Sidang Lanjutan Perkara Hak Kelola Lahan di Muara Teweh: Penggugat Yakin Haknya Terbukti

- Redaktur

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang sengketa lahan Muara Teweh, Selasa (31/03/2026). Penggugat optimistis hak kelola 1.808 hektare terbukti di persidangan.

Sidang sengketa lahan Muara Teweh, Selasa (31/03/2026). Penggugat optimistis hak kelola 1.808 hektare terbukti di persidangan.

Trackperistiwa.com, Muara Teweh – Sidang lanjutan perkara nomor 29/Pdt.G/2025/Pn.Mtw antara Penggugat dan Para Tergugat digelar secara elektronik (e-court) hari ini, Selasa (31/03/2026),, dengan agenda penyampaian kesimpulan dari Para Pihak. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh, Penggugat menyampaikan kesimpulan bahwa hak kelola lahan mereka di kawasan hutan produksi telah diakui kebenarannya oleh Para Tergugat melalui alat bukti, kesaksian, dan pemeriksaan setempat.

Penggugat menyatakan bahwa lahan seluas 1.808 hektar di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, merupakan ladang berpindah yang telah dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat adat setempat. Hal ini didukung oleh surat keterangan (surat segel) tertanggal 31 Januari 1982 yang menyatakan bahwa lahan tersebut diserahkan kepada anak cucu dan diakui sebagai ladang berpindah oleh masyarakat adat setempat.

Saksi dari Dewan Adat Dayak, Moises, juga memberikan keterangan bahwa ladang berpindah adalah sistem pertanian tradisional masyarakat Suku Dayak di Kalimantan yang telah berlangsung turun-temurun dan dilindungi hukum. Penggugat berharap bahwa hak kelola mereka dapat diakui dan dilindungi oleh hukum. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal yang akan ditentukan kemudian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

TERGUGAT I (PT. NPR) dan TERGUGAT II (Kades Karendan) Diketahui Mengakui Hak Kelola Masyarakat Adat

Dalam pakta Persidangan dan pemeriksaan saksi TERGUGAT I (PT. NPR) diketahui telah mengakui adanya hak kelola masyarakat adat di atas area pertambangan melalui alat bukti tanda terima pembayaran Tali Asih. Saksi Rustam, mantan karyawan PT. NPR, juga membenarkan bahwa PT. NPR telah melakukan pembayaran Tali Asih untuk 2 segmen, yaitu segmen 190 hektar dan segmen 140 hektar, melalui TERGUGAT II (Kades Karendan) dan TERGUGAT III.

Baca Juga:  Ditengah Badai Perkara Dengan PT. NPR, Prianto Tetap Salurkan Sumbangan Duka

Sementara itu, TERGUGAT II (Kades Karendan) mengakui telah memberikan Tali Asih kepada warga yang memiliki hak kelola, termasuk PENGGUGAT, senilai Rp. 1.200.000.000 untuk kompensasi atas lahan di segmen 190. PENGGUGAT menyatakan bahwa kompensasi tersebut telah disalurkan seluruhnya kepada anggota kelompok. Dari LS sesuai daftar yang diberikan PT. NPR haya ada sebagian yang uangnya masih belum disampaikan dalam hal tersebut tergugat II Juga harus bertanggung jawab secara hukum apabila tidak menyerahkan sepenuhnya kepada pemilik ladang lainya

Dalam pakta Persidangan dan keterangan saksi TERGUGAT III (Kades Muara Pari) terbukti tidak berhak atas Tali Asih karena saksi-saksi yang dihadirkannya tidak dapat membuktikan hak kelola lahan. Saksi Ani Sukma, Ketua Kelompok Tani, menyatakan bahwa kelompok tani dibentuk pada tahun 2019 atas inisiatif TERGUGAT III, namun anggotanya tidak memiliki hak kelola dan tidak pernah menggarap lahan.

Pemeriksaan Setempat yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barito Utara menunjukkan bahwa hak kelola PENGGUGAT berada di area kegiatan pertambangan TERGUGAT I. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa TERGUGAT I melakukan kegiatan pertambangan secara tidak sah, karena berada di area HPH PT. WIKI tanpa izin.

PENGGUGAT berharap agar Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang adil dan menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pemilik sah atas hak kelola lahan dan berhak atas ganti kerugian tanam tumbuh di atas lahan tersebut.

Sidang masih berlanjut dan akan dilanjutkan pada tanggal yang akan ditentukan kemudian.(Hsn)***

Berita Terkait

Haji Acong Siap Konsolidasi, Golkar Kubar Bidik Kemenangan Pemilu 2029
Aklamasi, H Acong Kembali Terpilih Pimpin Golkar Kubar Periode 2026–2031
Pelaksanaan Musda VI DPD Partai Golkar Kutai Barat Segera Berlangsung
Semangat HUT RI ke-81 dan HUT Kampung Tondoh ke-13, Website dan Video Profil Resmi Diluncurkan
Resmi Diluncurkan, Website dan Video Profil Kampung Tondoh Jadi Etalase Digital Potensi Kampung
Pedagang Pasar Jaras Keluhkan Modal UMKM, Noratim Dorong Pemerintah Turun Tangan
Pedagang Pasar Jaras Keluhkan Sulitnya Akses Modal UMKM
Yonavia: Semangat Pramuka Harus Ditanamkan Sejak Dini, Bukan Sekadar Seremoni
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 01:21 WIB

Haji Acong Siap Konsolidasi, Golkar Kubar Bidik Kemenangan Pemilu 2029

Senin, 24 Agustus 2026 - 01:08 WIB

Aklamasi, H Acong Kembali Terpilih Pimpin Golkar Kubar Periode 2026–2031

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:12 WIB

Pelaksanaan Musda VI DPD Partai Golkar Kutai Barat Segera Berlangsung

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Semangat HUT RI ke-81 dan HUT Kampung Tondoh ke-13, Website dan Video Profil Resmi Diluncurkan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 03:48 WIB

Resmi Diluncurkan, Website dan Video Profil Kampung Tondoh Jadi Etalase Digital Potensi Kampung

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Pedagang Pasar Jaras Keluhkan Sulitnya Akses Modal UMKM

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:42 WIB

Yonavia: Semangat Pramuka Harus Ditanamkan Sejak Dini, Bukan Sekadar Seremoni

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:34 WIB

Musda DPD II Golkar Kutai Barat Dijadwalkan 23 Agustus, Panitia Resmi Dibentuk

Berita Terbaru