Sendawar – Upaya penegakan hukum terhadap praktik pembalakan liar di kawasan Hutan Desa Kampung Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, diwarnai aksi pelarian satu unit kendaraan pengangkut kayu ilegal.
Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur mengungkapkan, dari tiga armada dump truck yang terdeteksi mengangkut kayu tanpa dokumen resmi, satu unit berhasil meloloskan diri saat penggerebekan yang dilakukan pada Rabu malam, 28 Januari 2026.
Meski demikian, Tim Polisi Hutan (Polhut) tetap berhasil mengamankan dua unit dump truck lainnya beserta muatan 160 batang kayu ulin ilegal. Penindakan dilakukan saat kendaraan-kendaraan tersebut melintas di Kilometer 9 Kampung Besiq sekitar pukul 12.57 WITA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Polhut Provinsi Kalimantan Timur, Jumain, menjelaskan bahwa kayu hasil pembalakan liar tersebut rencananya akan dibawa menuju Samarinda dan Barong Tongkok.
“Dari tiga armada, satu berhasil melarikan diri dan hingga kini belum diketahui keberadaannya. Namun dua unit lainnya terbukti memuat kayu tanpa dokumen dan telah kami amankan,” ujar Jumain dalam konferensi pers di Mapolres Kutai Barat, Kamis, 29 Januari 2026.
Peristiwa pelarian bermula saat petugas menggiring ketiga truk dari Kilometer 9 menuju jalan umum di Kilometer 7 Besiq pada Rabu malam. Salah satu sopir truk berwarna biru bernomor polisi KT 8078 EG berinisial H, yang saat itu membawa istrinya yang tengah hamil, mengelabui petugas dengan mengaku kunci mobilnya dibawa kabur oleh sopir lain.
H bersama istrinya sempat bermalam di dalam kendaraan hingga dini hari. Petugas bahkan telah mengantisipasi dengan mencabut aki truk tersebut sebelum membawa dua truk lainnya ke Mapolres Kutai Barat. Namun pada pagi harinya, H dan istrinya diketahui telah melarikan diri.
Tak lama berselang, warga Kampung Besiq melaporkan bahwa truk yang ditinggalkan tersebut telah hilang dari lokasi Kilometer 7, berikut seluruh muatan kayu ulin di dalamnya.
“Sampai saat ini keberadaannya belum diketahui. Kami akan terus berupaya menelusuri dan mencari pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegas Jumain.
Sementara itu, dua sopir lainnya berinisial RS dan E telah diamankan bersama dua unit dump truck bernomor polisi KT 8565 PB dan KT 8620 NV. Seluruh barang bukti kini berada di Mapolres Kutai Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan distribusi kayu ilegal tersebut.
Wakapolres Kutai Barat, Kompol Subari, menyampaikan bahwa Polri sebagai Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS akan mendampingi Dinas Kehutanan dalam penanganan kasus ini.
“Penyidikan dilakukan oleh Dinas Kehutanan, namun lokus perkara tetap di Kutai Barat. Proses hukum hingga persidangan juga akan dilaksanakan di sini,” jelasnya.
Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Tim gabungan yang melibatkan unsur TNI dan Kejaksaan dijadwalkan kembali turun ke lokasi untuk memastikan tidak ada sisa kayu maupun aktivitas ilegal yang masih berlangsung di kawasan Hutan Desa Besiq.
Pewarta: Fauzan











