Tim Penasihat Hukum Isran Kuis Gelar Konferensi Pers Usai Sidang Replik JPU

- Redaktur

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Pertanyakan Barang Bukti Rp103 Juta

Kuasa Hukum Pertanyakan Barang Bukti Rp103 Juta

KUTAI BARAT, trackperistiwa.com – Tim Penasihat Hukum terdakwa Haji Isran Kuis menggelar konferensi pers kepada awak media usai mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kutai Barat, Selasa (3/03/2026). Dalam kesempatan tersebut, tim pembela menyampaikan sejumlah tanggapan atas replik jaksa sekaligus memaparkan beberapa fakta persidangan yang menurut mereka masih menyisakan pertanyaan hukum.

Dalam keterangannya kepada media, kuasa hukum terdakwa Muhammad Masyruh, S.H. dan Bayu Murti Wardoyo, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan duplik pada agenda persidangan berikutnya sebagai tanggapan resmi atas replik yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Kami tetap berkeyakinan bahwa apa yang dituduhkan kepada klien kami tidak benar. Kami akan menanggapi seluruh isi replik Jaksa Penuntut Umum melalui duplik pada persidangan selanjutnya,” ujar Bayu Murti Wardoyo kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konferensi pers tersebut, tim penasihat hukum juga menyoroti sejumlah aspek yang dinilai menjadi catatan penting dalam fakta persidangan. Salah satunya terkait status pelapor dalam perkara tersebut.

“Laporan perkara ini dibuat oleh saudara Hadiansyah atas nama pribadi. Padahal jika berkaitan dengan perusahaan, seharusnya pelapor memiliki kuasa resmi dari perseroan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas,” jelasnya.

Baca Juga:  Pokir APBD 2027 Disepakati, DPRD Kubar Kawal 879 Usulan

Selain itu, tim pembela juga menyoroti keberadaan uang sebesar Rp103.100.000 yang disebut dalam perkara sebagai barang bukti penyitaan. Namun menurut mereka, hingga saat ini uang tersebut belum pernah dihadirkan secara langsung di ruang persidangan.

“Dalam replik jaksa disebutkan mengenai uang Rp103.100.000, tetapi sejak awal persidangan uang tersebut tidak pernah ditunjukkan sebagai barang bukti di pengadilan. Ini tentu menjadi pertanyaan yang harus dijelaskan secara terang dalam proses pembuktian,” tambah Bayu.

Tim penasihat hukum menegaskan bahwa proses persidangan harus mengedepankan prinsip transparansi serta pembuktian yang jelas di hadapan majelis hakim.

“Kami berharap seluruh fakta hukum dapat dibuka secara terang di persidangan, sehingga keputusan yang diambil nantinya benar-benar berdasarkan alat bukti yang sah, bukan asumsi,” tegasnya.

Persidangan perkara ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan duplik dari pihak terdakwa pada sidang berikutnya.

(Fzn/TP)

Berita Terkait

Polres Barito Utara Bekuk Pelaku Pembantaian Satu Keluarga di Teweh Timur
Legalitas vs Realitas: Aktivitas Bongkar Muat di ATJ Seret Kutai Barat ke Zona Abu-Abu
Komitmen Polres Barito Utara Lindungi Anak, Pelaku Kekerasan Seksual Berhasil Diamankan
Ritual Adat Wara dan Pelaungk Kandong di Desa Jingah, Teweh Baru, Barito Utara
Sidang Putusan Ditunda, Kuasa Hukum: Fakta Persidangan Tegaskan Isran Kuis Tidak Terbukti
Ditengah Badai Perkara Dengan PT. NPR, Prianto Tetap Salurkan Sumbangan Duka
Kelanjutan Sidang Sengketa Lahan di PN Barito Utara, Penggugat Yakini Haknya Terbukti
Sidang Lanjutan Perkara Hak Kelola Lahan di Muara Teweh: Penggugat Yakin Haknya Terbukti
Berita ini 34 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 16:15 WIB

Polres Barito Utara Bekuk Pelaku Pembantaian Satu Keluarga di Teweh Timur

Sabtu, 18 April 2026 - 13:28 WIB

Legalitas vs Realitas: Aktivitas Bongkar Muat di ATJ Seret Kutai Barat ke Zona Abu-Abu

Minggu, 12 April 2026 - 01:52 WIB

Komitmen Polres Barito Utara Lindungi Anak, Pelaku Kekerasan Seksual Berhasil Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 03:06 WIB

Ritual Adat Wara dan Pelaungk Kandong di Desa Jingah, Teweh Baru, Barito Utara

Senin, 6 April 2026 - 02:24 WIB

Sidang Putusan Ditunda, Kuasa Hukum: Fakta Persidangan Tegaskan Isran Kuis Tidak Terbukti

Jumat, 3 April 2026 - 09:02 WIB

Kelanjutan Sidang Sengketa Lahan di PN Barito Utara, Penggugat Yakini Haknya Terbukti

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:16 WIB

Sidang Lanjutan Perkara Hak Kelola Lahan di Muara Teweh: Penggugat Yakin Haknya Terbukti

Senin, 30 Maret 2026 - 06:23 WIB

Serapan Anggaran Baru 9,48 Persen, Kinerja OPD Dipertanyakan, Apa Kata Bupati Kubar?

Berita Terbaru