Sidang Putusan Ditunda, Kuasa Hukum: Fakta Persidangan Tegaskan Isran Kuis Tidak Terbukti

- Redaktur

Senin, 6 April 2026 - 02:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Pengadilan Negeri Kutai Barat — Suasana persidangan kasus Haji Isran Kuis yang mengalami penundaan pembacaan putusan oleh majelis hakim hingga 7 April 2026 karena proses musyawarah belum rampung.( Dok.Fauzan/Trackperistiwa.com)

Keterangan Foto: Pengadilan Negeri Kutai Barat — Suasana persidangan kasus Haji Isran Kuis yang mengalami penundaan pembacaan putusan oleh majelis hakim hingga 7 April 2026 karena proses musyawarah belum rampung.( Dok.Fauzan/Trackperistiwa.com)

Trackperistiwa.com, Kutai Barat– Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Haji Isran Kuis di Pengadilan Negeri Kutai Barat yang semula dijadwalkan pada Selasa, 31 Maret 2026, resmi ditunda. Penundaan tersebut disampaikan langsung oleh majelis hakim dengan alasan proses musyawarah belum rampung.

Sebelumnya, agenda persidangan juga sempat mengalami penundaan lantaran bertepatan dengan momentum Hari Raya Idul Fitri, sehingga pembacaan putusan harus dijadwalkan ulang.

Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Masyruh, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan majelis hakim. Namun demikian, ia berharap putusan yang akan dibacakan nantinya benar-benar mencerminkan rasa keadilan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penundaan sebelumnya karena terbentur hari besar Idul Fitri. Hari ini seharusnya putusan dibacakan, namun majelis menyampaikan masih membutuhkan waktu untuk bermusyawarah,” ujar Muhammad Masyruh, Selasa (31/03/2026).

Ia menegaskan, tim pembela tetap memiliki keyakinan kuat terhadap posisi kliennya yang dinilai tidak terbukti bersalah berdasarkan fakta persidangan.

“Harapan kami sebagai kuasa hukum adalah putusan yang seadil-adilnya dan benar-benar memberikan yang terbaik. Kami juga berharap putusan tersebut selaras dengan pledoi yang telah kami sampaikan,” tambahnya.

Baca Juga:  Foto: Upaya Digitalisasi Angkutan Umum di Bandung

Menurutnya, seluruh rangkaian persidangan sebelumnya telah memperlihatkan bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak didukung oleh alat bukti yang kuat.

“Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, jelas bahwa apa yang menjadi tuntutan dan dugaan kepada klien kami tidak terbukti. Karena itu, kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang benar-benar adil pada sidang berikutnya,” tegasnya.

Sementara itu, majelis hakim dalam persidangan secara resmi menyampaikan alasan penundaan tersebut.

“Sidang hari ini seharusnya pembacaan putusan. Namun, majelis belum selesai bermusyawarah. Oleh karena itu, kami meminta waktu satu minggu dan putusan akan dibacakan pada Selasa, 7 April 2026,” ujar majelis hakim.

Majelis juga mengimbau kepada terdakwa untuk kembali hadir pada jadwal sidang berikutnya dalam kondisi sehat.

Dengan adanya penundaan ini, perhatian publik kini tertuju pada sidang lanjutan yang akan digelar pekan depan. Tim kuasa hukum pun tetap optimistis bahwa hasil akhir persidangan akan mencerminkan keadilan serta memperkuat keyakinan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah.

Penulis: Fauzan

Berita Terkait

Haji Acong Siap Konsolidasi, Golkar Kubar Bidik Kemenangan Pemilu 2029
Aklamasi, H Acong Kembali Terpilih Pimpin Golkar Kubar Periode 2026–2031
Pelaksanaan Musda VI DPD Partai Golkar Kutai Barat Segera Berlangsung
Semangat HUT RI ke-81 dan HUT Kampung Tondoh ke-13, Website dan Video Profil Resmi Diluncurkan
Resmi Diluncurkan, Website dan Video Profil Kampung Tondoh Jadi Etalase Digital Potensi Kampung
Pedagang Pasar Jaras Keluhkan Modal UMKM, Noratim Dorong Pemerintah Turun Tangan
Pedagang Pasar Jaras Keluhkan Sulitnya Akses Modal UMKM
Yonavia: Semangat Pramuka Harus Ditanamkan Sejak Dini, Bukan Sekadar Seremoni
Berita ini 48 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 01:21 WIB

Haji Acong Siap Konsolidasi, Golkar Kubar Bidik Kemenangan Pemilu 2029

Senin, 24 Agustus 2026 - 01:08 WIB

Aklamasi, H Acong Kembali Terpilih Pimpin Golkar Kubar Periode 2026–2031

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:12 WIB

Pelaksanaan Musda VI DPD Partai Golkar Kutai Barat Segera Berlangsung

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Semangat HUT RI ke-81 dan HUT Kampung Tondoh ke-13, Website dan Video Profil Resmi Diluncurkan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 03:48 WIB

Resmi Diluncurkan, Website dan Video Profil Kampung Tondoh Jadi Etalase Digital Potensi Kampung

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Pedagang Pasar Jaras Keluhkan Sulitnya Akses Modal UMKM

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:42 WIB

Yonavia: Semangat Pramuka Harus Ditanamkan Sejak Dini, Bukan Sekadar Seremoni

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:34 WIB

Musda DPD II Golkar Kutai Barat Dijadwalkan 23 Agustus, Panitia Resmi Dibentuk

Berita Terbaru