 WIB

Musberwillub IWO Se-Kalimantan Tengah Tetapkan Indra Setiawan sebagai Ketua Periode 2025–2030

Sabtu, 20 Juni 2026 - 03:29 WIB

Aksi TBBR di PT TCM, Manajemen Buka Komunikasi dan Siapkan Pertemuan dengan Keluarga Kincan

Berita Terbaru