Sidang Putusan Ditunda, Kuasa Hukum: Fakta Persidangan Tegaskan Isran Kuis Tidak Terbukti

- Redaktur

Senin, 6 April 2026 - 02:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Pengadilan Negeri Kutai Barat — Suasana persidangan kasus Haji Isran Kuis yang mengalami penundaan pembacaan putusan oleh majelis hakim hingga 7 April 2026 karena proses musyawarah belum rampung.( Dok.Fauzan/Trackperistiwa.com)

Keterangan Foto: Pengadilan Negeri Kutai Barat — Suasana persidangan kasus Haji Isran Kuis yang mengalami penundaan pembacaan putusan oleh majelis hakim hingga 7 April 2026 karena proses musyawarah belum rampung.( Dok.Fauzan/Trackperistiwa.com)

Trackperistiwa.com, Kutai Barat– Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Haji Isran Kuis di Pengadilan Negeri Kutai Barat yang semula dijadwalkan pada Selasa, 31 Maret 2026, resmi ditunda. Penundaan tersebut disampaikan langsung oleh majelis hakim dengan alasan proses musyawarah belum rampung.

Sebelumnya, agenda persidangan juga sempat mengalami penundaan lantaran bertepatan dengan momentum Hari Raya Idul Fitri, sehingga pembacaan putusan harus dijadwalkan ulang.

Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Masyruh, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan majelis hakim. Namun demikian, ia berharap putusan yang akan dibacakan nantinya benar-benar mencerminkan rasa keadilan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penundaan sebelumnya karena terbentur hari besar Idul Fitri. Hari ini seharusnya putusan dibacakan, namun majelis menyampaikan masih membutuhkan waktu untuk bermusyawarah,” ujar Muhammad Masyruh, Selasa (31/03/2026).

Ia menegaskan, tim pembela tetap memiliki keyakinan kuat terhadap posisi kliennya yang dinilai tidak terbukti bersalah berdasarkan fakta persidangan.

“Harapan kami sebagai kuasa hukum adalah putusan yang seadil-adilnya dan benar-benar memberikan yang terbaik. Kami juga berharap putusan tersebut selaras dengan pledoi yang telah kami sampaikan,” tambahnya.

Baca Juga:  Diduga Proyek Siluman di Muara Pari, Dikerjakan Saat Dana Desa 2026 Belum Cair

Menurutnya, seluruh rangkaian persidangan sebelumnya telah memperlihatkan bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak didukung oleh alat bukti yang kuat.

“Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, jelas bahwa apa yang menjadi tuntutan dan dugaan kepada klien kami tidak terbukti. Karena itu, kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang benar-benar adil pada sidang berikutnya,” tegasnya.

Sementara itu, majelis hakim dalam persidangan secara resmi menyampaikan alasan penundaan tersebut.

“Sidang hari ini seharusnya pembacaan putusan. Namun, majelis belum selesai bermusyawarah. Oleh karena itu, kami meminta waktu satu minggu dan putusan akan dibacakan pada Selasa, 7 April 2026,” ujar majelis hakim.

Majelis juga mengimbau kepada terdakwa untuk kembali hadir pada jadwal sidang berikutnya dalam kondisi sehat.

Dengan adanya penundaan ini, perhatian publik kini tertuju pada sidang lanjutan yang akan digelar pekan depan. Tim kuasa hukum pun tetap optimistis bahwa hasil akhir persidangan akan mencerminkan keadilan serta memperkuat keyakinan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah.

Penulis: Fauzan

Berita Terkait

Komitmen Polres Barito Utara Lindungi Anak, Pelaku Kekerasan Seksual Berhasil Diamankan
Ritual Adat Wara dan Pelaungk Kandong di Desa Jingah, Teweh Baru, Barito Utara
Ditengah Badai Perkara Dengan PT. NPR, Prianto Tetap Salurkan Sumbangan Duka
Kelanjutan Sidang Sengketa Lahan di PN Barito Utara, Penggugat Yakini Haknya Terbukti
Sidang Lanjutan Perkara Hak Kelola Lahan di Muara Teweh: Penggugat Yakin Haknya Terbukti
Serapan Anggaran Baru 9,48 Persen, Kinerja OPD Dipertanyakan, Apa Kata Bupati Kubar?
Transparansi Disorot, 118 Pejabat Kutai Barat Abaikan LHKPN?
PT MBL Klarifikasi Kecelakaan Fatal, Sorotan Publik Menguat: Dugaan Lemahnya K3 Jadi Perbincangan
Berita ini 14 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 01:52 WIB

Komitmen Polres Barito Utara Lindungi Anak, Pelaku Kekerasan Seksual Berhasil Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 03:06 WIB

Ritual Adat Wara dan Pelaungk Kandong di Desa Jingah, Teweh Baru, Barito Utara

Senin, 6 April 2026 - 02:24 WIB

Sidang Putusan Ditunda, Kuasa Hukum: Fakta Persidangan Tegaskan Isran Kuis Tidak Terbukti

Sabtu, 4 April 2026 - 13:11 WIB

Ditengah Badai Perkara Dengan PT. NPR, Prianto Tetap Salurkan Sumbangan Duka

Jumat, 3 April 2026 - 09:02 WIB

Kelanjutan Sidang Sengketa Lahan di PN Barito Utara, Penggugat Yakini Haknya Terbukti

Senin, 30 Maret 2026 - 06:23 WIB

Serapan Anggaran Baru 9,48 Persen, Kinerja OPD Dipertanyakan, Apa Kata Bupati Kubar?

Senin, 30 Maret 2026 - 06:07 WIB

Transparansi Disorot, 118 Pejabat Kutai Barat Abaikan LHKPN?

Senin, 30 Maret 2026 - 02:43 WIB

PT MBL Klarifikasi Kecelakaan Fatal, Sorotan Publik Menguat: Dugaan Lemahnya K3 Jadi Perbincangan

Berita Terbaru