Tim Penasihat Hukum Isran Kuis Gelar Konferensi Pers Usai Sidang Replik JPU

- Redaktur

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Pertanyakan Barang Bukti Rp103 Juta

Kuasa Hukum Pertanyakan Barang Bukti Rp103 Juta

KUTAI BARAT, trackperistiwa.com – Tim Penasihat Hukum terdakwa Haji Isran Kuis menggelar konferensi pers kepada awak media usai mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kutai Barat, Selasa (3/03/2026). Dalam kesempatan tersebut, tim pembela menyampaikan sejumlah tanggapan atas replik jaksa sekaligus memaparkan beberapa fakta persidangan yang menurut mereka masih menyisakan pertanyaan hukum.

Dalam keterangannya kepada media, kuasa hukum terdakwa Muhammad Masyruh, S.H. dan Bayu Murti Wardoyo, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan duplik pada agenda persidangan berikutnya sebagai tanggapan resmi atas replik yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Kami tetap berkeyakinan bahwa apa yang dituduhkan kepada klien kami tidak benar. Kami akan menanggapi seluruh isi replik Jaksa Penuntut Umum melalui duplik pada persidangan selanjutnya,” ujar Bayu Murti Wardoyo kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konferensi pers tersebut, tim penasihat hukum juga menyoroti sejumlah aspek yang dinilai menjadi catatan penting dalam fakta persidangan. Salah satunya terkait status pelapor dalam perkara tersebut.

“Laporan perkara ini dibuat oleh saudara Hadiansyah atas nama pribadi. Padahal jika berkaitan dengan perusahaan, seharusnya pelapor memiliki kuasa resmi dari perseroan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas,” jelasnya.

Baca Juga:  Duplik Dibacakan di Sidang, Tim Hukum Isran Kuis Minta Terdakwa Dibebaskan dari Segala Tuntutan

Selain itu, tim pembela juga menyoroti keberadaan uang sebesar Rp103.100.000 yang disebut dalam perkara sebagai barang bukti penyitaan. Namun menurut mereka, hingga saat ini uang tersebut belum pernah dihadirkan secara langsung di ruang persidangan.

“Dalam replik jaksa disebutkan mengenai uang Rp103.100.000, tetapi sejak awal persidangan uang tersebut tidak pernah ditunjukkan sebagai barang bukti di pengadilan. Ini tentu menjadi pertanyaan yang harus dijelaskan secara terang dalam proses pembuktian,” tambah Bayu.

Tim penasihat hukum menegaskan bahwa proses persidangan harus mengedepankan prinsip transparansi serta pembuktian yang jelas di hadapan majelis hakim.

“Kami berharap seluruh fakta hukum dapat dibuka secara terang di persidangan, sehingga keputusan yang diambil nantinya benar-benar berdasarkan alat bukti yang sah, bukan asumsi,” tegasnya.

Persidangan perkara ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan duplik dari pihak terdakwa pada sidang berikutnya.

(Fzn/TP)

Berita Terkait

Prihatin Soroti Dugaan Aktivitas di Luar Area HGU Perkebunan, Carles: Saya Akan Laporkan ke Aparat Penegak Hukum
Wakil Ketua KKSS Kutai Barat Perkuat Silaturahmi dengan Tokoh Adat Rumpun Asa, Ajak Jaga Kondusivitas Daerah
Rp2,52 Triliun Disiapkan Pemkab Kubar untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur
Tradisi Menangkap Ikan di Kampung Dasaq Masih Bertahan, Warga Berharap Dukungan Pemerintah untuk Budidaya Perikanan
Pengadilan Negeri Tenggarong Putus NO, Yahya Tonang Ajukan Praperadilan Tahap Kedua
Sidang Praperadilan: Termohon Polres Kukar menjawab Replik secara lisan Yahya Tonang tawarkan Perdamaian
Kapolres Kutai Barat Pererat Hubungan dengan Kodim 0912/Kubar, Soliditas TNI–Polri Terus Diperkuat
Kapolres Kutai Barat Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Silaturahmi ke Kejari
Berita ini 37 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 03:02 WIB

Prihatin Soroti Dugaan Aktivitas di Luar Area HGU Perkebunan, Carles: Saya Akan Laporkan ke Aparat Penegak Hukum

Jumat, 7 Agustus 2026 - 01:06 WIB

Wakil Ketua KKSS Kutai Barat Perkuat Silaturahmi dengan Tokoh Adat Rumpun Asa, Ajak Jaga Kondusivitas Daerah

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:54 WIB

Rp2,52 Triliun Disiapkan Pemkab Kubar untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur

Senin, 27 Juli 2026 - 02:21 WIB

Tradisi Menangkap Ikan di Kampung Dasaq Masih Bertahan, Warga Berharap Dukungan Pemerintah untuk Budidaya Perikanan

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:34 WIB

Pengadilan Negeri Tenggarong Putus NO, Yahya Tonang Ajukan Praperadilan Tahap Kedua

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:07 WIB

Kapolres Kutai Barat Pererat Hubungan dengan Kodim 0912/Kubar, Soliditas TNI–Polri Terus Diperkuat

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:04 WIB

Kapolres Kutai Barat Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Silaturahmi ke Kejari

Minggu, 12 Juli 2026 - 03:52 WIB

PSI Kutai Barat Perkuat Organisasi hingga Kampung, Libatkan Anak Muda dan Dorong Percepatan Infrastruktur

Berita Terbaru